| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan;
- Memberi izin kepada pemohon untuk Perbaikan Tahun Kelahiran Pemohon dari semula tercatat Tahun 2003 berdasarkan Bukti Akta Kelahiran Nomor : 9760/ISTIMEWA/CS-KB/2008 dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buru pada tanggal 15 Juli 2024, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 8104142202020001, Kartu Keluarga Nomor : 8104031706100004 dikeluarkan pada tanggal 11 Juli 2024 diperbaiki menjadi Tahun 2002 mengikuti Ijazah Sekolah Dasar (SD), Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perbaikan Tahun Kelahiran Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru untuk dicatatkan Perbaikan Tahun Kelahiran Pemohon
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan ketentuan yang berlaku.
|