INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2026/PN Nla | SUCIPTO | Kepala Kepolisian Resor Buru Polda Maluku Cq. Kasat Reskrim Polres Buru Polda Maluku | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2026/PN Nla | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 015/ML-SKK/I/2026 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Bahwa upaya Praperadilan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi “Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan tersangka atau korban, atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini”;
2. Bahwa permohonan Praperadilan ini diajukan berlandaskan pada semangat perlindungan Hak Asasi Manusia dan supremasi hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Praperadilan berfungsi sebagai mekanisme kontrol (pengawasan horizontal) untuk mencegah tindakan sewenang-wenang (abuse of power) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, demi menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi Tersangka.
3. “Bahwa permohonan Praperadilan ini diajukan dengan berlandaskan pada semangat perlindungan Hak Asasi Manusia dan supremasi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, yang mengamanatkan adanya pengawasan horizontal terhadap setiap tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik maupun Penuntut Umum. Hal ini selaras dengan fungsi Praperadilan sebagai mekanisme kontrol untuk mencegah tindakan sewenang-wenang (abuse of power) demi tegaknya keadilan dalam pemeriksaan pendahuluan.”
4. Bahwa permohonan Praperadilan ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa keberatan terhadap tindakan aparat penegak hukum, termasuk:
- Pasal 89 huruf a KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) “Bentuk Upaya Paksa meliputi: a. Penetapan Tersangka.”
- Pasal 90 angka 1 KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) “ Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti”;
- Pasal 91 KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025): “Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”
- Pasal 158 huruf a KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai: a. Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;”
Dengan demikian, Penetapan Tersangka secara tegas merupakan objek Praperadilan yang sah dan harus diuji keabsahannya oleh Hakim Praperadilan.
5. Bahwa kewenangan Praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka telah ditegaskan melalui yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, yang kini dikonfirmasi dalam KUHAP yang baru.
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, secara tegas memperluas makna Pasal 77 huruf a KUHAP sebelumnya, dengan menyatakan:
“Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.”
Tujuan dari lembaga Praperadilan adalah untuk melindungi hak-hak Pemohon (Tersangka), yang harus dijamin melalui proses hukum yang profesional dan proporsional.
7. Dalam perkembangannya, pengaturan Praperadilan sebagaimana kini telah dipertegas dan diperluas ruang lingkupnya di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), merupakan jawaban atas keterbatasan norma terdahulu yang seringkali tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Melalui kodifikasi hukum dalam UU No. 20 Tahun 2025 ini, pengujian mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan telah dikukuhkan secara eksplisit sebagai wilayah kewenangan
8. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, lahirnya KUHAP Baru ini bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun, termasuk di Indonesia. Peristiwa hukum yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2025 inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut sebagai ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif), dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan wujud dari hukum yang baik karena telah sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum yang dimuat dalam KUHAP Baru tersebut merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian, melalui instrumen UU No. 20 Tahun 2025, hukum tidak hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya semata, melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis dari aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini demi tegaknya Hak Asasi Manusia.”
9. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
- Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011.
- Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012.
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012.
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015.
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015.
- dan lain sebagainya
10. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
11. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
B. FAKTA HUKUM YANG MENDASARI PERMOHONAN
12. Bahwa Laporan Polisi Nomor: LP-B / 110 / XII / 2024/SPKT/POLRES BURU/POLDA MALUKU diajukan oleh Pelapor (Dr Toni Hendarto, SH., MH., MM ic PT. PELNI) pada tanggal 05 Desember 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang baru di ketahui pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekitar pukul 10;00 WIT bertempat di Kantor PT. PELNI Cabang Namlea, Desa Namlea Kab Buru;
13. Bahwa atas Laporan Polisi pada tanggal 05 Desember 2024 tersebut di buat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/381/IX/RES/1.1/2025/SATRESKRIM pada tanggal 18 September 2025;
a. Bahwa pada tanggal 03 – 10 – 2025 Termohon di Polres Buru – Namlea, Ambon memanggil Pemohon secara langsung ke Jakarta sebagai SAKSI untuk hadir di POLRES BURU tanggal 08 – 10 – 2025 dengan Surat Panggilan Saksi ke – 1 dengan Nomor: S.Pgl/207/X/RES.1.11/2025 Satreskrim;
- Bahwa Pemohon melalui Penasehat Hukum datang langsung ke POLRES BURU dengan membawa Surat Kuasa Khusus dan Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan sebagai Saksi serta membawa bukti – bukti Pemohon yang telah melunasi dan/atau membayar kerugian kepada PT. PELNI sebelum Laporan Polisi diajukan oleh PT. PELNI.
- Bahwa dalam pembicaraan Penasehat Hukum dengan Para Penyelidik sewaktu menyerahkan surat – surat tersebut, Penyidik POLRES BURU mengakui secara tegas dan jelas kepada Penasehat Hukum Pemohon bahwa mereka (Penyelidik 4 orang) mengantar langsung surat panggilan sebagai Saksi tersebut kepada Pemohon ke Jakarta.
b. Bahwa kemudian pada tanggal 20 – 11 – 2025 Termohon di Polres Buru – Namlea, Ambon kembali memanggil Termohon di Jakarta sebagai SAKSI untuk hadir di POLRES BURU tanggal 25 – 11 – 2025 dengan Surat Panggilan Saksi ke – 2 dengan Nomor: S.Pgl/281/X/RES.1.11/2025 Satreskrim (Tanpa melalui dan/atau pemberitahuan kepada Penasehat Hukum Pemohon padahal sudah menerima Surat Kuasa Khusus dan berbicara langsung serta bertukar nomor telpon dan nomor wa) dengan cara mengantar langsung Surat Panggilan tersebut ke rumah Pemohon.
- Bahwa setelah mendapatkan Surat Panggilan Saksi ke – 2 tersebut, Pemohon melalui Penasehat Hukum membalas kembali Surat Panggilan tersebut dan menyampaikan bahwa Istri Pemohon sedang dalam perawatan di Rumah sakit dan melampirkan bukti – bukti pendukungnya serta menyampaikan keberatan atas Surat Panggilan tersebut karena PELAPOR TIDAK MEMILIKI KERUGIAN NYATA KARENA SUDAH DIBAYAR LUNAS OLEH PEMOHON SEBELUM LAPORAN POLISI DI AJUKAN PT. PELNI SEBAGAI PELAPOR.
c. Bahwa kemudian di buat Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/381/IX/RES/1.1/2025/SATRESKRIM pada tanggal 15 Desember 2025, dan Penyelidik Unit I PIDUM POLRES BURU yaitu AIPDA ABDUL HARIS BARGES NRP 87060010 menghubungi Penasehat Hukum Pemohon melalui Nomor WA 0822.38989122 agar menghadirkan Pemohon untuk di periksa sebagai SAKSI di POLSEK CIRACAS – Jakarta Timur.
- Bahwa pada tanggal 18 Desember 2025, AIPDA ABDUL HARIS BARGES NRP 87060010 dan KASATRESKRIM POLRES BURU AKP I KADEK DWI PRAMARTHA PUTRA, STK, SIK, MH NRP 93101113 beserta 3 (tiga) orang penyelidik lainnya dari POLRES BURU sehingga total 5 (lima) orang penyelidik HADIR LANGSUNG DI POLSEK CIRACAS – JAKARTA TIMUR DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PEMOHON SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA PENGGELAPAN YANG TIDAK ADA KERUGIANNYA YANG DI LAPORKAN OLEH PT. PELNI.
14. Bahwa Pasal 37 ayat 1 KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) secara tegas menyatakan “Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang melakukan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan/atau saksi dapat dilimpahkan kepada penyidik ditempat kejadian atau tempat tinggal tersangka dan/atau saksi tersebut”;
15. Bahwa sungguh aneh bin ajaib, apabila Termohon sampai mengerahkan 5 (lima) orang penyidik dari Namlea – Ambon termasuk KASATRESKRIM POLRES BURU AKP I KADEK DWI PRAMARTHA PUTRA, STK, SIK, MH NRP 93101113 dan KANIT PIDUM AIPDA ABDUL HARIS BARGES NRP 87060010 serta 3 (tiga) orang lainnya hanya untuk memeriksa Pemohon sebagai saksi secara langsung di Polsek Ciracas – Jakarta Timur yang sangat jauh serta memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit; padahal dapat melimpahkan kepada Polsek Ciracas – Jakarta Timur untuk memeriksa Pemohon sebagai SAKSI;
16. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2025, pemeriksaan Pemohon sebagai Saksi di Polsek Ciracas – Jakarta Timur tidak berjalan sebagaimana mestinya, Termohon tidak menyelesaikan Pemeriksaan Pemohon sebagai Saksi karena Pemohon merasa terintimidasi dengan Termohon yang akan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka serta akan langsung membawa serta menangkap dan/atau menahan Pemohon ke Polres Buru – Namlea;
17. Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025, Termohon antara lain KASATRESKRIM POLRES BURU AKP I KADEK DWI PRAMARTHA PUTRA, STK, SIK, MH NRP 93101113 dan KANIT PIDUM AIPDA ABDUL HARIS BARGES NRP 87060010 serta 3 (tiga) orang lainnya masih berada di Jakarta;
18. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/76/XII/RES.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 22 Desember 2025, terkait dugaan Penggelapan dalam Jabatan berdasarkan:
- Laporan hasil Gelar Perkara hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025
- Resume Singkat perkara hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025
- Bahwa PEMOHON TIDAK PERNAH DI PERIKSA BAIK SEBAGAI SAKSI DAN/ATAUPUN SEBAGAI TERSANGKA DALAM PENETAPAN AQUO SERTA LANGSUNG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA DALAM WAKTU 7 (TUJUH) HARI SETELAH SURAT PERINTAH PENYIDIKAN LANJUTAN ???
19. Bahwa fakta Nihil Kerugian (Melanggar Prinsip Restorative Justice);
Bahwa Pemohon dituduh menggelapkan Rp 267.567.000. Namun, seluruh nilai kerugian tersebut telah dikembalikan secara utuh oleh Pemohon kepada Pelapor (PT. PELNI) dalam kurun waktu 19 Desember 2023 hingga 14 Juni 2024 sebelum Laporan Polisi Nomor: LP-B / 110 / XII / 2024/SPKT/POLRES BURU/POLDA MALUKU diajukan oleh Pelapor (PT. PELNI) pada tanggal 05 Desember 2024;
Bahwa Pemohon telah melakukan pembayaran atas seluruh kerugian yang di minta oleh Tim Ganti Rugi (TGR) yang disampaikan oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT. PELNI dengan perincian sebagai berikut:
- 19 Desember 2023 (Hak Tunjangan Cuti sebesar Rp 20.037.430., langsung di perhitungkan sebagai cicilan/angsuran;
- 29 Januari 2024 sebesar Rp 50.000.000.,
- 28 Februari 2024 sebesar Rp 40.000.000.,
- 13 Maret 2024 sebesar Rp 50.000.000.,
- 26 Maret 2024 sebesar Rp 16.137.430., (Hak THR di perhitungkan sebagai cicilan/angsuran);
- 14 Juni 2024 sebesar Rp 31.395.000.,
- Dan sejak bulan Desember 2024 s/d Juni 2024 selama 6 (enam) bulan gaji pemohon langsung di potong dari gaji sebesar Rp 10.000.000.,/bulan sehingga total sebesar Rp 60.000.000.,
- TOTAL KERUGIAN YANG TELAH DIBAYAR PEMOHON KEPADA PT. PELNI Rp 267.569.860.,
20. Bahwa sejak Pemohon bekerja pada tahun 1999 dengan Nomor Induk Pegawai 07766 pada PT. PELNI, Pemohon tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan dan/atau Surat Teguran apapun sampai dengan di PHK secara mendadak tanpa mendapatkan Hak – Hak apapun juga pada tanggal 22 Oktober 2024 berdasarkan SK Direksi Nomor: 10.22/01/SK/HKO.01/2024.
21. Bahwa untuk memperjuangkan Hak sebagai Karyawan yang telah bekerja selama ±25 tahun tanpa cacat/cela apapun juga, maka Pemohon mengajukan upaya hukum berupa gugatan Perselisihan Pemutusan Kerja melawan PT. PELNI untuk mendapatkan pesangon dan/atau minta di pekerjakan kembali karena hampir mencapai usia pensiun;
22. Dugaan Kriminalisasi PT. PELNI ;
Bahwa Laporan Polisi baru dibuat pada tanggal 05 Desember 2024 setelah kerugian dipulihkan secara penuh (Juni 2024). Selain itu, Surat Perintah Penyidikan baru dikeluarkan tanggal 18 September 2025. Keterlambatan dan penetapan tersangka yang mendadak ini menguatkan dugaan bahwa proses pidana ini digunakan Pelapor ic PT. PELNI melalui Termohon sebagai alat penekan dalam sengketa Hubungan Industrial (PHI) Pemohon melawan PT. PELNI di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 142/Pdt.Sus – PHI/2025/PN pada tanggal 28 Mei 2025 yang diputuskan pada tanggal 5 November 2025 dan sekarang dalam proses KASASI;
C. ALASAN KETIDAKSAHAN PENETAPAN TERSANGKA
23. Pelanggaran Syarat Substantif Penetapan Tersangka (Pasal 90 Ayat 1 KUHAP)
Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon tidak sah karena:
a. Tidak Didasarkan Bukti yang Cukup dan Pemeriksaan yang Memadai.
Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka (pada tanggal 22 Desember 2025) padahal Pemohon belum pernah diperiksa secara sah sebagai Saksi atau Calon Tersangka untuk didengar keterangannya dan memperoleh alat bukti yang kuat. Pemeriksaan Saksi sebelumnya (18 Desember 2025) gagal karena tekanan dari Termohon.
b. Melanggar Pasal 90 Ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).
Pasal ini mensyaratkan secara ketat yang berbunyi “Pasal 90 ayat (1): Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”
Penetapan yang terburu-buru, tanpa didahului pemeriksaan, dan tanpa meninjau kembali fakta nihilnya kerugian material, menunjukkan bahwa Termohon tidak secara profesional mengumpulkan dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status Tersangka.
24. Penetapan Pemohon sebagai Tersangka merupakan Tindakan Abuse of Power yang dilakukan oleh Termohon untuk memenuhi permintaan Pelapor
a. Dugaan Kriminalisasi untuk Menekan Sengketa PHI.
Proses pidana ini diindikasikan kuat sebagai upaya kriminalisasi. Laporan Polisi (05 Desember 2024) diaktivasi setelah seluruh kerugian Pelapor (Rp 267.567.000) telah dikembalikan secara penuh (Juni 2024), dan bertepatan dengan sengketa PHK Pemohon yang kini berlanjut ke tahap Kasasi.
b. Laporan Polisi yang dibuat Desember 2024 dan SP Penyidikan yang baru dikeluarkan September 2025 (terlampir) menunjukkan keterlambatan pemrosesan yang sangat lama (9 bulan lebih). Ini mengindikasikan bahwa kasus ini idle dan sengaja diaktivasi mendadak untuk menekan Pemohon agar mencabut gugatan/kasasi PHI terhadap PT. PELNI.
c. Pelanggaran Kode Etik dan Tekanan Psikologis.
Bahwa Pemohon dipanggil untuk diperiksa sebagai Tersangka pada tanggal 25 Desember 2025, yang merupakan Hari Raya Natal atau Hari Libur Nasional. Tindakan ini adalah tidak etis, tidak profesional, dan melanggar hak asasi serta memberikan tekanan psikologis berat kepada Pemohon, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Perpol No. 7 Tahun 2022.
25. Kunjungan rombongan Penyidik Polres Buru (termasuk Kasat Reskrim) sebanyak 4 (empat) kali dari Namlea – Ambon ke Jakarta untuk urusan surat panggilan/pemeriksaan sederhana sebagai SAKSI menelan biaya yang sangat besar dan tidak wajar. Kami menduga kuat biaya ini dibiayai oleh Pelapor, yang merupakan pelanggaran berat terhadap netralitas Penyidik (melanggar Pasal 8 huruf c Perpol No. 7 Tahun 2022).
26. Seluruh rangkaian tindakan Termohon sejak upaya pemeriksaan saksi hingga penetapan Tersangka ini adalah perbuatan yang mencederai prinsip praduga tak bersalah dan bertujuan menekan Pemohon, melanggar Pasal 91 KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).
27. Tidak Cukup Bukti Untuk Penetapan Tersangka
- Persyaratan Minimal Alat Bukti.
Berdasarkan Pasal 90 Ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), penetapan Tersangka harus didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah. Mengingat Pemohon belum pernah diperiksa secara sah, dan kami menduga Termohon terburu-buru menetapkan status Tersangka, maka patut dipertanyakan validitas dan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan secara profesional.
28. Pelanggaran Prinsip Keadilan Restoratif (Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 24 KUHAP)
a. Kewajiban Penghentian Penyidikan Melalui Restoratif Justice.
Fakta bahwa kerugian sebesar Rp 267.567.000 telah dikembalikan secara utuh sebelum Laporan Polisi dibuat, dan tindak pidana Penggelapan (Pasal 374 KUHP) termasuk dalam kategori yang dapat diselesaikan melalui RJ, Termohon wajib mempertimbangkan penghentian penyidikan.
o Pasal 79 ayat (1) huruf b KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) menyatakan Restorati Justice berupa: “pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban.”
o Pasal 24 ayat (2) huruf h KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) menyatakan Penghentian Penyidikan dilakukan karena: “tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.”
b. Tindakan Termohon yang mengabaikan pemulihan kerugian ini dan justru mempercepat penetapan Pemohon sebagai Tersangka menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang.
29. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
30. Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
31. Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’.
32. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
33. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
- ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
- dibuat sesuai prosedur; dan
- substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
34. Bahwa sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
35. Bahwa sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
- “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
- Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan
36. Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Namlea yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
37. Pelanggaran Kode Etik dan Hak Tersangka (Pasal 91 dan Pasal 142 KUHAP).
a. Pemanggilan Tidak Etis dan Menekan
Pemanggilan untuk pemeriksaan Tersangka pada tanggal 25 Desember 2025 (Hari Raya Natal) adalah tindakan yang melanggar etika dan memberikan tekanan psikologis berat kepada Pemohon.
b. Melanggar Pasal 91 KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025)
“Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”
Seluruh rangkaian tindakan Termohon—mulai dari bolak-balik Penyidik Namlea-Jakarta untuk menyampaikan Surat Panggilan secara langsung sebagai Saksi dengan biaya fantastis, dengan dugaan didanai Pelapor, hingga pemanggilan pada Hari Natal—adalah perbuatan yang mencederai prinsip praduga tak bersalah dan bertujuan menekan Pemohon.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
