Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Nla MEGZAN TANAYA 1.ZAINUDIN
2.ISMAIL WARNANGAN
3.Yulhija Rahayaan
4.HASAN BASRI
5.HAMID KAILUL
6.SURYADI
7.ABDUL RAJAB KABAU
8.LAMAINDI
9.ENA KABAU dan MAMAN KABAU
10.FATIMA FATCEI
11.HAJIJA SIKO dan FALDI KABAU
12.MUHAMMAD RIJSKY KABAU
13.Yayasan.Putra Bangsa Bupolo
14.PAUT. Harapan Bangsa
15.ZAKKI
16.SITI YARSIH WAEL
17.KEPALA KANTOR PERTANAHAN NAMLEA
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Nla
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MEGZAN TANAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Johny Hitijahubessy, S.H., M.H.MEGZAN TANAYA
Tergugat
NoNama
1ZAINUDIN
2ISMAIL WARNANGAN
3Yulhija Rahayaan
4HASAN BASRI
5HAMID KAILUL
6SURYADI
7ABDUL RAJAB KABAU
8LAMAINDI
9ENA KABAU dan MAMAN KABAU
10FATIMA FATCEI
11HAJIJA SIKO dan FALDI KABAU
12MUHAMMAD RIJSKY KABAU
13Yayasan.Putra Bangsa Bupolo
14PAUT. Harapan Bangsa
15ZAKKI
16SITI YARSIH WAEL
17KEPALA KANTOR PERTANAHAN NAMLEA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mangabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat/Megzan Tanaya adalah pemilik Sah dan berhak atas objek sengketa.

  3. Menyatakan Sah menurut hukum AKTA JUAL BELI Nomor; 35 /PPAT/1983 TANGGAL 7 Oktober tahun 1983 .Camat Buru Utara Timur. dan AKTA JUAL BELI Nomor AKTA Jual-Beli Nomor 131/KEC.BUT/1992 Tanggal 24 Desember 1992  PPAT. Camat Buru Utara Timur Drs.P,U. LATUPONO.

  4. Menyatakan Tanah SHM Nomor 245/Tahun 2002  Maluku Tengah, karena Penggantian Blanko, Menjadi SHM Nomor; 214/Tahun 2007 Namlea. Dengan Luas 9.300 m2 (Sembilan ribu tiga ratus meter persegi dengan batas batas sesuai Surat Ukur No. 06/2002.yang Terdaftar dalam Buku Tanah  atas nama MEGZAN TANAYA  adalah sah menurut hokum.

  5. Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli Tanggal 30 September 2015 adalah Sah menurut hokum.

  6. Menyatakan  SHM nomor : 00104/Namlea tanggal 04 September 2006 atas Nama Fatima Facey adalah Tidak Sah Menurut hokum dan Tidak Punya Kekuatan Berlaku Menurut Hukum karena merupakan bagian tidak terpisahkan dari Objek Sengketa Milik Penggugat.

  7. Menyatakan Surat Pernyataan pelepasan hak atas Tanah Tanggal 22 Oktober 2008 yang dipunyai Tergugat II sebagai Bukti HAK Kepemilikan Tanah diatas objek sengketa. Tidak Sah Menurut Hukum, dan Tidak mempunyai kekuatan berlaku menurut hukum.

  8. Menyatakan Tidak sah menurut hokum semua bukti surat yang dipunyai para Tergugat dan Turut Tergugat sebagai bukti Penguasaan dan Kepemilikan atas Objek sengketa .
  9. Menyatakan Tidak sah menurut hokum semua bukti surat yang dipunyai para Tergugat dan Turut Tergugat sebagai bukti Penguasaan dan Kepemilikan atas Objek sengketa .
  10. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang mengusai objek sengketa milik penggugat tanpa ijin adalah merupakan perbuatan melawan hokum.
  11. Memerintahkan para tergugat dan Turut Tergugat beserta sekalian orang yang mendapat hak dari padanya atau yang tidak mendapat hak dari penggugat untuk segera keluar dari objek sengketa tanpa syarat dengan terlebih dulu membongkar seluruh Bangunan diatas Objek sengketa dan menyerahkan Objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman seperti sediakala, jika tidak maka akan dilakukan upaya paksa melalui Alat Negara.

  12. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan/Dilaksankan terlebih dulu walaupun ada Verset Banding dan Kasasi ..(uiit vor bar by vooratj)
  13. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini secara Tanggung Renteng. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak