|
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat
seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 26.166762,- (Oua
Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah),
Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya
secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan
dengan bukti kepemilikan SHM SHM No. 00038 atas nama Ahmad Wamnebo yang
dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk
pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
Menyatakan sah dan bettiarga Sita Jaminan {Conservatoir Beslag) terhadap obyek
dalam SHM No. 00038 atas nama Ahmad Wamnebo;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|