| Dakwaan |
- Bahwa Terdakwa YAHYA WAMNEBO Alias YADON, Umur 54 tahun, lahir di Namlea pada tanggal 27 Mei 1965, Jenis kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Maluku, Pekerjaan PNS , Alamat Batu Angos Dermaga Desa Namlea Kabupaten Buru, diduga telah melakukan Tindak Pidana Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 51 tahun 1960;
Bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.51 tahun 1960 menjelaskan bahwa Barang Siapa Mengganggu Yang Berhak atau Kuasanya yang Sah didalam menggunakan haknya atas suatu Bidang Tanah , maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu rupiah) |