Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2026/PN Nla 1.OKKY PUTRA RAMADHAN, SH
2.DONIEKA DWIKA PUTRA, S.H.
ARJUNA UMAGAPI Alias JUNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2026/PN Nla
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-82/Q.1.14.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1OKKY PUTRA RAMADHAN, SH
2DONIEKA DWIKA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARJUNA UMAGAPI Alias JUNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN:

 

-----Bahwa ia Terdakwa ARJUNA UMAGAPI Alias JUNA, pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalur D Desa Persiapan Wamsaid, Kec. Waelata, Kab. Buru Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Namlea yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa terdakwa ARJUNA UMAGAPI Alias Juna, pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIT, bertempat di rumah saksi korban MUHJIRIN IPA di Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian. Kejadian ini bermula ketika terdakwa melihat adanya kesempatan untuk mengambil barang milik orang lain tanpa izin di lokasi tersebutSelanjutnya Terdakwa menggantungkan kunci motor tersebut di samping celana pendek yang digunakan, dan pergi menuju Kost-kostan teman Terdakwa di Wakatobi.
  • Pada saat kejadian, saksi korban sedang mengantarkan istrinya menuju kamar mandi/WC yang berada di area rumah mereka. Kondisi lingkungan yang masih pagi buta dan fokus korban yang sedang membantu istrinya dimanfaatkan oleh terdakwa untuk melancarkan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam area rumah.
  • Bahwa Setibanya korban di area dapur setelah dari kamar mandi, korban menyadari bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF berwarna hitam merah dengan Nomor Polisi DE 6648 LL miliknya sudah tidak ada di tempat semula. Awalnya, korban tidak langsung menaruh curiga dan mengira bahwa kendaraan tersebut sedang dipinjam oleh rekannya.
  • Bahwa Kekhawatiran korban mulai muncul ketika waktu menunjukkan pukul 11.00 WIT namun sepeda motor tersebut belum juga kembali. Korban kemudian melakukan upaya pencarian mandiri dengan bertanya kepada tetangga dan teman-teman di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, namun tidak ada satu pun yang mengetahui keberadaan motor tersebut.
  • Bahwa Sekitar pukul 12.00 WIT, saksi JON FATSEI mendatangi korban untuk memberikan informasi krusial bahwa ia sempat melihat seorang laki-laki membawa motor Honda CRF milik korban. Saksi JON menyebutkan melihat motor tersebut dibawa ke arah Dusun Air Mendidih saat ia berada di area ponton. Korban kemudian memastikan ciri-ciri pelaku kepada saksi JON dan mendapatkan keyakinan bahwa orang tersebutlah yang mengambil motornya
  • Mendapat informasi tersebut, korban bersama saksi AIS IPA mencoba mencari terdakwa ke rumahnya yang beralamat di Desa Namlea, namun terdakwa tidak ditemukan di tempat. Upaya pencarian berlanjut hingga ke pelabuhan pada pukul 19.00 WIT karena adanya dugaan terdakwa akan melarikan diri ke luar pulau, namun hasil pencarian tetap nihil
  • Titik terang muncul setelah istri korban mengunggah foto sepeda motor beserta identitas terduga pelaku di media sosial Facebook. Melalui unggahan tersebut, seorang perempuan yang mengaku sebagai pacar terdakwa memberikan informasi bahwa terdakwa berada di Ambon dan sempat mendatangi kediamannya
  • Setelah mengumpulkan cukup bukti dan informasi, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waeapo pada hari Jumat, 17 Oktober 2025. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Arjuna Umagapi pada tanggal 23 Oktober 2025.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MUHJIRIN IPA mengalami kerugian dengan total sekira Rp 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah)

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya