Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Nla PT. BANK RAKYAT INDONESIA 1.Nyacing Sapsuha
2.Fahrin Sapsuha
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Nla
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahim TuasikalPT. BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat
NoNama
1Nyacing Sapsuha
2Fahrin Sapsuha
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.895.484,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat
seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 26.166762,- (Oua
Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah),
Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya
secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan
dengan bukti kepemilikan SHM SHM No. 00038 atas nama Ahmad Wamnebo yang
dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk
pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

Menyatakan sah dan bettiarga Sita Jaminan {Conservatoir Beslag) terhadap obyek
dalam SHM No. 00038 atas nama Ahmad Wamnebo;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak