| Dakwaan |
CATATAN DAKWAAN :
Terdakwa YAHYA WAMNEBO Alias YADON, Umur 54 Tahun, Lahir di Namlea pada tanggal 27 Mei 1965, Jenis kelamin laki – laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Maluku, Pekerjaan PNS, Alamat Batu Angos Dermaga Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, diduga telah melakukan Tindak Pidana Pelanggaran “Mengganggu yang berhak dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah” sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 51 tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Dari Yang Berhak Atau Kuasanya.
Bahwa perbuatan terdakwa YAHYA WAMNEBO alias YADON yang dilakukan pada tanggal 11 Januari 2020 atau dua hari setelah adanya Putusan Perkara dari Pengadilanan Negeri Namlea tanggal 09 Januari 2020, telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.00,- (lima ribu rupiah) |