Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Nla Amat Bakri 16.Darmawati Binti Ahmad
17.Muhammad Dermawan Bin Tjapade Musa
18.Kasmawati Binti Tjapade Musa
19.Muhammad Qadri Bin Tjapade Musa
20.Muhammad Juanda HPM Bin Tjapade Musa
21.Asrahwati Binti Tjapade Musa
22.Adfis Hi TjapadeMusa Binti Tjapade Musa
23.Fitriyati Binti Tjapade Musa
24.Kiat
25.Sofyan Syukur
26.Munira Syukur
27.Farida Syukur
28.Adnan Isa Syukur
29.Asrul Syukur
30.Wirda Syukur
31.Rusli Syukur
32.Rian Syukur
33.Hilda Syukur
34.Halim Saulatu
35.Hj. Iskandar
36.Hj. Sultan
37.Chairul Azhar
38.Mustakim Hukul
39.Ahmad Fataruba
40.Amirudin Hasri
41.Suwarno
42.Roy Diana Krisnwati
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Nla
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Amat Bakri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adam Hadiba, SH.,MHAmat Bakri
Tergugat
NoNama
1Darmawati Binti Ahmad
2Muhammad Dermawan Bin Tjapade Musa
3Kasmawati Binti Tjapade Musa
4Muhammad Qadri Bin Tjapade Musa
5Muhammad Juanda HPM Bin Tjapade Musa
6Asrahwati Binti Tjapade Musa
7Adfis Hi TjapadeMusa Binti Tjapade Musa
8Fitriyati Binti Tjapade Musa
9Kiat
10Sofyan Syukur
11Munira Syukur
12Farida Syukur
13Adnan Isa Syukur
14Asrul Syukur
15Wirda Syukur
16Rusli Syukur
17Rian Syukur
18Hilda Syukur
19Halim Saulatu
20Hj. Iskandar
21Hj. Sultan
22Chairul Azhar
23Mustakim Hukul
24Ahmad Fataruba
25Amirudin Hasri
26Suwarno
27Roy Diana Krisnwati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buru
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Akta Jual Beli No. 17/PPAT/1986 tanggal 29 Juli 1986, antara alm. Ali Syukur dengan alm. H. Tjapade;
  3. Menyatakan sertifikat Hak Milik No. 202 Desa Namlea tanggal 28 Juli 1995 milik H. Tjapade, tidak memiliki kekuatan hukum;
  4. Menyatakan tanah objek sengketa seluas 14.570 m2 (empat belas ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) sebagaimana sertifikat Hak Milik No. 202 Desa Namlea tanggal 28 Juli 1995 milik H. Tjapade, dengan batas-batas:
  • Utara berbatasan dengan jalan raya
  • Timur berbatasan dengan A. Bakri
  • Selatan berbatasan dengan Ali Sukur
  • Barat berbatasan dengan J.H. Sukur

adalah sah milik Penggugat dan harus dikembalikan oleh Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan Tergugat XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI serta XXVII kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bangunan-bangunan di atasnya haruslah dibongkar sampai rata dengan tanah tanpa syarat apapun;

5. Menyatakan alm. H. Tjapade dan alm. Heyder Syukur serta Tergugat XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI dan XXVII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);

7. Menyatakan sah secara hukum objek tanah yang telah dijual oleh Penggugat kepada :

1)    Helmy Tiakoly, ST, dengan nomor Sertifikat Hak Milik : 02503 Desa Namlea tanggal 21 Maret 2018, Surat Ukur No. 02677/2018, dengan luas 413 m2;

2) Abdul Muthalib, dengan nomor Sertifikat Hak Milik : 02041 Desa Namlea tanggal 08 November 2016, Surat Ukur No. 02308/206, dengan luas 191 m2;

3) Onyong Simu, dengan nomor Sertifikat Hak Milik : 02456 Desa Namlea tanggal 22 Januari 2019, Surat Ukur No. 02700/2018, dengan luas 329 m2;

4) Samsia, dengan nomor Sertifikat Hak Milik : 02415 Desa Namlea tanggal 30 Juli 2018, Surat Ukur No. 02684/2018, dengan luas 130 m2;

5) Samsia, dengan nomor Sertifikat Hak Milik 01985 Desa Namlea tanggal 08 Juli 2015, Surat Ukur No. 02203/2015, dengan luas 330 m2

6) Samsia, berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah yang diketahui kepala desa namlea tanggal 14 Februari 2018, dengan luas 32 m2

7 ) Sarifa Nema Bin Syeh Abu bakar, dengan nomor Sertifikat Hak Milik : 02801 Desa Namlea tanggal 11 Februari 2021, Surat Ukur No. 03455/202, dengan luas 327 m2:

8) Wiwik Agus Susiati, dengan nomor Sertifikat Hak Milik : 02437 Desa Namlea tanggal 06 Desember 2018, Surat Ukur No. : 02675/2018, dengan luas 140 m2:

9) Santi Harun, dengan nomor Sertifikat Hak Milik : 02365 Desa Namlea tanggal 17 Desember 2004, Surat Ukur No. 03234/2019, dengan luas 1392 m2:

10) Ilham Setiawan, dengan nomor Sertifikat Hak Milik : 02307 Desa Namlea tanggal 10 Maret 2017, dengan dengan luas 393 m2:

11. Mimi Ang Saijan, dengan nomor Sertifikat Hak Milik : 02760 Desa Namlea tanggal 14 Desember 2020, Surat Ukur No. : 03418/2020, dengan dengan luas 114 m2:

12. Nurdin, dengan Surat Keterangan Jual Beli Tanah yang diketahui oleh Pemerintah Desa Namlea tanggal 4 Desember 2014, dengan luas 105 m2.

13. Maria Selawa, berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Namlea tanggal 10 Juni 2013, dengan luas 943,5 m2.

14. Murham, berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Namlea tanggal 17 Februari 2015, dengan luas 242 m2.

15. Muhammad Boing Kau, berdasarkan Surat Keterangan Hibah yang diketahui oleh Kepala Desa Namlea tanggal 10 Oktober 2014, yang terdiri dari beberapa lokasi antara lain buat :

  1. Onyong Kau, dengan luas ± 33 M?2; ;
  2. Robo Kau, dengan luas ± 157 M?2;  dan
  3. Wawan Irawan, dengan luas ± 72 M?2;

16. Muh. Zafaat Azis, berdasarkan Kwitansi Jual tanggal 12 Juni 2013, dengan luas 1200 m2

17. La Ode Tuani, berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Namlea tanggal 17 Februari 2015, dengan luas 242 m2

18. Saaludin, berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah tanggal 13 Juni 2013, dengan luas 202 m2

19. Ridwan Buton, berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah awal tanggal 29 April 2013 dan Surat Keterangan Jual Beli Tanah tanggal 23 Februari 2018, dengan luas 364 m2

20. Mutalib Awang, berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah tanggal 04 Juni 2013, dengan luas 279, 5 m2

21. Rajak Fataruba, berdasarkan Kwitansi Jual tanggal 5 Maret 2015, dengan luas 375 m2 

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini; 

9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak