Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Nla ANDREA HASURUNGAN PANJAITAN, S, Tr.K. FAIZIN BUSOA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Nla
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/11/V/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANDREA HASURUNGAN PANJAITAN, S, Tr.K.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAIZIN BUSOA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN:

Terdakwa FAIZIN BUSOA Alias FAIZIN, Umur 20 Tahun, Lahir di Waekasar pada tanggal 08 Juli 1989, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Maluku, Pekerjaan Petani Alamat Desa Waekasar Kecamatan Waeapo Kab. Buru, diduga telah melakukan Tindak Pidana Pengrusakkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa Sdr. FAIZIN BUSOA Alias FAIZIN telah terbukti melanggar Pasal 407 Ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak RP.250 (dua ratus lima puluh rupiah)"

Pihak Dipublikasikan Ya