| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 28 Apr. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2025/PN Nla |
| Tanggal Surat |
Kamis, 24 Apr. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | JHONSON FREDDY ESRON SIRAIT |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Janto Ace Menahem, SH | JHONSON FREDDY ESRON SIRAIT |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | IDRUS TASIJAWA Alias EDO | | 2 | SITI WAHYUNI alias MBA YUNI Alias YUNI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Abdurahman Solissa,SH. | IDRUS TASIJAWA Alias EDO | | 2 | Abdurahman Solissa,SH. | SITI WAHYUNI alias MBA YUNI Alias YUNI |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
100.000.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan surat Pernyataan Tergugat I tertanggal 16 Januari 2024 adalah Sah dan mengikat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah ingkar janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian materiil sebesar Outstanding (Pokok + Bunga + Denda) yakni sebesar Rp. 106.000.000,- (seratus enam juta rupiah) di kurangi dengan penyetoran yang sudah dibayarkan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) sisa sebesar Rp. 78.000.000 (tujuh puluh delapan juta rupiah) di diluar kewajiban bunga berjalan berikut biaya-biaya lainnya yang akan timbul pada waktu TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan pelunasan;
- Meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa mobil, tanah dan bangunan dan atau harta bergerak lainnya yang merupakan harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |