Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Nla 1.SAID BESAN
2.TITA BESAN
3.EWANG HAMID BESAN
4.ALI BESAN
5.ZAINAL BESAN
6.SYAHRIL BESAN
7.ABDUL RAHMAN WAHID BESAN
7.Kamarudin Bakri
8.Nurdin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Nla
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAID BESAN
2TITA BESAN
3EWANG HAMID BESAN
4ALI BESAN
5ZAINAL BESAN
6SYAHRIL BESAN
7ABDUL RAHMAN WAHID BESAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amus Besan, S.H.SAID BESAN
2Amus Besan, S.H.ABDUL RAHMAN WAHID BESAN
3Amus Besan, S.H.SYAHRIL BESAN
4Amus Besan, S.H.ZAINAL BESAN
5Amus Besan, S.H.ALI BESAN
6Amus Besan, S.H.EWANG HAMID BESAN
7Amus Besan, S.H.TITA BESAN
Tergugat
NoNama
1Kamarudin Bakri
2Nurdin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Buru
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Para Penggugat memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. PRIMAIR
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dan pemilik sah hak ulayat atas tanah adat berupa Gunung Keramat “Kaku Botol – Jeret Hisa Sanane”, luas ± 9.500 m?2;, terletak di Dusun Bantala Reja, Desa Savana Jaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru.
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I  yang mengklaim, menguasai, dan membiarkan tanah adat Para Penggugat disertipikatkan tanpa pelepasan hak adat merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  4. Menyatakan bahwa penggunaan Sertipikat Hak Milik No. 0026 dan No. 0027 oleh Tergugat I sebagai dasar penguasaan objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan hak ulayat Para Penggugat.
  5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I (Kamarudin Bakri) dan Tergugat II (Nurdin) yang menggusur, merusak, dan memanfaatkan objek sengketa tanpa hak merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  6. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang membuat laporan polisi tanpa dasar (valse aangifte) terhadap ahli waris maupun advokat Penggugat merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  7. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk menghentikan seluruh perbuatan yang mengganggu, merusak, atau menguasai objek sengketa.
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk:
    1. mengosongkan objek sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa syarat;
    2. menghentikan seluruh kegiatan penggusuran, penimbunan, pembangunan, dan pemanfaatan apa pun;
    3. membongkar seluruh bangunan, timbunan, pagar, akses, dan struktur apa pun yang telah didirikan;
    4. memulihkan kondisi objek sengketa mendekati keadaan sebelum kerusakan dilakukan (restorasi kerusakan).
  9. Menyatakan bahwa Sertipikat HM No. 0026 dan HM No. 0027 atas nama Carolina Batuwael tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat sebagai pemilik hak ulayat.
  10. Menghukum para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng ganti rugi kepada Para Penggugat, berupa:

A. Kerugian Materiil:

Rp. 1.500.000.000,-

Meliputi:

  • biaya adat yang rusak,
  • biaya pemulihan gunung keramat,
  • biaya perjalanan, konsultasi, advokasi,
  • kehilangan manfaat dari tanah adat,
  • kerusakan fisik akibat penggusuran.
  1. Kerugian Immateriil:

Rp. 2.500.000.000,-

Meliputi:

  • hilangnya kehormatan adat,
  • hilangnya nilai sakral gunung keramat,
  • trauma, tekanan psikologis, dan penderitaan batin,
  • kerusakan struktur sosial adat,
  • kriminalisasi terhadap ahli waris & advokat.

Dengan total senilai: Rp 4.000.000.000,-

  1. Menghukum Tergugat I,  dan Tergugat II untuk tidak lagi:
  1. memasuki objek sengketa tanpa persetujuan Penggugat;
  2. mengganggu hak ulayat;
  3. mengulangi perbuatan menguasai, menggusur, atau mengkriminalisasi Penggugat;
  4. mengklaim objek sengketa sebagai miliknya.
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak