Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2026/PN Nla ADITYA NEFA WIRANDA, S.H. M. AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2026/PN Nla
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-38/Q.1.14.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADITYA NEFA WIRANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA:

---------------------Bahwa ia M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL pada hari Rabu tanggal 01 September 2025 sekira pukul 01.00 WIT atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di lorong masuk perumahan Dinas Kesehatan Kab. Buru di Desa Namlea Kec. Namlea Kab. Buru.sekiranya yaitu antara tempat penjualan ayam potong dan Kantor Dinas Kesehatan Kab.Buru, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Namlea, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, yang telah melakukan perbuatan “tanpa hak memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari selasa ,tanggal 30 September 2025 ,sekira pukul 23.30 WIT. Pada saat itu Saksi Ajad Sudrajad Alias Ajad Tim dari Sat Resnarkoba Polres Buru terlebih dahulu mengamankan seorang saksi bernama BAHARUDIN SUMA Alias DINO ,setelah dilakukan pengamanan dan juga penggeledahan oleh Saksi Zainal Amran Alias Takim dari Tim Sat Resnarkoba Polres Buru bahwa saksi BAHARUDIN SUMA Alias DINO menyebutkan sebuah nama yang menjadi Bandar narkoba tersebut yakni Sdr ILHAM (DPO). selanjutnya Saksi BAHARUDIN SUMA Alias DINO kemudian memesan tambahan 2 paket sabu lagi dari Sdr. ILHAM (DPO). Sdr. ILHAM (DPO) menyanggupi pemesanan tersebut dan mengarahkan BAHARUDIN SUMA Alias DINO untuk bertemu dengan seseorang, Sdr.ILHAM (DPO) menghubungi Terdakwa M.AKBAR SAPSUHAN Alias JAWAL melalui telepon Seluler miliknya ( Smartphone Realme Note 70 Warna Hitam) dengan Nomor IMEI 1 : 868425081112633 dan Nomor IMEI 2 : 868425081112625. Bahwa melalui sambungan telepon tersebut dengan nomor Kontak Hp.082341888468 Sdr.Ilham (DPO) memberikan instruksi kepada terdakwa M.AkBAR SAPSUHA Alias JAWAL untuk  mengambil Kiriman Paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu ketempat lokasi Penjualan Ayam potong samping Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.
  • Bahwa Kemudian Terdakwa M. AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL, pada hari Rabu, Tanggal 01 Oktober 2025. Sekira pukul 00.40 WIT, Terdakwa bergerak menuju samping perempatan jalan Kantor Dinas PU Kabupaten Buru setelah menerima instruksi dari Sdr. ILHAM (DPO).
  • Bahwa sesampainya di lokasi tempat di samping jalan perempatan kantor Dinas PU Kabupaten Buru, Terdakwa M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL menemukan keberadaan 2 (dua) paket Narkotika yang diletakkan dengan "sistem tempel"(Cara yg digunakan untuk menyerahkan atau mengantar) di pinggir jalan. Terdakwa M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL kemudian mengambil barang tersebut dengan kesadaran penuh Tanpa paksaan, Terdakwa M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening Setelah mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut, Terdakwa M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL tidak membuangnya atau menyerahkannya kepada pihak berwajib, melainkan memilih untuk menyimpannya dengan cara memasukkannya ke dalam saku baju depan yang sedang dikenakannya dengan maksud untuk dikuasai.
  • Bahwa setelah mengambil 2 paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu tersebut, Terdakwa M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL diarahkan untuk segera mengantarkannya ke lokasi Tempat penjualan Ayam Potong samping Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.
  • Bahwa Terdakwa M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL kemudian menggunakan  kendaraannya menuju lorong masuk perumahan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Selama perjalanan dari titik pengambilan (Kantor PU) hingga ke lokasi penangkapan tempat penjualan Ayam Potong samping Dinas Kesehatan kabupaten Buru (Dinas Kesehatan), Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu tersebut berada terus-menerus dalam penguasaan dan jangkauan Terdakwa M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL.
  • Bahwa ketika Terdakwa M.AKBAR SAPSUHA  sampai di tempat penjualan ayam potong samping Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Saksi ABDUL BASIR MARESEBESSY Alias CILO beserta tim dari Tim Resnarkoba Polres Buru, termasuk saksi Zainal Muttakim Amran, bergerak dengan cepat melakukan penyergapan. Terdakwa M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL yang terkejut langsung diamankan. Saksi ZAINAL MUTAKKIM AMRAN Alias TAKIM, Saksi ABDUL BASIR MARASABASSY Alias CILO,Saksi AJAD SUDRAJAD SUAILO Alias AJAD  kemudian melakukan tindakan penggeledahan badan.
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL, saksi AJAD SUDRAJAD SUAILO Alias AJAD ,Saksi ABDUL BASIR MARASABESSY Alias CILO Saksi ZAINAL MUTTAKIM AMRAN Alias TAKIN selaku saksi penangkap dan juga tim dari Resnarkoba Kabupaten Buru melakukan pemeriksaan mendalam pada pakaian yang dikenakan Terdakwa M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL.Pada saat dilakukan Penggeledahan pakaian terdakwa M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL ditemukan barang bukti yang disimpan oleh Terdakwa M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL di dalam saku baju bagian depan yang ia kenakan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil yakni Narkotika tersebut setelah dilakukan penimbangan terhadap 2 Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,791 gram dengan berat netto 0,37 gram, yang mana paket Narkotika golongan I Bukan tanaman Jenis sabu  disimpan Terdakwa di dalam saku bajunya.
  • Bahwa Terdakwa mengakui Jika Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu tersebut adalah milik Terdakwa M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL, pada saat penangkapan, 2 paket sabu dengan berat netto 0,37 gram tersebut secara fisik berada dalam penguasaan Terdakwa M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL. saksi AJAD SUDRAJAD SUAILO Alias AJAD ,Saksi ABDUL BASIR MARASABESSY Alias CILO Saksi ZAINAL MUTTAKIM AMRAN Alias TAKIN selaku saksi penangkap dan juga tim dari Resnarkoba Kabupaten Buru juga menyita 1 (satu) unit smartphone merk Realme Note 70 warna hitam (yang dalam beberapa keterangan disebut juga Oppo A16) yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. ILHAM (DPO) dengan nomor Kontak Hp.082341888468.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL yang tanpa hak memiliki,menyimpan ,menguasai atau menyediakan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis sabu di dalam saku baju depan yang dikenakannya, menunjukkan bahwa Terdakwa memiliki kekuasaan secara fisik dan kehendak penuh untuk menguasai barang terlarang tersebut tanpa hak dan melawan hukum
  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal tanpa hak memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan
  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku di Ambon, dengan Laporan Pengujian Nomor: LHU.119.K.05.16.25.0091, menyatakan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL teridentifikasi Positif Metamfetamin (Narkotika Golongan I) dengan pemerian berupa serbuk dan potongan kristal tidak berwarna serta tidak berbau.
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buru nomor : 044.430/RSUD/X/2025, tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangi oleh dr. SELVI LEIMENA,Sp.PK.M.Kes,  yang menerangkan bahwa hasil dari pemeriksaan urine terhadap saudara M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL adalah positif mengandung METHAMPHETAMINE dan AMPHETAMIN).
  • ----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana-----------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL pada hari Rabu tanggal 01 September 2025 sekira pukul 01.00 WIT atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di lorong masuk perumahan Dinas Kesehatan Kab. Buru di Desa Namlea Kec. Namlea Kab. Buru.sekiranya yaitu antara tempat penjualan ayam potong dan Kantor Dinas Kesehatan Kab.Buru, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Namlea, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, yang telah “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yaitu jenis Sabu-sabu (Methamphetamine).”. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------

 

  • Bahwa Terdakwa M. AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL telah terjebak dalam penyalahgunaan zat terlarang yang berkepanjangan penyalahgunaan narkotika Golongan I Bukan tanaman Jenis sabu, terdakwa M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL telah mulai mengonsumsi narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu sejak tahun 2015. Selama kurang lebih sepuluh tahun, Terdakwa M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL telah terjebak dalam kondisi ketergantungan psikis, di mana narkotika digunakan sebagai alasan untuk menambah stamina dan daya tahan fisik saat bekerja maupun begadang.
  • Bahwa terdakwa M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL telah mengonsumsi Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis Sabu sendirian pada hari Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 09.00 WIT, bertempat di dalam kamar rumahnya dengan tangan gemetar karena dorongan kecanduan, Terdakwa M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL menyiapkan peralatan hisap (bong) dan mulai mengonsumsi zat berbahaya tersebut seorang diri. Terdakwa M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL melakukan perbuatan ini tanpa izin dari pihak medis atau otoritas kesehatan mana pun, Bahwa kondisi terdakwa disebabkan karena adanya ketergantungan fisik untuk kuat begadang dan juga menambah semangat bekerja. Hal inilah yang menjelaskan mengapa saat penangkapan hari Rabu tanggal 01 September 2025 sekira pukul 01.00 WIT, Terdakwa M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL masih memiliki sisa 1 (satu) paket sabu yang diakui sebagai miliknya untuk digunakan kembali.
  • Bahwa Terdakwa M. AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL merupakan penyalahguna Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin/Sabu secara rutin, di mana Terdakwa M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL mengakui telah mengonsumsi narkotika tersebut dengan frekuensi sebanyak 2 (dua) kali dalam kurun waktu 1 (satu) minggu selama persediaan narkotika jenis sabu tersebut tersedia.
  • Bahwa Terdakwa M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL tidak memiliki izin, resep dokter, atau kewenangan dari pihak yang berwenang untuk menggunakan, mengonsumsi, atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu tersebut bagi dirinya sendiri.
  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku di Ambon, dengan Laporan Pengujian Nomor: LHU.119.K.05.16.25.0091, menyatakan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL teridentifikasi Positif Metamfetamin (Narkotika Golongan I) dengan pemerian(Penguraian tentang sifat) berupa serbuk dan potongan kristal tidak berwarna serta tidak berbau.
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buru nomor : 044.430/RSUD/X/2025, tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangi oleh dr. SELVI LEIMENA,Sp.PK.M.Kes,  yang menerangkan bahwa hasil dari pemeriksaan urine terhadap saudara M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL adalah positif mengandung METHAMPHETAMINE dan AMPHETAMIN).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Tim Asesmen Terpadu (TAT) Nomor: R/9/X/KA/TAT/2025/BNNK, Tanggal 3 Oktober 2025 Terdakwa M. AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL dinyatakan sebagai Penyalahguna Narkotika yang memiliki ketergantungan terhadap zat Metamfetamin.Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa Terdakwa M.AKBAR SAPSUHA Alias JAWAL adalah penyalahguna (pecandu) Narkotika Jenis Sabu kategori sedang dengan penggunaan mulai pakai pada bulan Juni tahun 2015 dalam 1 minggu mengkonsumsi 2 kali dan 1 bulan 8 kali sekali tarik 7 kali tarikan,didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika dan di tanda tangani Ketua Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Buru Selatan oleh MINTJE JACOBA,S.H,M.H. Hal ini berkesesuaian dengan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Kabupaten Buru Nomor : 044.430/RSUD/X/2025, tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangi oleh dr. SELVI LEIMENA,Sp.PK.M.Kes yang menyatakan urine Terdakwa Positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamin, sehingga terhadap Terdakwa perlu diterapkan kualifikasi sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika namun tetap dalam kerangka penegakan hukum pidana
  •    ----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya