| Dakwaan |
DAKWAAN:
Terdakwa FAIZIN BUSOA Alias FAIZIN, Umur 20 Tahun, Lahir di Waekasar pada tanggal 08 Juli 1989, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Maluku, Pekerjaan Petani Alamat Desa Waekasar Kecamatan Waeapo Kab. Buru, diduga telah melakukan Tindak Pidana Pengrusakkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 Ayat (1) KUHP.
Perbuatan terdakwa Sdr. FAIZIN BUSOA Alias FAIZIN telah terbukti melanggar Pasal 407 Ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak RP.250 (dua ratus lima puluh rupiah)" |