Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2024/PN Nla 1.Herman said bugis
2.Djamaluddin
3.Riswandi
3.Hi Tasseng
4.Atas Artan
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2024/PN Nla
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Herman said bugis
2Djamaluddin
3Riswandi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LA MAN, S.HHerman said bugis
2LA MAN, S.HDjamaluddin
3LA MAN, S.HRiswandi
Tergugat
NoNama
1Hi Tasseng
2Atas Artan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

1. Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan benar ;
2. Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya 
3. Menyatakan Batal dan Tidak Berkekuatan Hukum Penetapan Sita  Eksekusi nomor : 1/Pdt.Eks/2023/PN.Nla Jo 6/Pdt.G/2019/PN.Nla terhadap : 
   a. 1 (satu) Rumah Tinggal yang terletak di Desa Debowae  Kecamatan Waelata Kabupaten Buru Provinsi Maluku.
   b. 1 (satu) unit Mobil Pajero Sport dengan nomor polisi DE 1116 D.
   c. 1 (satu) unit Mobil Pick Up dengan nomor polisi DE 8353 DA.
4. Menyatakan Pelawan I adalah pemillik yang sah atas 1 (satu) Rumah Tinggal yang terletak di Desa Debowae  Kecamatan Waelata Kabupaten Buru Provinsi Maluku ;
5. Menyatakan Pelawan II adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) unit Mobil Pajero Sport dengan nomor polisi DE 1116 D ;
6. Menyatakan Pelawan III adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) unit Mobil Pick Up dengan nomor polisi DE 8353 DA ;
7. Memerintahkan Terlawan I dan Terlawan II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini ;
8. Menyatakan putusan perkara a quo, untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi yang diajukan oleh Terlawan I dan II ;
9. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
Subsidair:
Atau apabila yang mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Namlea yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak