Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Nla ROSANI JANI BADAN PENGURUS PUSAT GEREJA BETHEL INDONESIA Cq. BADAN PEKERJA DAERAH MALUKU GEREJA BETHEL INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Nla
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ROSANI JANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Laeko Lapandewa, S.HI., M.H.ROSANI JANI
Tergugat
NoNama
1BADAN PENGURUS PUSAT GEREJA BETHEL INDONESIA Cq. BADAN PEKERJA DAERAH MALUKU GEREJA BETHEL INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BURU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Jual Beli Tanah yang terletak di Dusun Jikubesar Desa Namlea, kecamatan Namlea Kabupaten Buru pada tanggal 25 Februari 2016 antara Penggugat dan suami Penggugat (Alm) PIT CON dengan TAN IRAWAN TANAYA;
  3. Menyatakan sah secara hukum Penggugat adalah PEMILIK SAH dari sebidang tanah/Arial berukuran panjang 70 meter x lebar 40 meter (PxL)= seluas 2800 m2 (dua ribu delapan ratus meter per segi) di Tanah/ Arial Dusun Jikubesar Desa Namlea, kecamatan Namlea Kabupaten Buru, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara: Berbatasan dengan Pak Jon
  • Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah Gereja Prostestan
  • Sebelah Timur: Berbatasan dengan jalan
  • Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tan Irawan Tanaya.

  4. Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatige daad) dan sangat merugikan PENGGUGAT;

5. Menyatakan secara hukum TURUT TERGUGAT telah MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatige daad) dan sangat merugikan Penggugat;

6. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat dalam memperoleh Sertifikat Hak Milik Nomor: 02308 atas nama Gereja Bethel Indonesia adalah TIDAK SAH, CACAT HUKUM dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM, dikarenakan diperoleh dari Perbuatan Melawan Hukum;

7. Menyatakan secara hukum Sertifikat Hak Milik Nomor: 02308 atas nama Gereja Bethel Indonesia yang diterbitkan oleh Turut Tergugat TIDAK SAH, CACAT HUKUM dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM, dikarenakan diperoleh dari Perbuatan Melawan Hukum;

8. Menghukum Tergugat untuk TUNDUK, PATUH dan TAAT menjalankan isi putusan Hakim ini;

9. Menghukum Turut Tergugat untuk TUNDUK, PATUH dan TAAT menjalankan isi putusan Hakim ini;

10. Menghukum kepada Tergugat atau kepada siapapun yang menguasai tanah milik Penggugat (objek sengketa) dalam perkara ini, wajib menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun dengen seketika;

11. Menghukum Turut Tergugat menurut hukum untuk membuat sertifikat hak milik atas nama Penggugat atau mempermudah, memberikan akses dan/atau tidak menghalangi Penggugat untuk melakukan proses pendaftaran tanah atas objek sengketa;

12. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara materil dan secara immateril kepada Penggugat dengan jumlah sebagai berikut:

        -  Kerugian Materil dari menghi langkan Hak Penggugat dari terbitnya Sertifikat Hak Milik sebesar Rp. 100. 000. 000 (seratus juta rupiah). 

       -   Kerugian Immateril dari menghi langkan Hak Penggugat dari terbitnya Sertifikat Hak Milik Sebesar Rp. 50. 000. 000 (lima puluh juta rupiah).

13. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000, - (dua Juta Rupiah) perhari atas keterlambatan dan/atau kelalaian melaksanakan isi putusan Hakim ini;

14. Menetapkan putusan perkara ini dapat di jalankan lebih dahulu (Vitvoerbaar Bij Vooraad), walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi;

15. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang muncul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak