Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Nla JHONSON FREDDY ESRON SIRAIT 1.IDRUS TASIJAWA Alias EDO
2.SITI WAHYUNI alias MBA YUNI Alias YUNI
Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Nla
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JHONSON FREDDY ESRON SIRAIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Janto Ace Menahem, SHJHONSON FREDDY ESRON SIRAIT
Tergugat
NoNama
1IDRUS TASIJAWA Alias EDO
2SITI WAHYUNI alias MBA YUNI Alias YUNI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Abdurahman Solissa,SH.IDRUS TASIJAWA Alias EDO
2Abdurahman Solissa,SH.SITI WAHYUNI alias MBA YUNI Alias YUNI
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan surat Pernyataan Tergugat I tertanggal 16 Januari 2024 adalah Sah dan mengikat;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah ingkar janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian materiil sebesar Outstanding (Pokok + Bunga + Denda) yakni sebesar Rp. 106.000.000,- (seratus enam juta rupiah) di kurangi dengan penyetoran yang sudah dibayarkan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) sisa sebesar Rp. 78.000.000 (tujuh puluh delapan juta rupiah) di diluar kewajiban bunga berjalan berikut biaya-biaya lainnya yang akan timbul pada waktu TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan pelunasan;
  5. Meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa mobil, tanah dan bangunan dan atau harta bergerak lainnya yang merupakan harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak