| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2025/PN Nla | Amat Bakri | 16.Darmawati Binti Ahmad 17.Muhammad Dermawan Bin Tjapade Musa 18.Kasmawati Binti Tjapade Musa 19.Muhammad Qadri Bin Tjapade Musa 20.Muhammad Juanda HPM Bin Tjapade Musa 21.Asrahwati Binti Tjapade Musa 22.Adfis Hi TjapadeMusa Binti Tjapade Musa 23.Fitriyati Binti Tjapade Musa 24.Kiat 25.Sofyan Syukur 26.Munira Syukur 27.Farida Syukur 28.Adnan Isa Syukur 29.Asrul Syukur 30.Wirda Syukur 31.Rusli Syukur 32.Rian Syukur 33.Hilda Syukur 34.Halim Saulatu 35.Hj. Iskandar 36.Hj. Sultan 37.Chairul Azhar 38.Mustakim Hukul 39.Ahmad Fataruba 40.Amirudin Hasri 41.Suwarno 42.Roy Diana Krisnwati |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2025/PN Nla | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
adalah sah milik Penggugat dan harus dikembalikan oleh Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan Tergugat XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI serta XXVII kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bangunan-bangunan di atasnya haruslah dibongkar sampai rata dengan tanah tanpa syarat apapun; 5. Menyatakan alm. H. Tjapade dan alm. Heyder Syukur serta Tergugat XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI dan XXVII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah); 7. Menyatakan sah secara hukum objek tanah yang telah dijual oleh Penggugat kepada : 1) Helmy Tiakoly, ST, dengan nomor Sertifikat Hak Milik : 02503 Desa Namlea tanggal 21 Maret 2018, Surat Ukur No. 02677/2018, dengan luas 413 m2; 2) Abdul Muthalib, dengan nomor Sertifikat Hak Milik : 02041 Desa Namlea tanggal 08 November 2016, Surat Ukur No. 02308/206, dengan luas 191 m2; 3) Onyong Simu, dengan nomor Sertifikat Hak Milik : 02456 Desa Namlea tanggal 22 Januari 2019, Surat Ukur No. 02700/2018, dengan luas 329 m2; 4) Samsia, dengan nomor Sertifikat Hak Milik : 02415 Desa Namlea tanggal 30 Juli 2018, Surat Ukur No. 02684/2018, dengan luas 130 m2; 5) Samsia, dengan nomor Sertifikat Hak Milik 01985 Desa Namlea tanggal 08 Juli 2015, Surat Ukur No. 02203/2015, dengan luas 330 m2 6) Samsia, berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah yang diketahui kepala desa namlea tanggal 14 Februari 2018, dengan luas 32 m2 7 ) Sarifa Nema Bin Syeh Abu bakar, dengan nomor Sertifikat Hak Milik : 02801 Desa Namlea tanggal 11 Februari 2021, Surat Ukur No. 03455/202, dengan luas 327 m2: 8) Wiwik Agus Susiati, dengan nomor Sertifikat Hak Milik : 02437 Desa Namlea tanggal 06 Desember 2018, Surat Ukur No. : 02675/2018, dengan luas 140 m2: 9) Santi Harun, dengan nomor Sertifikat Hak Milik : 02365 Desa Namlea tanggal 17 Desember 2004, Surat Ukur No. 03234/2019, dengan luas 1392 m2: 10) Ilham Setiawan, dengan nomor Sertifikat Hak Milik : 02307 Desa Namlea tanggal 10 Maret 2017, dengan dengan luas 393 m2: 11. Mimi Ang Saijan, dengan nomor Sertifikat Hak Milik : 02760 Desa Namlea tanggal 14 Desember 2020, Surat Ukur No. : 03418/2020, dengan dengan luas 114 m2: 12. Nurdin, dengan Surat Keterangan Jual Beli Tanah yang diketahui oleh Pemerintah Desa Namlea tanggal 4 Desember 2014, dengan luas 105 m2. 13. Maria Selawa, berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Namlea tanggal 10 Juni 2013, dengan luas 943,5 m2. 14. Murham, berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Namlea tanggal 17 Februari 2015, dengan luas 242 m2. 15. Muhammad Boing Kau, berdasarkan Surat Keterangan Hibah yang diketahui oleh Kepala Desa Namlea tanggal 10 Oktober 2014, yang terdiri dari beberapa lokasi antara lain buat :
16. Muh. Zafaat Azis, berdasarkan Kwitansi Jual tanggal 12 Juni 2013, dengan luas 1200 m2 17. La Ode Tuani, berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Namlea tanggal 17 Februari 2015, dengan luas 242 m2 18. Saaludin, berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah tanggal 13 Juni 2013, dengan luas 202 m2 19. Ridwan Buton, berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah awal tanggal 29 April 2013 dan Surat Keterangan Jual Beli Tanah tanggal 23 Februari 2018, dengan luas 364 m2 20. Mutalib Awang, berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah tanggal 04 Juni 2013, dengan luas 279, 5 m2 21. Rajak Fataruba, berdasarkan Kwitansi Jual tanggal 5 Maret 2015, dengan luas 375 m2 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini; 9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
