| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G/2025/PN Nla | 1.Nyonya AMINAH WAMNEBO 2.DAHLAN WAMNEBO, SE |
2.M.Ilyas Hamid 3.Mohammad mahdy syarief 4.Rusdi syarief 5.Rusli Amusolo 6.Syarifudin Wamnebo 7.Ferry Tanaya 8.Talim Wamnebo |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2025/PN Nla | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI Untuk menjamin kepastian hukum PENGGUGAT dan tidak dirugikan akibat karena Penguasaan atas tanah oleh TERGUGAT VI, maka mohon kepada Pengadilan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan melarang TERGUGAT VI untuk tidak membuat Perjanjian Pelepsan Hak, Akta Jual Beli, Hibah, Gadai, Sewa, Kontrak atau bentuk tindakan hukum lainnya dan Melarang kepada Pertanahan Kabupaten Buru untuk agar tidak menerbitkan Sertifikat atas Tanah dusun kayu putuh ketel Walmosong tersebut untuk kepentingan TERGUGAT VI, sebelum Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. PRIMAIR
oleh Raja Pemerintah Negeri Adat Petuanan Lilialy tanggal 12 Juni 1976 adalah sah menurut hukum;
berdasarkan Surat Keterangan Ketel Walmosong yang dikeluarkan oleh Raja Pemerintah Negeri Adat Petuanan Lilialy yang dibuat di atas kertas segel di Jikumerasa, tanggal 12 Juni 1976 milik Memang Sanang Wamnebo dan Abdul Rahim Wamnebo adalah benar.
Rumah milik TERGUGAT V dan tanah dan bangunan rumah milik TERGUGAT VI serta bangunan rumah milik TERGUGAT VII, baik harta tetap maupun barang bergerak yang ada didalam rumah-rumah tersebut;
adalah palsu; 7. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 03/PPAT/1987 tanggal 23 Januari 1987 tidak sah menurut hukum; 8. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 112//Kec.BUT/1992 tanggal 24 November 1992 tidak sah menurut hukum; 9. Menyatakan Pernyatakan Alm, Hamsiah Wamnebo sesuai surat pernyataan tanggal 21 Oktober 2022 yang menyatakan Rukiah Wamnebo telah meninggal tahun 1979 itu benar adanya dan meyakikankan 10. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, II, III, IV, V dan VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 11. Menyatakan TERGUGAT VI harus membayar ganti kerugian materiil atas penguasaan tanah dusun ketel Walmosong sebesar Rp.250.000.000.000,- dan ditambah kerugian immateriil atas hukuman penjara 7 tahun terhadap Yahya Wamnebo dan M. Niky Papalia akibat dari penyala gunaan akta jual beli nomor 03/PPA/1987 tanggal 23 Januari 1987 sebagai dasar kriminalisasi dengan nilai kerugian immateril sebesar Rp.7.000.000.000,- sehinga total jumlah sebesar Rp.257.000.000.000,- (dua ratus miliar puluh tujuh miliar rupiah); 12. Menyatakan dilarang segala tindakan pengusaan oleh TERGUGAT VI atas tanah dusun kayu putih ketel Walmsong beserta semua orang yang mendapat hak dari padanya merupakan Perbuatan Melawan Hak dan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT; 13. Menyatakan TERGUGAT VI tidak berhak atas tanah dusun kayu putih ketel Walmosong; 14. Menyatakan segala bentuk perbuatan hukum yang telah dilakukan di atas Tanah dusun kayu putih ketel Walmosong dan tanah tungku ketel Walsuit oleh TERGUGAT I, II, III, IV dan V kepada TERGUGAT VI harus dinyatakan batal demi hukum; 15. Menyatakan TERGUGAT VI harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) atas setiap hari TERGUGAT III lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. 16. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT VI. 17. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kassasi maupun lainnya. |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
