Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2026/PN Nla ADITYA NEFA WIRANDA, S.H. 1.RAFQILAN AL BUKHRON LEWENUSSA AliaS QILAN
2.RISKI SALMIN alias IKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN Nla
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-109/Q.1.14.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADITYA NEFA WIRANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFQILAN AL BUKHRON LEWENUSSA AliaS QILAN[Penahanan]
2RISKI SALMIN alias IKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN:

----- Bahwa ia terdakwa RAFQILAN AL BUKHRON LEWENUSSA Alias QILAN (selanjutkan akan di sebut sebagai Terdakwa I), terdakwa RISKI SALMIN Alias IKI (yang selanjutnya akan di sebut sebagai Terdakwa II), pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIT Atau Setidak-Tidaknya pada suatu waktu masih dalam Bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Toko Konter Handphone milik saksi korban MUHAMMAD SYARIF yang berada di depan Indomaret Batas Kota Desa Namlea, Kec. Namlea, Kab. Buru, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Namlea yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Para Terdakwa yang telah ,”Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum,Pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak,dengan cara merusak ,membongkar,memotong,memecah,Memanjat,memakai anak kunci palsu,menggunakan perintah palsu,untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang di ambil,atau Secara Bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai beriku:-----------

  • Bahwa berawal pada Hari jumat tanggal 03 Oktober 2025 Pukul 20.00 WIT bertempat di jalan baru Kos-kosan Pohon jambu Terdakwa I dan terdakwa II sedang minum-minumam keras jenis Sopi yang mana pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mengikuti acara Pesta ,sekitar Pukul 02.00 WIT dini hari Terdawka I mengajak Terdakwa II dengan mengatakan “ Mari iko beta katong pigi be Live “ (Melakukan Pencurian), Terdakwa II menyetujui ajakan dari Terdakwa I tersebut lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam menuju arah batas kota. kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pada saat Pukul  02.00 WIT dini hari Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke arah pasar kemudian pada saat Pukul 02.40 WIT sebelum menuju lokasi utama yaitu Toko konter Handphone Milik Saksi MUHAMMAD SYARIF ,Terdakwa I dan Terdakwa II terlebih dahulu melakukan pencurian disebuah Toko Helm di depan Indomaret Batas Kota  dengan cara membobol pintu belakang menggunakan besi stan kaki motor dan mengambil 2(dua) buah helm selanjutnya  Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan lokasi kejadian di Toko Helm berpindah tempat menuju ke Toko BRI link yang berada tepat diseblah Toko Helm. Terdakwa I dan Terdakwa II merusak Pintu depan dan berupaya membuka dengan cara membobol brankas yang berada di Toko BRILink ,namum dikarenakan uang yang di cari oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ditemukan,maka para terdakwa mengambil satu buah jam dan Speaker merek ROBOT  setelah itu pada saat Pukul 03.00 WIT , Terdakwa I dan Terdakwa II selanjutnya melakukan aksi pencurian yang ke 3 yaitu membobol Konter Handphone milik saksi korban MUHAMMAD SYARIF Menggunakan besi stan kaki motor yang sama pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan Pencurian ditoko Helm dan Toko BRILink , seketika itu juga Terdakwa II berperan merusak bagian Bawah slot Pintu sementara Terdakwa I merusak bagian atas hingga pintu terbuka paksa ,Bahwa setelah Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil merusak pintu Toko Konter Handphone secara paksa, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil memasuki Toko konter Handphone , sesampainya di dalam Toko Konter Handphone Terdakwa I kembali melakukan perusakan terhadap pintu kamar yang berada dalam Toko Handphone untuk mencari barang berharga lainnya.,kemudian setelah berhasil mengambil 1 unit jam tangan merek AIGNER warna putih kuning ,2 unit jam tangan merek MIRAGE warna Hitam.1 Unit Speaker Bluetooth Merek Robot ,2 Unit Power Bank Merek Robot ,1 buah Stik Billiard dan jam duduk merek QUARTZ.
  • Bahwa pada saat pagi harinya ,Hari Sabtu 04 Oktober 2025 Pukul 07.00 WIT , Saksi HJ.Aca yang sedang melintas melewati Toko Konter Handphone milik Saksi Korban MUHAMMAD SYARIF , Bahwa saksi HJ.Aca melihat Pintu Konter Handphone sudah terbuka paksa dan pada saat itu juga langsung melaporkannya kepada Saksi Ruslan dengan memberikan informasi "Pintu konter COI terbuka, sepertinya ada yang bobol" setelah dilakukannya pengecekan terhadap Toko Konter, mendengar informasi yg diberikan dari Saksi HJ.Aca tersebut Saksi Ruslan langsung bergegas pergi ke lokasi Toko Konter Handphone di Batas Kota Desa Namleda dan melihat Pintu Toko Konter  Handphone tersebut sudah terbuka terbuka dan  barang-barang didalam Toko Konter Handphone sudah berserakan dan hilang.
  • Bahwa sehingga Saksi Ruslan langsung menghubungi saksi Korban MUHAMMAD SYARIF melalui telepone untuk mengabarkan bahwa Toko Konter Handphone miliknya telah di bobol dan dicuri. Karena pada saat itu Saksi Korban sedang berada diluar Kota (Makassar),Saksi Ruslan melakukan Vidio Call (VC) untuk memperlihatkan langsung kondisi konter yang berantakan kepada Saksi Korban MUHAMMAD SYARIF.
  • Bahwa setelah Saksi Ruslan mengakhiri komunikasi melalui Video Call dengan saksi korban MUHAMMAD SYARIF yang sedang berada di Makassar , Saksi Ruslan langsung segera mendatangi Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Namlea guna melaporkan kejadian Pencurian tersebut.
  • Bahwa Sesampainya di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Namlea, Saksi Ruslan melaporkan dan memberikan keterangan mengenai rangkaian kejadian yang diketahuinya,mulai dari informasi yang di deterima saksi Hj.ACA hingga fakta mengenai kerusakan pada pintu Depan Toko Konter Handphone yang menjadi akses masuk para terdakwa, selanutnya berdasarkan laporan dari saksi Ruslan tersebut ,agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjutinya secara resmi. Laporan inilah yang kemudian menjadi awal terungkapnya identitas para terdakwa melalui pemeriksaan rekaman CCTV yang terpasang di dalam konter.
  • Bahwa tanggapan dari Saksi Korban MUHAMMAD SYARIF menjelaskan bahwa mengetahui kejadian tersebut melalui telephone dari temannya Saksi Ruslan,yang kemudian dikonfirmasi , saksi korban MUHAMMAD SYARIF mendapati barang-barang dagangannya berupa 1 (satu) unit jam tangan merek AIGNER, 2 (dua) unit jam tangan merek MIRAGE, 1 (satu) unit Speaker Bluetooth merek ROBOT, 2 (dua) unit Power Bank merek ROBOT, serta jam duduk Akibat pencurian ini, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.100.000,- (sebelas juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut terekam oleh kamera CCTV yang berada di konter tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban MUHAMMAD SYARIF mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp 11.100.000,- (sebelas juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,-.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya