| Dakwaan |
Dakwaan
KESATU
--------Bahwa ia Terdakwa RIDO MUSTAHAD HARAHAP ALIAS RIDO, bersama-sama dengan saksi SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Juli tahun 2022 sampai dengan hari Jumat tanggal 30 Juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam waktu bulan Juli tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 bertempat di Kantor PT. PELNI (Persero) Cabang Namlea Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Namlea yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, “Melakukan, turut serta melakukan, menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberikan atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 07.07/03/SK/HKO.01/2022 tanggal 07 Juli 2022 yang ditandatangani oleh sdri. TRI ANDAYANI selaku Direktur Utama PT. PELNI (Persero) saksi SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMAN diangkat sebagai Kepala Cabang PT. PELNI (Persero) Cabang Namlea dan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 01.24/02/SK/HKO.01/2022 tanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani oleh ONY SUPRIHARTONO selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT. PELNI (Persero) telah mengangkat terdakwa RIDHO MUSTAHAD HARAHAP Alias RIDO yang semula merupakan Pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan jabatan Junior Officer pada bagian Urusan Administrasi PT. PELNI (Persero) Cabang Namlea menjadi Pegawai Tetap dengan jabatan Junior Officer pada bagian Urusan Administrasi PT. PELNI (Persero) Cabang Namlea;
- Bahwa TERDAKWA menjabat sebagai Junior Officer Urusan Administrasi PT PELNI Cabang Namlea sejak 01 Februari 2022 sampai dengan bulan 21 Mei 2023, yang diangkat berdasarkan SK Nomor: 01.24/02/SK/HKO.01/2022 tanggal 24 Januari 2022 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai SK untuk melaksanakan aktifitas keuangan seperti mencatat, melaporkan, membuat laporan harian, pelaksanaan pelayanan kapal, mengecek data email masuk dari pusat, namun realita yang terjadi saat itu karena tidak ada kasir dan kepala bagian keuangan jadi Tersangka mengecek keuangan, membuat laporan keuangan, melaksanakan pertanggung jawaban keuangan, menyusun laporan bulanan, laporan pajak, laporan Public Service Obligasien (PSO), membantu membuat laporan Kepala Cabang, memberikan uang operasional kepada bagian operasi, membuat modal kerja dan diajukan kepada kepala cabang, membuat AP (Account Payable) Voucer dan meminta persetujuan kepala cabang dan kepala bagian operasional, kemudian terdakwa juga menjabat sebagai Plt. Kepala Urusan Keuangan dan SDMU PT Pelni Cabang Namlea pada bulan November 2021 sampai dengan bulan April 2023 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yakni:
- Melakukan perencanaan rencana kerja pengelolaan keuangan dan SDMU;
- Melaksanakan pengendalian, pemantauan, pengawasan dan pelaporan pengelolaan keuangan, administrasi umum, SDM, pengelolaan aset yang terdapat di wilayah kerja kantor cabang dan terminal point di bawahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak internal dan eksternal dalam kegiatan pengelolaan keuangan;
- Melakukan kegiatan akuntansi keuangan, akuntansi manajemen, anggaran, pengelolaan kas, pengelolaan kas bank, hutang dan piutang serta perpajakan;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak internal dan eksternal dalam kegiatan keuangan, pengelolaan administrasi umum, SDM, pengelolaan aset yang terdapat di wilayah kerja kantor cabang dan terminal point di bawahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaporkan kegiatan terkait hal-hal tersebut di atas kepada unit kerja terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bahwa TERDAKWA disuruh saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk melakukan pencairan modal kerja untuk pembayaran biaya kebersihan angkutan sampah dari kapal sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Maret 2023 dengan menaikkan harganya/melakukan Mark Up dengan membuat kwitansi internal sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) ret, namun biaya riil pelaksanaan pembayaran biaya kebersihan angkut sampah dari kapal tersebut yakni sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) ret dan TERDAKWA juga menaikkan jumlah pengangkatan angkutan sampah dari kapal yang riil nya 1 (satu) ret dinaikkan menjadi (dua) sampai 3 (tiga) ret, kemudian TERDAKWA membuat AP (Account Payable) voucher untuk mencairkan dana tersebut, setelah itu TERDAKWA meminta tanda tangan saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk persetujuan pencairan dana pada AP (Account Payable) voucher tersebut, selanjutnya TERDAKWA membuat sendiri bukti pembayaran dan menandatangani sendiri bukti pembayaran tersebut, lalu TERDAKWA memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi MOH. GABLI LATUCONSINA Alias ONGEN, kemudian Saksi MOH. GABLI LATUCONSINA Alias ONGEN memberikan uang pembayaran biaya kebersihan angkut sampal dari kapal tersebut kepada Saksi ABIDIN HAMIS Alias ABIDIN KAU selaku pengangkut sampah dari kapal pelni sejak tahun 2021 hingga tahun 2023, setelah itu TERDAKWA menyerahkan keuntungan dari Mark Up biaya kebersihan angkutan sampah dari kapal tersebut kepada saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah);
- Bahwa TERDAKWA mengajak Saksi RILLO ARITAMA Alias RILLO dan Saksi RYAN ARDIANTO Alias RYAN untuk melakukan Mark Up biaya kebersihan angkut sampah dari kapal pada bulan April 2023 dengan membuat kwitansi internal sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu) per 1 (satu) ret, namun biaya riil pelaksanaan pembayaran biaya kebersihan angkut sampah dari kapal yang diberikan oleh TERDAKWA melalui Saksi MOH. GABLI LATUCONSINA Alias ONGEN yang diberikan kepada Saksi ABIDIN HAMIS Alias ABIDIN KAU selaku pengangkut sampah dari kapal pelni sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) ret dan TERDAKWA juga menaikkan jumlah pengangkatan angkutan sampah dari kapal yang riil nya 1 (satu) ret dinaikkan menjadi (dua) sampai 3 (tiga) ret, kemudian TERDAKWA membuat AP (Account Payable) voucher untuk mencairkan dana tersebut, setelah itu TERDAKWA meminta tanda tangan saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk persetujuan pencairan dana pada AP (Account Payable) voucher tersebut, selanjutnya TERDAKWA membuat sendiri bukti pembayaran dan menandatangani sendiri bukti pembayaran tersebut, lalu TERDAKWA memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi MOH. GABLI LATUCONSINA Alias ONGEN, kemudian Saksi MOH. GABLI LATUCONSINA Alias ONGEN memberikan uang pembayaran biaya kebersihan angkut sampal dari kapal tersebut kepada Saksi ABIDIN HAMIS Alias ABIDIN KAU selaku pengangkut sampah dari kapal pelni sejak tahun 2021 hingga tahun 2023, kemudian TERDAKWA membagi uang hasil keuntungan dari Mark Up biaya kebersihan angkutan sampah dari kapal tersebut dengan SAKSI RILLO ARITAMA Alias RILLO dan Saksi RYAN ARDIANTO Alias RYAN;
- Bahwa terhadap Uang Modal Kerja mulai dari periode 02 November 2022 sampai dengan 02 Januari 2023, TERDAKWA setiap bulannya mengajukan permintaan untuk modal kerja, sebelum tanggal 5 setiap bulan berjalan, modal kerja tersebut sudah keluar, kemudian TERDAKWA mengecek pada aplikasi Web MCM Mandiri, jika anggaran tersebut sudah masuk ke rekening C PT PELNI Cabang Namlea, selanjutnya TERDAKWA mengeluarkan cek, lalu TERDAKWA meminta tanda tangan Saksi SURAHMAN SULAIMAN (dalam berkas terpisah/splitsing) selaku Kepala Cabang PT PELNI Namlea, kemudian TERDAKWA menarik sendiri sebanyak 2 (dua) kali, yakni yang pertama TERDAKWA melakukan penarikan dari rekening bank Mandiri milik PT PELNI sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), selanjutnya TERDAKWA mengirimkan uang melalui transfer via bank Mandiri Cabang Namlea dengan nama pengirim RIDO MUSTAHAD HARAHAP ke rekening bank Mandiri milik istri TERDAKWA yang bernama RETNO YULIANTI dengan nomor rekening: 179-00-0384247-8 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 01 Desember 2022, kemudian TERDAKWA menyerahkan kembali uang sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada PT PELNI Cabang Namlea, selanjutnya yang kedua TERDAKWA melakukan penarikan dari rekening bank Mandiri milik PT PELNI sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), selanjutnya TERDAKWA mengirimkan uang melalui transfer via bank Mandiri Cabang Namlea dengan nama pengirim RIDO MUSTAHAD HARAHAP ke rekening bank Mandiri milik istri TERDAKWA yang bernama RETNO YULIANTI dengan nomor rekening: 179-00-0384247-8 sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilah puluh lima juta rupiah) pada tanggal 02 Desember 2023, setelah itu TERDAKWA menyerahkan kembali uang sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) kepada PT PELNI Cabang Namlea kemudian TERDAKWA pada tanggal 02 November 2022 memerintahkan Saksi MIDAWATI KAILUL, Amd.Tra. Alias MIDA untuk membawa cek dan menyetor uang di bank Mandiri Cabang Namlea, lalu TERDAKWA menyerahkan bukti slip berupa cek dan setoran, selanjutnya sesampainya di bank Mandiri Cabang Namlea Saksi MIDAWATI KAILUL, Amd.Tra. Alias MIDA mengecek ke-2 slip tersebut, pada slip pencairan berupa Cek sudah diisi nominal uang sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan tempat dan tanggalnya telah diisi, lalu slip pencairan berupa cek tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Cabang PT. PELNI Namlea saksi SURAHMAN SULAIMAN serta sudah diberi cap, selanjutnya untuk slip penyetoran sudah diisi oleh TERDAKWA dengan Nominal Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan nama pengirim RIDO MUSTAHAD HARAPAN ke rekening bank Mandiri milik istri TERDAKWA yang bernama RETNO YULIANTI dengan nomor rekening: 179-00-0384247-8 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 02 November 2022, kemudian penyetoran untuk transfer ke rekening milik RETNO YULIANTI tersebut dipotong langsung dari dana pencairan pada Cek, lalu Saksi MIDAWATI KAILUL, Amd.Tra. Alias MIDA menyerahkan ke-2 slip tersebut kepada petugas bank Mandiri Cabang Namlea, selanjutnya petugas bank Mandiri Cabang Namlea tersebut menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan salinan slip penyetoran sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan pengirim atas nama RIDHO MUSTAHAD HARAHAP ke rekening penerima milik istri TERDAKWA yang bernama RETNO YULIANTI, kemudian Saksi kembali dan menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan slip penyetoran tersebut kepada TERDAKWA di ruangan kerjanya pada PT PELNI Cabang Namlea;
- Bahwa TERDAKWA membuat duplikasi biaya penanganan perkara kontainer jatuh pada tanggal 04 April 2023 sebesar Rp. 160.000.000,-, yang mana biaya penanganan perkara kontainer jatuh harusnya 1 (satu) kali, namun TERDAKWA membuat biaya penanganan perkara kontainer jatuh tersebut 2 (dua) kali dengan cara TERDAKWA membuat AP (Account Payable) VOUCER seakan-akan ada penanganan perkara kontainer, kemudian pada saat uang biaya penanganan perkara kontainer jatuh tersebut dicairkan, TERDAKWA mengambil uang tersebut untuk keperluan pribadinya;
- Bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala SPI Nomor: 10.03/01/ND-R/SPI/2023 tanggal 03 Oktober 2023 perihal Penyampaian Laporan Hasil Audit sesuai Program Kerja Audit Tahunan (PKAT) Tahun 2023 Triwulan II/2023 pada Kantor PT Pelni Cabang Namlea diketahui TERDAKWA mengambil atau menggunakan uang perusahaan dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya kebersihan angkut sampah dari kapal sejumlah Rp 40.875.000,- (Empat Puluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah);
- Uang Modal Kerja sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
- Biaya fiktif penanganan perkara sebesar Rp 160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah).
- Bahwa TERDAKWA membuat AP (Account Payable) voucher terkait biaya pemeliharaan kantor sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian TERDAKWA memalsukan tanda tangan saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada AP (Account Payable) voucher selaku Kepala Cabang PT PELNI Namlea dengan cara mencap tanda tangan tersebut dengan cap tanda tangan milik saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu TERDAKWA menandatangani sendiri AP (Account Payable) voucher tersebut, setelah itu ketika uang tersebut dicairkan, TERDAKWA mengambil uang tersebut untuk keperluan pribadinya;
- Bahwa berdasarkan Hasil Audit yang dibuat oleh Tim SPI PT PELNI TERDAKWA dan saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil atau menggunakan uang perusahaan dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya perjalanan dinas menuju Terminal Point Namrole dari tanggal 31 Juli 2022 sampai dengan tanggal 08 Juni 2023 sebesar Rp 142.553.445 (Seratus empat puluh dua juta lima ratus lima puluh tiga ribu empat ratus empat puluh lima rupiah), dimana saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyuruh TERDAKWA untuk membuat Surat Perjalanan Dinas ke Terminal Point Namrole dan sanana bersama dengan Saksi RILO, selanjutnya TERDAKWA membuat surat perjalanan dinas tersebut, dimana TERDAKWA menganggarkan setiap kali perjalanan dinas Rp 4.120.000 (empat juta seratus dua puluh ribu rupiah), lalu uang tersebut dikumpulkan selama satu bulan, dimana dalam satu bulan tersebut dilakukan 8 ( delapan ) kali, lalu selanjutnya uang tersebut diberikan kepada saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), namun perjalanan dinas ke terminal point namrole tidak pernah dilakukan dan tidak diberikan kepada Saksi RILO, seluruhnya diambil oleh saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah);
- Biaya pembayaran fiktif sewa loket penjualan tiket di Terminal Point Namrole dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 sebesar Rp 18.000.000 (delapan belas juta ribu rupiah) yang tidak diterbitkan AP (Account Payable) Voucher dan tidak ada kwitansi Penerima yang sah serta belum ada persetujuan dari Divisi Umum PT PELNI, dimana TERDAKWA disuruh oleh saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk melakukan pengeluaran biaya fiktif Sewa loket di terminal point namrole, lalu TERDAKWA membuat AP (Account Payable) Voucher untuk dianggarkan sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan juta rupiah) dan diserahkan kepada saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Namun, penyewaan loket di Terminal Point Namrole hingga saat ini tidak pernah ada;
- Biaya yang tidak diterbitkan dokumen AP (Account Payable) Voucher yang dibuat oleh TERDAKWA dan tidak terdapat kwitansi Penerima yang sah serta bukti pendukung berdasarkan Jeneral Regel (JL) dengan total keseluruhan Rp 1.116.274.143 ( satu miliar seratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh tiga rupiah) , dengan rincian sebagai berikut :
- Pemeliharaan dan perbaikan alat angkut Rp 43.884.000 (empat puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
- Biaya Perlengkapan Kantor Rp 202.428.400 (dua ratus dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
- Biaya Pemeliharaan dan perbaikan Rp 4.700.000 (Empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Biaya Pemeliharaan dan perbaikan alat elektronik Rp 7.725.000 (tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Beban keperluan rumah tangga Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Biaya Rapat Dinas Rp 10.200.000 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah);
- Aset tetap jalan dan bangunan Rp 16.880.000 (enam belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Beban pembinaan olahraga Rp 1.850.000 ( satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Saksi RIDHO menjelaskan terhadap anggaran tersebut tidak pernah dilaksanakan namun uangnya telah diberikan seluruhnya kepada Terdakwa.
- Biaya kebersihan angkut sampah dari Kapal sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan April 2023 sebesar Rp 54.900.000,- (lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) TERDAKWA disuruh oleh saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membuat AP (Account Payable) Voucher seharga sesuai dengan RIIL yaitu Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), namun dalam pelaksanaan pembayarannya sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dimana TERDAKWA memberikan kepada Saksi ABIDIN KAU dan Saksi ONGEN sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dimana mekanisme pembayarannya Saksi ONGEN memberikan uang sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi ABIDIN KAU, Saksi ONGEN dan Saksi ABIDIN KAU tidak pernah membuat Kwitansi sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap pengangkutan Sampah, hanya berupa Tanda tangan dalam buku catatan biaya angkut sampah sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), kwitansi sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dipalsukan;
- Biaya atas personil petugas keamanan Eskternal pada saat Peak season Natal 2022 dan Tahun baru 2023 sebesar Rp 29.700.000 (dua puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dimana saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyuruh TERDAKWA untuk membuat AP (Account Payable) Voucher dan kemudian anggaran tersebut diberikan kepada saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), namun tidak sesuai dengan anggaran yang dicairkan, dimana tanda tangan dan cap pada kwitansi tersebut di palsukan;
- Biaya atas personil petugas keamanan Eskternal pada saat Low season Agustus 2022 sampai bulan Mei 2023 sebesar Rp 31.350.000 (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dimana saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyuruh TERDAKWA untuk membuat AP (Account Payable) Voucher dan kemudian anggaran tersebut diberikan kepada saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), namun tidak sesuai dengan anggaran yang dicairkan, dimana tanda tangan dan cap pada kwitansi tersebut di palsukan;
- Bahwa saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyuruh Saksi DIVA MAHARANI LUHULIMA melalui TERDAKWA untuk membuka Rekening pada Bank BNI dengan nomor rekening : 1452000441 atas nama DIVA MAHARANI LUHULIMA selaku PHL, dimana saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) memerintahkan TERDAKWA untuk memberikan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi DIVA MAHARANI LUHULIMA untuk membuka Rekening BNI tersebut, dan selanjutnya Buku tabungan, Kartu ATM tersebut dikuasai oleh TERDAKWA, yang mana digunakan untuk menyimpan uang lebih dari Pengiriman Barang Kontener dan General Cargo pengiriman barang yang tidak masuk kontener, seperti Harga satu kontener dalam pengiriman tertulis Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) namun pihak yang mengirim barang melakukan transfer sebesar Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah) ke Rekening atas nama Saksi DIVA MAHARANI LUHULIMA tersebut, dimana mekanisme yang benar adalah dengan cara Pengirim yang memesan Kontener langsung mentransfer ke Rekening PT PELNI sesuai dengan total harga yang dipesan melalui Aplikasi My Kargo dimana telah tercantum harga, Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan dari pengiriman tersebut dengan menggunakan rekening atas nama DIVA MAHARANI LUHULIMA tersebut untuk membayar setiap pemesanan kontener tersebut di aplikasi My Kargo, dimana setiap sisa keuntungan di rekening atas nama DIVA MAHARANI LUHULIMA tersebut TERDAKWA transfer langsung ke rekening saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), juga terkadang berupa cash;
- Terdapat pungutan liar berupa menaikkan harga tiket penumpang KM Louser dan KM Pangarango di terminal point Namrole periode tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp 13.799.000 (tiga belas juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), dimana saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), menyuruh Saksi HASANUDDIN SANGAJI untuk menaikkan harga tiket kapal yang tujuan Namrole – Ambon , Namrole – Wanci, Namrole – Bau-bau, dimana Uang yang sesuai KAS LIST tersebut Saksi HASANUDDIN SANGAJI berikan langsung kepada TERDAKWA selaku Plt. Kepala Urusan Keuangan & SDMU, dan kelebihan uang tiket penumpang terminal point Namrole, Saksi HASANUDDIN SANGAJI diperintahkan untuk diberikan kepada saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saksi SUCIPTO;
- Biaya Amberkasi dan Deberkasi atau disebut biaya kapal masuk dan kapal keluar, dimana TERDAKWA disuruh oleh saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membuat AP (Account Payable) Voucher administrasi kedatangan dan keberangkatan kapal dalam satu kapal yang datang, dimana terhadap Dorolonda Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan kapal kecil seperti Kapal KM Sangiang Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), namun yang dibayarkan jika Kapal besar hanya Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan kapal kecil Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), terhadap sisanya TERDAKWA berikan kepada saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), hal tersebut dilakukan sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan Juni 2023.
- Bahwa Anggaran setiap tahun dari PT PELNI telah ada selanjutnya Pihak Cabang PT PELNI mempertanggungjawabkan dan barulah anggaran berikutnya dicairkan, berdasarkan Hasil Audit Tim SPI PT PELNI, mekanisme kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan AP (Account Payable) voucher namun tidak terdapat bukti pendukung lainnya, dan pada saat dilakukan Audit Laporan terhadap hal tersebut dan ditanyakan mengenai bukti RIIL, Terdakwa SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMAN, Saksi RIDHO MUSTAHAD mengakui perbuatannya dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi RIDHO MUSTAHAD melalui ZOOM, Saksi Ridho melakukan pengembalian sebesar Rp 10.000.000 ( Sepuluh juta rupiah);
- Bahwa TERDAKWA tidak memiliki hak untuk memiliki atau menggunakan uang operasional tersebut untuk kepentingan pribadi serta perbuatan tersebut dilakukan TERDAKWA tanpa seizin PT PELNI selaku pemilik anggaran;
- Bahwa terhadap uang sebesar Rp. 500.875.000,- yang TERDAKWA gunakan, TERDAKWA memakai uang tersebut untuk mentransferkan uang tersebut kepada istri TERDAKWA untuk membuat usaha toko pakaian di kota Bengkulu dan dipakai TERDAKWA untuk keperluan sehari-hari, kemudian TERDAKWA sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- kepada PT PELNI;
- Bahwa atas perbuatan TERDAKWA tersebut, mengakibatkan PT PELNI mengalami kerugian sebesar Rp 490.875.000,- ( lima ratus juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ).
-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Jo. Pasal 20 huruf a, c, d KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) -----------------
ATAU
KEDUA
----------------Bahwa ia Terdakwa RIDO MUSTAHAD HARAHAP ALIAS RIDO, bersama-sama dengan saksi SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Juli tahun 2022 sampai dengan hari Jumat tanggal 30 Juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam waktu bulan Juli tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 bertempat di Kantor PT. PELNI (Persero) Cabang Namlea Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Namlea yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, “Melakukan, turut serta melakukan, menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberikan atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 07.07/03/SK/HKO.01/2022 tanggal 07 Juli 2022 yang ditandatangani oleh sdri. TRI ANDAYANI selaku Direktur Utama PT. PELNI (Persero) saksi SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMAN diangkat sebagai Kepala Cabang PT. PELNI (Persero) Cabang Namlea dan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 01.24/02/SK/HKO.01/2022 tanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani oleh ONY SUPRIHARTONO selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT. PELNI (Persero) telah mengangkat terdakwa RIDHO MUSTAHAD HARAHAP Alias RIDO yang semula merupakan Pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan jabatan Junior Officer pada bagian Urusan Administrasi PT. PELNI (Persero) Cabang Namlea menjadi Pegawai Tetap dengan jabatan Junior Officer pada bagian Urusan Administrasi PT. PELNI (Persero) Cabang Namlea;
- Bahwa TERDAKWA menjabat sebagai Junior Officer Urusan Administrasi PT PELNI Cabang Namlea sejak 01 Februari 2022 sampai dengan bulan 21 Mei 2023, yang diangkat berdasarkan SK Nomor: 01.24/02/SK/HKO.01/2022 tanggal 24 Januari 2022 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai SK untuk melaksanakan aktifitas keuangan seperti mencatat, melaporkan, membuat laporan harian, pelaksanaan pelayanan kapal, mengecek data email masuk dari pusat, namun realita yang terjadi saat itu karena tidak ada kasir dan kepala bagian keuangan jadi Tersangka mengecek keuangan, membuat laporan keuangan, melaksanakan pertanggung jawaban keuangan, menyusun laporan bulanan, laporan pajak, laporan Public Service Obligasien (PSO), membantu membuat laporan Kepala Cabang, memberikan uang operasional kepada bagian operasi, membuat modal kerja dan diajukan kepada kepala cabang, membuat AP (Account Payable) Voucer dan meminta persetujuan kepala cabang dan kepala bagian operasional, kemudian terdakwa juga menjabat sebagai Plt. Kepala Urusan Keuangan dan SDMU PT Pelni Cabang Namlea pada bulan November 2021 sampai dengan bulan April 2023 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yakni:
- Melakukan perencanaan rencana kerja pengelolaan keuangan dan SDMU;
- Melaksanakan pengendalian, pemantauan, pengawasan dan pelaporan pengelolaan keuangan, administrasi umum, SDM, pengelolaan aset yang terdapat di wilayah kerja kantor cabang dan terminal point di bawahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak internal dan eksternal dalam kegiatan pengelolaan keuangan;
- Melakukan kegiatan akuntansi keuangan, akuntansi manajemen, anggaran, pengelolaan kas, pengelolaan kas bank, hutang dan piutang serta perpajakan;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak internal dan eksternal dalam kegiatan keuangan, pengelolaan administrasi umum, SDM, pengelolaan aset yang terdapat di wilayah kerja kantor cabang dan terminal point di bawahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaporkan kegiatan terkait hal-hal tersebut di atas kepada unit kerja terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bahwa TERDAKWA disuruh saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk melakukan pencairan modal kerja untuk pembayaran biaya kebersihan angkutan sampah dari kapal sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Maret 2023 dengan menaikkan harganya/melakukan Mark Up dengan membuat kwitansi internal sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) ret, namun biaya riil pelaksanaan pembayaran biaya kebersihan angkut sampah dari kapal tersebut yakni sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) ret dan TERDAKWA juga menaikkan jumlah pengangkatan angkutan sampah dari kapal yang riil nya 1 (satu) ret dinaikkan menjadi (dua) sampai 3 (tiga) ret, kemudian TERDAKWA membuat AP (Account Payable) voucher untuk mencairkan dana tersebut, setelah itu TERDAKWA meminta tanda tangan saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk persetujuan pencairan dana pada AP (Account Payable) voucher tersebut, selanjutnya TERDAKWA membuat sendiri bukti pembayaran dan menandatangani sendiri bukti pembayaran tersebut, lalu TERDAKWA memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi MOH. GABLI LATUCONSINA Alias ONGEN, kemudian Saksi MOH. GABLI LATUCONSINA Alias ONGEN memberikan uang pembayaran biaya kebersihan angkut sampal dari kapal tersebut kepada Saksi ABIDIN HAMIS Alias ABIDIN KAU selaku pengangkut sampah dari kapal pelni sejak tahun 2021 hingga tahun 2023, setelah itu TERDAKWA menyerahkan keuntungan dari Mark Up biaya kebersihan angkutan sampah dari kapal tersebut kepada saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah);
- Bahwa TERDAKWA mengajak Saksi RILLO ARITAMA Alias RILLO dan Saksi RYAN ARDIANTO Alias RYAN untuk melakukan Mark Up biaya kebersihan angkut sampah dari kapal pada bulan April 2023 dengan membuat kwitansi internal sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu) per 1 (satu) ret, namun biaya riil pelaksanaan pembayaran biaya kebersihan angkut sampah dari kapal yang diberikan oleh TERDAKWA melalui Saksi MOH. GABLI LATUCONSINA Alias ONGEN yang diberikan kepada Saksi ABIDIN HAMIS Alias ABIDIN KAU selaku pengangkut sampah dari kapal pelni sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) ret dan TERDAKWA juga menaikkan jumlah pengangkatan angkutan sampah dari kapal yang riil nya 1 (satu) ret dinaikkan menjadi (dua) sampai 3 (tiga) ret, kemudian TERDAKWA membuat AP (Account Payable) voucher untuk mencairkan dana tersebut, setelah itu TERDAKWA meminta tanda tangan saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk persetujuan pencairan dana pada AP (Account Payable) voucher tersebut, selanjutnya TERDAKWA membuat sendiri bukti pembayaran dan menandatangani sendiri bukti pembayaran tersebut, lalu TERDAKWA memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi MOH. GABLI LATUCONSINA Alias ONGEN, kemudian Saksi MOH. GABLI LATUCONSINA Alias ONGEN memberikan uang pembayaran biaya kebersihan angkut sampal dari kapal tersebut kepada Saksi ABIDIN HAMIS Alias ABIDIN KAU selaku pengangkut sampah dari kapal pelni sejak tahun 2021 hingga tahun 2023, kemudian TERDAKWA membagi uang hasil keuntungan dari Mark Up biaya kebersihan angkutan sampah dari kapal tersebut dengan SAKSI RILLO ARITAMA Alias RILLO dan Saksi RYAN ARDIANTO Alias RYAN;
- Bahwa terhadap Uang Modal Kerja mulai dari periode 02 November 2022 sampai dengan 02 Januari 2023, TERDAKWA setiap bulannya mengajukan permintaan untuk modal kerja, sebelum tanggal 5 setiap bulan berjalan, modal kerja tersebut sudah keluar, kemudian TERDAKWA mengecek pada aplikasi Web MCM Mandiri, jika anggaran tersebut sudah masuk ke rekening C PT PELNI Cabang Namlea, selanjutnya TERDAKWA mengeluarkan cek, lalu TERDAKWA meminta tanda tangan Saksi SURAHMAN SULAIMAN (dalam berkas terpisah/splitsing) selaku Kepala Cabang PT PELNI Namlea, kemudian TERDAKWA menarik sendiri sebanyak 2 (dua) kali, yakni yang pertama TERDAKWA melakukan penarikan dari rekening bank Mandiri milik PT PELNI sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), selanjutnya TERDAKWA mengirimkan uang melalui transfer via bank Mandiri Cabang Namlea dengan nama pengirim RIDO MUSTAHAD HARAHAP ke rekening bank Mandiri milik istri TERDAKWA yang bernama RETNO YULIANTI dengan nomor rekening: 179-00-0384247-8 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 01 Desember 2022, kemudian TERDAKWA menyerahkan kembali uang sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada PT PELNI Cabang Namlea, selanjutnya yang kedua TERDAKWA melakukan penarikan dari rekening bank Mandiri milik PT PELNI sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), selanjutnya TERDAKWA mengirimkan uang melalui transfer via bank Mandiri Cabang Namlea dengan nama pengirim RIDO MUSTAHAD HARAHAP ke rekening bank Mandiri milik istri TERDAKWA yang bernama RETNO YULIANTI dengan nomor rekening: 179-00-0384247-8 sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilah puluh lima juta rupiah) pada tanggal 02 Desember 2023, setelah itu TERDAKWA menyerahkan kembali uang sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) kepada PT PELNI Cabang Namlea kemudian TERDAKWA pada tanggal 02 November 2022 memerintahkan Saksi MIDAWATI KAILUL, Amd.Tra. Alias MIDA untuk membawa cek dan menyetor uang di bank Mandiri Cabang Namlea, lalu TERDAKWA menyerahkan bukti slip berupa cek dan setoran, selanjutnya sesampainya di bank Mandiri Cabang Namlea Saksi MIDAWATI KAILUL, Amd.Tra. Alias MIDA mengecek ke-2 slip tersebut, pada slip pencairan berupa Cek sudah diisi nominal uang sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan tempat dan tanggalnya telah diisi, lalu slip pencairan berupa cek tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Cabang PT. PELNI Namlea saksi SURAHMAN SULAIMAN serta sudah diberi cap, selanjutnya untuk slip penyetoran sudah diisi oleh TERDAKWA dengan Nominal Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan nama pengirim RIDO MUSTAHAD HARAPAN ke rekening bank Mandiri milik istri TERDAKWA yang bernama RETNO YULIANTI dengan nomor rekening: 179-00-0384247-8 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 02 November 2022, kemudian penyetoran untuk transfer ke rekening milik RETNO YULIANTI tersebut dipotong langsung dari dana pencairan pada Cek, lalu Saksi MIDAWATI KAILUL, Amd.Tra. Alias MIDA menyerahkan ke-2 slip tersebut kepada petugas bank Mandiri Cabang Namlea, selanjutnya petugas bank Mandiri Cabang Namlea tersebut menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan salinan slip penyetoran sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan pengirim atas nama RIDHO MUSTAHAD HARAHAP ke rekening penerima milik istri TERDAKWA yang bernama RETNO YULIANTI, kemudian Saksi kembali dan menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan slip penyetoran tersebut kepada TERDAKWA di ruangan kerjanya pada PT PELNI Cabang Namlea;
- Bahwa TERDAKWA membuat duplikasi biaya penanganan perkara kontainer jatuh pada tanggal 04 April 2023 sebesar Rp. 160.000.000,-, yang mana biaya penanganan perkara kontainer jatuh harusnya 1 (satu) kali, namun TERDAKWA membuat biaya penanganan perkara kontainer jatuh tersebut 2 (dua) kali dengan cara TERDAKWA membuat AP (Account Payable) VOUCER seakan-akan ada penanganan perkara kontainer, kemudian pada saat uang biaya penanganan perkara kontainer jatuh tersebut dicairkan, TERDAKWA mengambil uang tersebut untuk keperluan pribadinya;
- Bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala SPI Nomor: 10.03/01/ND-R/SPI/2023 tanggal 03 Oktober 2023 perihal Penyampaian Laporan Hasil Audit sesuai Program Kerja Audit Tahunan (PKAT) Tahun 2023 Triwulan II/2023 pada Kantor PT Pelni Cabang Namlea diketahui TERDAKWA mengambil atau menggunakan uang perusahaan dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya kebersihan angkut sampah dari kapal sejumlah Rp 40.875.000,- (Empat Puluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah);
- Uang Modal Kerja sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
- Biaya fiktif penanganan perkara sebesar Rp 160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah).
- Bahwa TERDAKWA membuat AP (Account Payable) voucher terkait biaya pemeliharaan kantor sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian TERDAKWA memalsukan tanda tangan saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada AP (Account Payable) voucher selaku Kepala Cabang PT PELNI Namlea dengan cara mencap tanda tangan tersebut dengan cap tanda tangan milik saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu TERDAKWA menandatangani sendiri AP (Account Payable) voucher tersebut, setelah itu ketika uang tersebut dicairkan, TERDAKWA mengambil uang tersebut untuk keperluan pribadinya;
- Bahwa berdasarkan Hasil Audit yang dibuat oleh Tim SPI PT PELNI TERDAKWA dan saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil atau menggunakan uang perusahaan dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya perjalanan dinas menuju Terminal Point Namrole dari tanggal 31 Juli 2022 sampai dengan tanggal 08 Juni 2023 sebesar Rp 142.553.445 (Seratus empat puluh dua juta lima ratus lima puluh tiga ribu empat ratus empat puluh lima rupiah), dimana saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyuruh TERDAKWA untuk membuat Surat Perjalanan Dinas ke Terminal Point Namrole dan sanana bersama dengan Saksi RILO, selanjutnya TERDAKWA membuat surat perjalanan dinas tersebut, dimana TERDAKWA menganggarkan setiap kali perjalanan dinas Rp 4.120.000 (empat juta seratus dua puluh ribu rupiah), lalu uang tersebut dikumpulkan selama satu bulan, dimana dalam satu bulan tersebut dilakukan 8 ( delapan ) kali, lalu selanjutnya uang tersebut diberikan kepada saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), namun perjalanan dinas ke terminal point namrole tidak pernah dilakukan dan tidak diberikan kepada Saksi RILO, seluruhnya diambil oleh saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah);
- Biaya pembayaran fiktif sewa loket penjualan tiket di Terminal Point Namrole dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 sebesar Rp 18.000.000 (delapan belas juta ribu rupiah) yang tidak diterbitkan AP (Account Payable) Voucher dan tidak ada kwitansi Penerima yang sah serta belum ada persetujuan dari Divisi Umum PT PELNI, dimana TERDAKWA disuruh oleh saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk melakukan pengeluaran biaya fiktif Sewa loket di terminal point namrole, lalu TERDAKWA membuat AP (Account Payable) Voucher untuk dianggarkan sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan juta rupiah) dan diserahkan kepada saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Namun, penyewaan loket di Terminal Point Namrole hingga saat ini tidak pernah ada;
- Biaya yang tidak diterbitkan dokumen AP (Account Payable) Voucher yang dibuat oleh TERDAKWA dan tidak terdapat kwitansi Penerima yang sah serta bukti pendukung berdasarkan Jeneral Regel (JL) dengan total keseluruhan Rp 1.116.274.143 ( satu miliar seratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh tiga rupiah) , dengan rincian sebagai berikut :
- Pemeliharaan dan perbaikan alat angkut Rp 43.884.000 (empat puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
- Biaya Perlengkapan Kantor Rp 202.428.400 (dua ratus dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
- Biaya Pemeliharaan dan perbaikan Rp 4.700.000 (Empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Biaya Pemeliharaan dan perbaikan alat elektronik Rp 7.725.000 (tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Beban keperluan rumah tangga Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Biaya Rapat Dinas Rp 10.200.000 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah);
- Aset tetap jalan dan bangunan Rp 16.880.000 (enam belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Beban pembinaan olahraga Rp 1.850.000 ( satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Saksi RIDHO menjelaskan terhadap anggaran tersebut tidak pernah dilaksanakan namun uangnya telah diberikan seluruhnya kepada Terdakwa.
- Biaya kebersihan angkut sampah dari Kapal sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan April 2023 sebesar Rp 54.900.000,- (lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) TERDAKWA disuruh oleh saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membuat AP (Account Payable) Voucher seharga sesuai dengan RIIL yaitu Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), namun dalam pelaksanaan pembayarannya sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dimana TERDAKWA memberikan kepada Saksi ABIDIN KAU dan Saksi ONGEN sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dimana mekanisme pembayarannya Saksi ONGEN memberikan uang sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi ABIDIN KAU, Saksi ONGEN dan Saksi ABIDIN KAU tidak pernah membuat Kwitansi sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap pengangkutan Sampah, hanya berupa Tanda tangan dalam buku catatan biaya angkut sampah sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), kwitansi sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dipalsukan;
- Biaya atas personil petugas keamanan Eskternal pada saat Peak season Natal 2022 dan Tahun baru 2023 sebesar Rp 29.700.000 (dua puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dimana saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyuruh TERDAKWA untuk membuat AP (Account Payable) Voucher dan kemudian anggaran tersebut diberikan kepada saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), namun tidak sesuai dengan anggaran yang dicairkan, dimana tanda tangan dan cap pada kwitansi tersebut di palsukan;
- Biaya atas personil petugas keamanan Eskternal pada saat Low season Agustus 2022 sampai bulan Mei 2023 sebesar Rp 31.350.000 (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dimana saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyuruh TERDAKWA untuk membuat AP (Account Payable) Voucher dan kemudian anggaran tersebut diberikan kepada saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), namun tidak sesuai dengan anggaran yang dicairkan, dimana tanda tangan dan cap pada kwitansi tersebut di palsukan;
- Bahwa saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyuruh Saksi DIVA MAHARANI LUHULIMA melalui TERDAKWA untuk membuka Rekening pada Bank BNI dengan nomor rekening : 1452000441 atas nama DIVA MAHARANI LUHULIMA selaku PHL, dimana saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) memerintahkan TERDAKWA untuk memberikan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi DIVA MAHARANI LUHULIMA untuk membuka Rekening BNI tersebut, dan selanjutnya Buku tabungan, Kartu ATM tersebut dikuasai oleh TERDAKWA, yang mana digunakan untuk menyimpan uang lebih dari Pengiriman Barang Kontener dan General Cargo pengiriman barang yang tidak masuk kontener, seperti Harga satu kontener dalam pengiriman tertulis Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) namun pihak yang mengirim barang melakukan transfer sebesar Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah) ke Rekening atas nama Saksi DIVA MAHARANI LUHULIMA tersebut, dimana mekanisme yang benar adalah dengan cara Pengirim yang memesan Kontener langsung mentransfer ke Rekening PT PELNI sesuai dengan total harga yang dipesan melalui Aplikasi My Kargo dimana telah tercantum harga, Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan dari pengiriman tersebut dengan menggunakan rekening atas nama DIVA MAHARANI LUHULIMA tersebut untuk membayar setiap pemesanan kontener tersebut di aplikasi My Kargo, dimana setiap sisa keuntungan di rekening atas nama DIVA MAHARANI LUHULIMA tersebut TERDAKWA transfer langsung ke rekening saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), juga terkadang berupa cash;
- Terdapat pungutan liar berupa menaikkan harga tiket penumpang KM Louser dan KM Pangarango di terminal point Namrole periode tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp 13.799.000 (tiga belas juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), dimana saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), menyuruh Saksi HASANUDDIN SANGAJI untuk menaikkan harga tiket kapal yang tujuan Namrole – Ambon , Namrole – Wanci, Namrole – Bau-bau, dimana Uang yang sesuai KAS LIST tersebut Saksi HASANUDDIN SANGAJI berikan langsung kepada TERDAKWA selaku Plt. Kepala Urusan Keuangan & SDMU, dan kelebihan uang tiket penumpang terminal point Namrole, Saksi HASANUDDIN SANGAJI diperintahkan untuk diberikan kepada saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saksi SUCIPTO;
- Biaya Amberkasi dan Deberkasi atau disebut biaya kapal masuk dan kapal keluar, dimana TERDAKWA disuruh oleh saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membuat AP (Account Payable) Voucher administrasi kedatangan dan keberangkatan kapal dalam satu kapal yang datang, dimana terhadap Dorolonda Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan kapal kecil seperti Kapal KM Sangiang Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), namun yang dibayarkan jika Kapal besar hanya Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan kapal kecil Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), terhadap sisanya TERDAKWA berikan kepada saksi SURAHMAN SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), hal tersebut dilakukan sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan Juni 2023.
- Bahwa Anggaran setiap tahun dari PT PELNI telah ada selanjutnya Pihak Cabang PT PELNI mempertanggungjawabkan dan barulah anggaran berikutnya dicairkan, berdasarkan Hasil Audit Tim SPI PT PELNI, mekanisme kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan AP (Account Payable) voucher namun tidak terdapat bukti pendukung lainnya, dan pada saat dilakukan Audit Laporan terhadap hal tersebut dan ditanyakan mengenai bukti RIIL, Terdakwa SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMAN, Saksi RIDHO MUSTAHAD mengakui perbuatannya dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi RIDHO MUSTAHAD melalui ZOOM, Saksi Ridho melakukan pengembalian sebesar Rp 10.000.000 ( Sepuluh juta rupiah);
- Bahwa TERDAKWA tidak memiliki hak untuk memiliki atau menggunakan uang operasional tersebut untuk kepentingan pribadi serta perbuatan tersebut dilakukan TERDAKWA tanpa seizin PT PELNI selaku pemilik anggaran;
- Bahwa terhadap uang sebesar Rp. 500.875.000,- yang TERDAKWA gunakan, TERDAKWA memakai uang tersebut untuk mentransferkan uang tersebut kepada istri TERDAKWA untuk membuat usaha toko pakaian di kota Bengkulu dan dipakai TERDAKWA untuk keperluan sehari-hari, kemudian TERDAKWA sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- kepada PT PELNI;
- Bahwa atas perbuatan TERDAKWA tersebut, mengakibatkan PT PELNI mengalami kerugian sebesar Rp 490.875.000,- ( lima ratus juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ).
-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Jo. Pasal 20 huruf a, c, d KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) ----------------- |