Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Nla PIUS WAEMESE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Nla
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PIUS WAEMESE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti Nama dan Tahun Kelahiran Pemohon yang semula tercacat bernama PIUS WAEMESE dan Tahun 1987 berdasarkan Bukti Kartu Tanda Penduduk NIK : 8104021711870001 dan berdasarkan buti Kartu Keluarga Nomor : 8104061803140001 dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buru pada tanggal 27 November 2014, menjadi ALBERTUS WAEMESE dan Tahun Lahir menjadi 1974 Akta Nikah Nomor : 10/MJ/2012 yang di keluarkan oleh Gereja Protestan maluku, tanggal 2 April 2012 dan berdasarkan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan nomor: SKTLK/481/VI/2025/POLRES BURU/POLDA MALUKU tanggal 03 Juni 2025;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Pergantian Nama dan Tahun Kelahiran Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru untuk dicatatkan perubahan Nama dan Tahun Kelahiran Pemohon
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak