Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Nla 1.Nyonya AMINAH WAMNEBO
2.DAHLAN WAMNEBO, SE
2.M.Ilyas Hamid
3.Mohammad mahdy syarief
4.Rusdi syarief
5.Rusli Amusolo
6.Syarifudin Wamnebo
7.Ferry Tanaya
8.Talim Wamnebo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Nla
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nyonya AMINAH WAMNEBO
2DAHLAN WAMNEBO, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAHU ALIM TUALEKA, SHNyonya AMINAH WAMNEBO
2MAHU ALIM TUALEKA, SHDAHLAN WAMNEBO, SE
Tergugat
NoNama
1M.Ilyas Hamid
2Mohammad mahdy syarief
3Rusdi syarief
4Rusli Amusolo
5Syarifudin Wamnebo
6Ferry Tanaya
7Talim Wamnebo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Untuk menjamin kepastian hukum PENGGUGAT dan tidak dirugikan akibat karena Penguasaan atas tanah oleh TERGUGAT VI, maka mohon kepada Pengadilan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan melarang TERGUGAT VI untuk tidak membuat Perjanjian Pelepsan Hak, Akta Jual Beli, Hibah, Gadai, Sewa, Kontrak atau bentuk tindakan hukum lainnya dan Melarang kepada Pertanahan Kabupaten Buru untuk agar tidak menerbitkan Sertifikat atas Tanah dusun kayu putuh ketel Walmosong tersebut untuk kepentingan TERGUGAT VI, sebelum Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.  

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah benar anak cucu ahli waris dari Alm. Memang Sanang Wamnebo dan Alm. Abdul Rahim Wamnebo, pemilik tanah dusun kayu putih ketel Walmosong;
  3. Menyatakann bahwa Surat Keterangan Ketel Walmosong yang dikeluarkan

oleh Raja Pemerintah Negeri Adat Petuanan Lilialy tanggal 12 Juni 1976 adalah sah menurut hukum;

  1. Menyatakan bahwa tanah dusun kayu putih ketel Walmosong seluas -+ 250 ha (kurang lebih dua ratus lima puluh hektar) dengan batas-batasnya  :
  • Sebelah Utara     : berbatasan dengan tanah dusun kayu putih ketel Kaki
  •                                Alor Besar Pohon Mangga, tanah dusun kayu putih ketel
  •                                Walbuhu dan tanah dusun kayu putih ketel Gunung Batu
  •                                Putih;
  • Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah dusun kayu putik ketel Pohon
  •                                Mangga lurus sampai ke gunung naga;
  • Sebelah Timur    : berbatasan dengan jalan Raya Namlea – Lala;
  • Sebelah Barat     : berbatasan dengan Alor Gunung Batu Putih, tanah
  •                                dusun kayu putih Ketel Walgraf dan Alor Waesenga
  •                                sampai ke pesisir pantai;

    berdasarkan Surat Keterangan Ketel Walmosong yang dikeluarkan oleh

           Raja Pemerintah Negeri Adat Petuanan Lilialy yang dibuat di atas kertas

           segel di Jikumerasa, tanggal 12 Juni 1976 milik Memang   Sanang

           Wamnebo dan Abdul Rahim Wamnebo adalah benar.

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan

Rumah milik TERGUGAT V dan tanah dan bangunan rumah milik TERGUGAT VI serta bangunan rumah milik TERGUGAT VII, baik harta tetap maupun barang bergerak yang ada didalam rumah-rumah tersebut;

  1. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 03/PPAT/1987 tanggal 23 Januari 1987 

adalah palsu;

     7.  Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 03/PPAT/1987 tanggal 23 Januari 1987

          tidak sah menurut hukum;

     8.  Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 112//Kec.BUT/1992 tanggal 24 November 

          1992  tidak sah menurut hukum;

     9.  Menyatakan Pernyatakan Alm, Hamsiah Wamnebo sesuai surat pernyataan

          tanggal 21 Oktober 2022 yang menyatakan Rukiah Wamnebo telah

          meninggal tahun 1979 itu benar adanya dan meyakikankan

    10. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, II, III, IV, V dan VI telah melakukan

          Perbuatan Melawan Hukum.

    11. Menyatakan TERGUGAT VI harus membayar ganti kerugian materiil atas

          penguasaan tanah dusun ketel Walmosong sebesar Rp.250.000.000.000,-  

          dan ditambah kerugian immateriil atas hukuman penjara 7 tahun terhadap

          Yahya Wamnebo dan M. Niky Papalia akibat dari penyala gunaan akta jual

          beli nomor 03/PPA/1987 tanggal 23 Januari 1987 sebagai dasar

          kriminalisasi dengan nilai kerugian immateril sebesar Rp.7.000.000.000,-

          sehinga total jumlah sebesar Rp.257.000.000.000,- (dua ratus miliar puluh

          tujuh miliar rupiah);

    12. Menyatakan dilarang segala tindakan pengusaan oleh TERGUGAT VI atas

          tanah dusun kayu putih ketel Walmsong beserta semua orang yang

          mendapat hak dari padanya merupakan Perbuatan Melawan Hak dan

          Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;

    13. Menyatakan TERGUGAT VI tidak berhak atas tanah dusun kayu putih ketel

          Walmosong;

    14. Menyatakan segala bentuk perbuatan hukum yang telah dilakukan di atas

         Tanah dusun kayu putih ketel Walmosong dan tanah tungku ketel Walsuit

         oleh TERGUGAT I, II, III, IV dan V kepada TERGUGAT VI harus  dinyatakan

         batal demi hukum;

 15. Menyatakan TERGUGAT VI harus membayar uang paksa (dwangsom)

  sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) atas setiap hari TERGUGAT

  III lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan

  perkara ini berkekuatan hukum tetap.

16. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT VI.

17. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij

      voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kassasi

maupun lainnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak