Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Nla FAHLEVI WAMNEBO KEPALA KEPOLISIAN RESORT PULAU BURU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Nla
Tanggal Surat Kamis, 27 Mei 2021
Nomor Surat 12/SK-Pid.Pra/LO-95/V/2021
Pemohon
NoNama
1FAHLEVI WAMNEBO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT PULAU BURU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon Nomor : SP.Sidik/12/I/2021/Reskrim tanggal 25 Januari 2021 Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana maksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, akan tetapi penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tersebut belum diketahui oleh Pemohon;
  2. Bahwa pada tanggal 28 Januari 2021 Pemohon dipanggil oleh Termohon menghadap penyidik berdasarkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/71/2021/Reskrim tanggal 28 Januari 2021 menghadap penyidik tanggal 01 Februari 2021 untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana;
  3. Bahwa pada tanggal 01 Februari 2021, Termohon mengirimkan Surat Pembertahuan Dimulainya Penyidikan  (SPDP) Nomor : B/12/2021/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Buru yang tembusannya diberikan kepada Pemohon pada tanggal 01 Febuari 2021;
  4. Bahwa pada saat Pemohon menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 01 Februari 2021, pada point 2 SPDP tersebut menyatakan “dengan ini diberitahukan pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 telah dimulainya Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHP, atas nama Tersangka sebagai berikut……dst.
  5. Bahwa berdasarkan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 01 Februari 2021 tersebut menunjukan bahwa Pemohon telah ditetapkan oleh Termohon sebagai Tersangka pada tanggal 25 Januari 2021, akan tetapi Termohon masih memanggil Pemohon untuk menghadap Termohon untuk diperiksa sebagai saksi pada tanggal 01 Februari 2021, sebagaimana surat Panggilan Nomor : S.Pgl/71/2021/Reskrim tanggal 28 Januari 2021;
  6. Bahwa dengan ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon pada tanggal 25 Januari 2021 menunjukan bahwa Termohon belum melakukan tindakan Penyelidikan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Pasal 1 angka 9 PERKAP No. 14 Tahun 2012, yang berbunyi “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang”;
  7. Bahwa dengan ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon pada tanggal 25 Januari 2021 baru kemudian Termohon memanggil Pemohon untuk diperiksa sebaga saksi, hal itu menunjukan bahwa pada saat Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka ternyata Termohon belum memiliki 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup sehingga hal ini nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Pasal 1 angka 10 PERKAP No. 14 Tahun 2012 yang berbunyi : “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”, sehingga dengan demikian penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tersebut adalah cacat yuridis, tidak sah/cacat hukum;
  8. Bahwa walaupun telah nyata tindakan Termohon terhadap Pemohon yang cacat yuridis, tidak sah/cacat hukum tersebut, akan tetapi Termohon tetap melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon pada tanggal 24 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIT bertempat di rumah Pemohon dan yang lebih bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku adalah saat Termohon melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon, ternyata Termohon sama sekali tidak memperlihatkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan sebagaimana yang perintahkan dalam ketentuan Pasal  18 ayat (1) KUHAP yang berbunyi : “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan Surat tugas serta memberikan kepada Tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan indentitas Tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”;
  9. Bahwa pada saat Termohon menangkap Pemohon selanjutnya Termohon membawa Pemohon ke Kantor Termohon barulah Termohon memberikan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan kepada Pemohon, bahwa tindakan Termohon tersebut nyata-nyata adalah tindakan yang cacat hukum/cacat prosedur sehingga penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon tersebut juga adalah tidak sah/cacat hukum;
  10. Bahwa Termohon adalah satu lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Dalam pelaksanaan tugas maupun wewenangnya, Termohon direpresentasikan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Kepala Kepolisian Resort Pulau Buru sebagai penanggung jawab tertinggi pada institusi Kepolisian pada masing-masing tingkatannya. Hal mana sampai dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kepolisian Resort Pulau Buru Nomor : SP.Sidik/12/I/2021/Reskrim tanggal 25 Januari 2021, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/22/V/2021/Reskrim tanggal 24 Mei 2021 serta Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/22/V/2021/Reskrim tanggal 24 Mei  2021 tanpa didahului dengan tindakan penyelidikan dan mekanisme gelar perkara  hingga tanggal Permohonan Praperadilan ini diajukan, Termohon tidak memiliki alat bukti yang sah yang memenuhi ketentuan yang berlaku yakni KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012. Oleh karena itu Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/12/I/2021/Reskrim tanggal 25 Januari 2021, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/22/V/2021/Reskrim tanggal 24 Mei 2021 serta Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/22/V/2021/Reskrim tanggal 24 Mei 2021 diterbitkan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah cacat yuridis/tidak sah;
  11. Bahwa Pemohon menilai bahwa proses Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon yang cacat yuridis/tidak sah tersebut karena proses penyelidikan dan penyidikan yang tidak sah serta tidak melalui mekanisme gelar perkara oleh Termohon adalah tindakan yang tidak didasarkan kepada proses objektif dengan mengedepankan alat bukti yang sah karena hanya didasarkan pada laporan polisi saja, nyata-nyata telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;
  12. Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, dalam melaksanakan wewenang Termohon untuk menjalankan penyelidikan/penyidikan (in casu, termasuk di dalam wewenang penyidikan tersebut), mutlak harus dilakukan berdasarkan asas fundamental yaitu asas Kepastian Hukum. Asas Kepastian Hukum memiliki pengertian Asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap menjalankan tugas dan wewenangnya.
  13. Bahwa asas Kepastian Hukum tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prosedur yang telah digariskan oleh hukum acara. Berdasarkan ketentuan hukum acara yang diatur dalam KUHAP juga berlaku bagi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon. Dalam setiap proses pidana sebagaimana ditentukan oleh KUHAP, didahului dengan adanya laporan atau aduan atau ada peristiwa pidana secara tertangkap tangan. Laporan/aduan atau peristiwa tertangkap tangan tersebut menjadi dasar untuk dapat dilakukannya penyelidikan dan penyelidikan tersebut menjadi dasar untuk dapat dilakukannya penyidikan. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan diartikan sebagai “serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukannya penyidikan”. Sedangkan penyidikan ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP dan Pasal 1 angka 9 Perkap No. 14 tahun 2012, yaitu “ serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Dari pengertian yang telah ditentukan oleh KUHAP dan Perarutan Kapolri (PERKAP) tersebut, maka untuk mencapai proses penentuan Tersangka, haruslah terlebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan). Untuk itu, diperlukan keterangan dari pihak-pihak yang terkait termasuk calon tersangka dan bukti-bukti awal yang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapat ditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana. Setelah proses tersebut dilalui, maka dilakukan rangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar terang suatu tindak pidana yang terjadi. Untuk itu kembali lagi haruslah dilakukan tindakan-tindakan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait termasuk calon tersangka dan pengumpulan bukti-bukti sehingga peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah menjadi jelas dan terang karena sebagaimana asas hukum yang selama ini dilupakan yaitu “ In Kriminalupus Probantiones Peden Esse Luse Klariores” yang artinya bukti harus lebih terang dari cahaya, karena dari bukti-bukti yang lebih terang dari cahaya tersebutlah barulah dapat diketahui siapa pelaku tindak pidana (tersangkanya) dan apa motif dari tindak pidana tersebut yang dilakukan oleh tersangka. Rangkain prosedur tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh untuk mencapai proses penentuan tersangka. Adanya prosedur tersebut dimaksudkan agar tindakan penyelidik/penyidik tidak sewenang-wenang mengingat seseorang mempunyai hak asasi yang harus dilindungi. Berdasarkan pendapat Guru Besar Hukum Pidana Indonesia, Eddy OS Hiariej, dalam bukunya yang berjudul Teori dan Hukum Pembuktian, untuk menetapkan seseorang sebagai TERSANGKA, Termohon haruslah melakukannya berdasarkan “bukti permulaan”. Eddy OS Hiariej kemudian menjelaskan bahwa alat bukti yang dimasudkan di sini adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, apakah itu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa ataukah petunjuk. Eddy OS Hiariej berpendapat bahwa kata-kata ‘bukti permulaan’ dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP, tidak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, namun juga dapat meliputi barang bukti yang dalam konteks hukum pembuktian universal dikenal dengan istilah physical evidence atau real evidence. Selanjutnya untuk menakar bukti permulaan, tidaklah dapat terlepas dari pasal yang akan disangkakan kepada tersangka. Pada hakikatnya pasal yang akan dijeratkan berisi rumusan delik yang dalam konteks hukum acara pidana berfungsi sebagai unjuk bukti. Artinya, pembuktian adanya tindak pidana tersebut haruslah berpatokan kepada elemen-elemen tindak pidana yang  ada dalam suatu pasal. Dan dalam rangka mencegah kesewenangwenangan penetapan seseorang sebagai tersangka ataupun penangkapan dan penahanan, maka setiap bukti permulaan haruslah dikonfrontasi antara satu dengan lainnya termasuk pula dengan calon tersangka. Mengenai hal yang terakhir ini, dalam KUHAP tidak mewajibkan penyidik untuk memperlihatkan bukti yang ada padanya kepada Tersangka, akan tetapi berdasarkan doktrin, hal ini dibutuhkan untuk mencegah apa yang disebut dengan istilah unfair prejudice atau persangkaan yang tidak wajar. Hal tersebut sangat terkait dengan ranah hukum pembuktian, oleh karenanya perlu dijelaskan lebih lanjut perihal pembuktian yang ditulis dalam buku Eddy OS Hiariej tersebut di atas, bahwa dalam konteks hukum pidana, pembuktian merupakan inti dari persidangan perkara pidana, karena yang dicari dalam hukum pidana adalah kebenaran materiil. Kendatipun demikian pembuktian dalam perkara pidana sudah dimulai sejak tahap penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Pada tahap ini sudah terjadi pembuktian, dengan tindak penyidik mencari barang bukti, maksudnya guna membuat terang suatu tindak pidana serta menentukan atau menemukan tersangkanya. Dengan demikian maka dapat dimengerti, bahwa pembuktian dilihat dari perspektif hukum acara pidana yakni ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usaha mencari dan mempertahankan kebenaran, baik oleh hakim, penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukum, kesemuanya terikat pada ketentuan dan tata cara, serta penilaian terhadap alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang. Tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan yang leluasa sendiri dalam menilai alat bukti, dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Dalam perkara pidana, pembuktian selalu penting dan krusial. Pembuktian memberikan landasan dan argumen yang kuat kepada penuntut umum untuk mengajukan tuntutan. Pembuktian dipandang sebagai sesuatu yang tidak memihak, objektif dan memberikan informasi kepada hakim untuk mengambil kesimpulan dari suatu kasus yang sedang disidangkan. Terlebih dalam perkara pidana, pembuktian sangatlah esensi karena yang dicari dalam perkara pidana adalah kebenaran materiil. Berbeda dengan pembuktian perkara lainnya, pembuktian dalam perkara pidana sudah dimulai dari tahap pendahuluan, yakni diawali pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Pada tahap pendahuluan/penyelidikan tersebut, tata caranya jauh lebih rumit bila dibandingkan dengan hukum acara lainnya. Namun, dalam hal ini, Termohon seolah acuh tak acuh terhadap segala hal yang sangat prinsipil tersebut, entah karena tidak tahu ataupun tidak mau tahu, yang mana hal tersebut disadari atau tidak disadari oleh Termohon adalah merupakan bentuk pendzaliman terhadap Pemohon.
  14. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Termohon seolah lupa atau tidak sadar atau tidak mau tahu, bahwa sebagaimana yang dituliskan oleh Eddy OS Hiariej dalam bukunya tersebut di atas, hukum acara pidana sangat terikat dengan sifat keresmiannya dan karakter hukum acara pidana yang sangat menjunjung tinggi legalisme, yang berarti berpegang teguh pada peraturan, tatacara atau penalaran hukum menjadi sangat penting dalam hukum acara pidana. Oleh karenanya menurut Pemohon sudah seharusnya hukum dapat digunakan untuk melakukan koreksi oleh Pengadilan terhadap tindakan Penangkapan dan penahanan yang didahului dengan penetapan status Pemohon sebagai tersangka yang cacat yuridis oleh Termohon yang dilakukan secara melanggar Asas Kepastian Hukum itu, dengan menyatakan secara tegas bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilanjutkan dengan Penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon tanpa didahului dengan mekanisme gelar perkara terhadap perkara Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.

 

Bahwa upaya hukum Praperadilan ini kami lakukan semata-mata demi mencari kebenaran hukum, dan sebagaimana pendapat dari M. Yahya Harahap, bahwa salah satu fungsi upaya hukum Praperadilan adalah sebagai pengawasan horizontal atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana agar benar-benar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan. Dan sebagaimana pula pendapat Loebby Loqman, bahwa fungsi pengawasan horizontal terhadap proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh lembaga Praperadilan tersebut juga merupakan bagian dari kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari pengawasan horizontal dari lembaga Praperadilan tersebut adalah sesuai dengan tujuan umum dibentuknya KUHAP, yaitu untuk menciptakan suatu proses penegakan hukum yang didasarkan pada kerangka due process of law. Due process of law pada dasarnya bukan semata-mata mengenai rule of law, akan tetapi merupakan unsur yang essensial dalam penyelenggaraan peradilan. Pada dasarnya yang menjadi titik sentral adalah perlindungan hak-hak asasi individu terhadap arbitrary action of the goverment. Oleh karena itu, Praperadilan memiliki peran yang penting untuk meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pelaksanaan proses penegakan hukum. Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang. Kita bersama memahami bahwa penyidik merupakan pihak yang paling berwenang dalam tahap penyidikan karena mempunyai tugas yang sangat penting pada proses penegakan hukum sehingga dapat mempengaruhi jalan selanjutnya dari proses penyelesaian suatu perkara pidana. Oleh karenanya kami sangat berharap “sentuhan” Hakim Yang Mulia dalam putusannya agar dapat menegakkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi PEMOHON dalam kasus a quo.

Kami menempuh jalan ini karena kami yakin bahwa melalui forum Praperadilan ini juga dipenuhi syarat keterbukaan (transparancy) dan akuntabilitas publik (public accountabiliti) yang merupakan syarat-syarat tegaknya sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dengan forum terbuka ini, masyarakat dapat ikut mengontrol jalannya proses pemeriksaan dan pengujian kebenaran dan ketepatan tindakan penyidik maupun penuntut umum dalam menahan seseorang ataupun dalam hal pembebasan, mengontrol alasan-alasan dan dasar hukum hakim Praperadilan yang memerdekakannya.

Bahwa apabila teori-teori perihal Praperadilan tersebut di atas dikaitkan dengan pandangan Soejono Soekanto mengenai dua fungsi yang dapat dijalankan oleh hukum di dalam masyarakat, yaitu sebagai sarana kontrol (a tool of sosial kontrol) dan sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial (a tool of sosial ingieneering). Dengan adanya a tool of social control ini maka pada dasarnya, Praperadilan berfungsi sebagai perlindungan terhadap tindakan yang sewenang-wenang dari para aparat hukum yang pada pelaksanaan tugasnya sering melakukan tindakan yang kurang pantas, sehingga melanggar hak dan harkat manusia. Namun untuk lebih menjamin pelaksanaan sebuah Praperadilan maka diperlukan sebuah pemahaman yang lebih mendalam tentang Praperadilan terutama dalam masyarakat sehingga lebih mengerti tentang manfaat dan fungsi Praperadilan. Selanjutnya hukum sebagai a tool of social engineering, Praperadilan dapat membawa masyarakat kepada situasi dan kondisi hukum yang lebih baik menuju ke arah pembangunan hukum ke depan.

Dengan demikian, keberadaan lembaga Praperadilan di dalam KUHAP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang sekaligus berfungsi sebagai sarana pengawasan secara horizontal, atau dengan kata lain, Praperadilan mempunyai maksud sebagai sarana pengawasan horizontal dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia terutama hak asasi tersangka dan terdakwa. Perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia tersebut sudah merupakan hal yang bersifat universal dalam setiap negara hukum. Karena pengakuan, jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah salah satu esensi pokok yang menjadi dasar legalitas suatu negara hukum. Hal inilah yang hendak dicapai Pemohon melalui upaya hukum Praperadilan ini.

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka pada kesempatan ini Pemohon memohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Namlea Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Namlea yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penyidikan tanpa didahului dengan tindakan Penyidikan adalah tindakan yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kepolisian Resort Pulau Buru Nomor : SP.Sidik/12/I/2021/Reskrim tanggal 25 Januari 2021, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/22/V/2021/Reskrim tanggal 24 Mei 2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/22/V/2021/Reskrim tanggal 24 Mei 2021  yang dikeluarkan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum/cacat yuridis, dan oleh karenanya Penetapan Pemohon sebagai Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Tahanan sementara yang dilakukan oleh Termohon;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penangkapan dan Penahanan serta Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Atau Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Namlea yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya