Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Nla MUHAMMAD DONI Alias DONI KEPALA KEPOLISIAN RESORT BURU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Nla
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat 10/ARP&P/Per-Pra/SKK/XI/2025
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD DONI Alias DONI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT BURU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan Praperadilan Adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
  • Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  • Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  • Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan.”
  1. Bahwa selain itu PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) , sebagai berikut :

Pasal 77 KUHAP yang berbunyi:

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada Tingkat penyidikan atau penuntutan.

ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.

  • KRONOLOGI PEMOHON DALAM PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025 Pukul 01:45 WIT dini hari   telah terjadi adanya peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum Kepolisian Resort Buru terhadap Pemohon bertempat di Rumah orang tua Pemohon yang  eralamat di Unit 18 Desa Dobowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. pada mulanya orang tua Pemohon dikagetkan dengan tiba - tiba terdengar ketukan pintu dari luar dengan keras setelah dibuka oleh Bapak Pemohon tenyata ada beberapa orang lelaki yang mengaku sebagai Anggota Polisi Polres Buru, setlah dibukakan Pintu dan Termohon Masuk ke dalam rumah selanjutnya Termohon menanyakan keberadaan Pemohon karena tujuan kedatangan Termohon hendak menjemput/menangkap karena adanya laporan kasus Kekerasan seksual, kemudian Termohon bertanya kepada orang Tua Pemohon dimana Pemohon dan kemudian Orang Tua Pemohon menyampaikan bahwasanya Pemohon ada tidur didalam kamarnya kemudian Termohon menyuruh orang tua Pemohon membangunkan Pemohon, setalah Pemohon dibangunkan oleh orang tua Pemohon untuk menemui Termohon, selanjutnya Pemohon oleh termohon disuruh memakai baju selanjutnya Pemohon diborgol kedua tangannya menggunakan dan dimasukan kedalam mobil.
Bahwa Kini telah terhitung sejak ditangkapnya Pemohon oleh Termohon dari tanggal 11 Agustus sampai dengan Permohonan Praperadilan ini diajukan sudah kurang lebih 3 bulan atau 90 hari Pemohon ditahan oleh Termohon.
ANALISA YURIDIS.

Bahwa tindakan Penangkapan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON ternyata dilakukan tanpa memperlihatkan Surat Tugas pada saat itu, dan tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan dan atau tembusan Surat Perintah Penangkapan tidak diberikan kepada Keluarga PEMOHON, karena itu tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar Ketentuan :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab-Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Pasal 18 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:

Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Pasal 18 ayat (3) KUHAP yang berbunyi :

Tembusan Surat Perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelidikan Tindak Pidana;
Pasal 18 ayat (2) yang berbunyi:

Penyidik atau Penyidik Pembantu yang melakukan penangkapan wajib dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan surat perintah tugas.

Bahwa tindakan Penahanan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON ternyata dilakukan tanpa adanya surat Penetapan dan tidak memberikan tembusan kepada keluarga PEMOHON karena itu tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar Ketentuan :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab-Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Pasal 21 ayat (2) yang berbunyi:

Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencatumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.

Pasal 21 ayat (3) yang berbunyi:

Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya.

Bahwa karena TERMOHON tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai dengan Ketentuan Perundang- Undangan, maka tindakan TERMOHON menunjukkan ketidak patuhan akan hukum, padahal TERMOHON sebagai aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia in casu dalam kualitas sebagai PENYIDIK seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat, dalam hal ini PEMOHON dalam hal pelaksanaan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab-Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
        Pasal 7 ayat (3) KUHAP yang berbunyi :

Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),Penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

Bahwa sebagaimana berdasarkan fakta fakta hukum yang telah Pemohon uraikan diatas dengan adanya  Penangkapan dan Penahanan Terhadap diri Pemohon dilakukan oleh Termohon terbukti tidak sesuai dengan Prosedur maka Tindakan tersebut dapat dianggap sebaga Tindakan yang tidak sah dan dapat dibatalkan maka apabila pemohon ditetapkan menjadi tersangka dapat juga dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan hal ini karena penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang cukup dan proses yang adil proses yang sah berdasarkan peraturan yang berlaku, sehingga penangkapan dan penahanan yang tidak sah dapat mempengaruhi keabsahan bukti yang diperoleh.
Bahwa dalam perkembangannya PRAPERADILAN telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan PENANGKAPAN dan PENAHANAN sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa PENANGKAPAN dan PENAHANAN oleh TERMOHON kepada diri PEMOHON adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP Dengan demikian, jika seandainya menolak GUGATAN PRAPERADILAN a-quo, penolakan itu sama saja dengan MELETIGIMASI PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON DAN MELEGITIMASI PERBUATAN SEWENANG WENANG DAN PELANGGARAN HAK ASASI YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Namlea Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan Praperadilan ini berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar seebagai berikut sebagai berikut :

MENGADILI;

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Penangkapan Terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON Adalah Tidak sah Secara Hukum.
  3. Menyatakan Tindakan Penahanan Terhadap diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum.
  4. Menyatakan tidak sah segela penetapan/keputusan Terhadap diri PEMOHON.
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON.
  6. Memerintahkan Kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan;
  7. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON.

Apabila Pengadilan Negeri Namlea berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya