| Petitum |
- Menyatakan bahwa Pelawan dan Ahli Waris BUNGA DARA LUHU adalah Pelawan yang tepat dan benar terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 11/Pdt.G/2002/PN.AB tgl, 10 Agustus 2002 jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor : 01/PDT/2003/PT.MAL tgl, 27 Januari 2003 jo Putusan Kasasi Nomor : 3123 K/PDT/2003 tgl, 14 Juli 2005 jo Putusan PK Nomor : 345 PK/2006.
- Menyatakan Putusan Provisi sah dan berkekuatan hukum hukum.
- Menyatakan Pelawan dan Alih Waris lainnya adalah ahliwaris yang sah dari Alm DARA BUNGA LUHU dan berhak memilik Dusun Ketel Pohon Lontor seluas 60H (enam puluh ribu hektar) terletak di Desa Namlea, Kec.Namlea, Kab. Buru dengan batas-batas alamnay sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Dusun Ketel Jikukecil.
- Timur berbatasan dengan Dusun Ketel Jikukecil.
- Selatan berbatasan dengan Jalan Jikukecil.
- Barat berbatasan dengan Jalan ke Jikubesar.
4. Menyata Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 11/Pdt.G/2025/PN.AB tgl, 10 Agustus 2002, karena merugikan Hak Pelawan dan Ahli Waris lainnya yang tidak berkedudukan selaku Pihak dalam perkara tersebut.
5. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Namlea No. 1/Pen.Pdt.Eks/2025/PN.Nla jo Nomor : 11/Pdt.G/2002/PN.AB jo Nomor : 01/PDT/2003/PT.MAL jo Nomor : 3123 K/2003 jo Nomor : 345 PK/2006 tanggal, 2 Juni 2025 adalah tidak sah, cacat hukum serta tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
6. Menyatakan menolak Pelaksanaan Eksekusi atas Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi NY. SALMA MAKATTITA/W dkk dalam putusan Nomor : 11/Pdt.G/2002/PN.AB tanggal, 10 Agustus 2002 sampai perkara Perlawanan ini berkekuatan Hukum tetap.
7. Menyatakan menolak Pelaksanaan Eksekusi atas Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi NY. SALMA MAKATTITA/W dkk dalam putusan Nomor : 4/Pdt.G/2025/PN.Nla sampai perkara tersebut berkekuatan Hukum tetap.
8. Mnyatakan semua bukti-bukti surat milik Pelawan adalah sah dan mengikat menurut hukum sebagai berikut :
- Silsila Keturunan DARAH BUNGA LUHU dan AINI LUHU Tanggal, 19Oktober 2017.
- Surat Kuasa Ahli Waris DARAH BUNGA LUHU Tgl, 23 Juli 2019.
- Surat Keterangan Kepala Pemerintah Negeri Lilialy tgl, 5 Januari 1982
- Surat Keterangan Kepala Desa Namleatgl, 1 Pebruari 1982.
- Surat Pernyataan tgl, 29 Desember 1983.
- Surat Keterangan Kepala Desa Namlea No. 140/711/IV/2002 tgl, 25April 2002.
- Surat Keputusan Raja Petuanan Lilialy No. 08/RJ-PTL/XII/2016 tgl, 24 Desember 2016.
- Surat Keterangan Keterangan Pemberitahuan Raja Petuanan Lilialy No. 18/RJ-PTL/XII/2017 tgl, 18 Desember 2017.
- Putusan perkara No. 154/Pdt.G/2012 tanggal, 1 Juli 2013 antara MISNA LUHU dkk sebagai para Penggugat sekarang para Pelawan melawan Ny.ATI WAMNEBO /A dkk sebagai Para Tergugat sekarang para Terlawandan oleh Pegadilan Negeri Ambon pada tanggal, 1 Juli 2013
- Putusan Nomor : 478/Pid.B/2013/PN.AB tanggal, 27 Februari 2014.
- Berita Acara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon tanggal,
- Surat Keterangan Raja Lilialy ANWAR BESSY Nomor : 121/RJ-PTL/VII/2025 tanggal, 01 Juli 2025.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitbaar bij voorad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi.
- Menghukum para Terlawan serta tanggung rentang untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum para Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
|