Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PN Nla EKO PRAYOGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PN Nla
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EKO PRAYOGO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran anak Pemohon dari semula tercatat pada Tanggal 04 Desember 2021 diperbaiki menjadi  Tanggal 04 Desember 2020;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan Tahun kelahiran anak Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru untuk di catatkan perbaikan Tahun kelahiran anak Pemohon
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru untuk mengeluarkan/menerbitkan Akte Kelahiran anak Pemohon sesuai dengan perbaikan Tahun kelahiran anak.
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak