Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2025/PN Nla MAT RUJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2025/PN Nla
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MAT RUJI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Laeko Lapandewa, S.HI., M.H.MAT RUJI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan;
  2. Memberi penetapan data Paspor  Kepada Pemohon  merupakan 1 (satu) orang yang sama dari semula tercatat  MAT RUJI berdasarkan data paspor tahun 2015, ditetapkan menggunakan nama yang sesungguhnya menjadi MATNASIR berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor: 8104-LT-21082025-0001 yang di keluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Buru tertanggal 22 Agustus 2025, dan berdasarkan Turunan administrasi lainnya;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Penetapan nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kabupaten Buru dan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru untuk di catatkan Penetapan nama Pemohon
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak