| Dakwaan |
DAKWAAN:
-----Bahwa ia Terdakwa ABRAHAM LIMAHELU Alias AMPI, pada hari Rabu, tanggal 12 November 2025 sekira pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi ACE MAHAKENA, di Desa Wapsalit, Kec. Lolong Guba dan di Rumah Saksi MISNANTO Alias NAN di Kamp peningkatan Desa Grandeng Kec. Lolong Guba, Kab. Buru Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Namlea yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ABRAHAM LIMAHELU Alias AMPI pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 datang Bersama Saksi MATHEOS HATTU yang merupakan suami saksi ACE MAHAKENA kerumah untuk menginap dikarenakan Terdakwa sedang ada permasalahan dirumahnya dan diizinkan oleh Saksi ACE MAHAKENA
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 23.45 WIT Saksi MAIKEL LATUPERISA Bersama Terdakwa AMPI datang kerumah Saksi ACE MAHAKENA dan membangunkan Saksi ACE MAHAKENA, lalu dibukakan pintu rumah oleh Saksi ACE MAHAKENA, selanjutnya Saksi MAIKEL LATUPERISA tidur dikamarnya, Terdakwa AMPI tidur di ruang tamu rumah ACE MAHAKENA.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 02.00, pada saat Saksi ACE MAHAKENA dan Saksi MAIKEL LATUPERISA tidur, Terdakwa AMPI memulai pencuriannya dengan cara membuka pintu lemari yang berada di ruang tamu dengan cara mengangkat pintu lemari dari sebelah sehingga pintu lemari tersebut terbuka, lalu Terdakwa AMPI mengambil uang berada di dalam tas berwarna biru berisikan uang Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan Terdakwa juga mengambil celengan yang berisi Rp 300.000 (Tiga Ratus ribu rupiah), dan Terdakwa langsung keluar dari rumah Saksi ACE MAHAKENA melalui pintu depan lalu mengunci pintu rumah tersebut dari luar;
- Terdakwa AMPI mengambil motor merek YAMAHA SOUL GT berwarna hitam merah dengan nomor polisi DE 2745 DC, dengan nomor mesin E3R4E0549181 dan nomor rangka HM3SE9010JJ352231 milik Saksi ACE MAHAKENA yang terparkir disamping rumah, sebelumnya kunci motor tersebut telah Terdakwa simpan didalam kantong celana, selanjutnya Terdakwa mendorong motor tersebut sekira 20 (Dua puluh meter) kearah jalan raya, lalu menyalakan dan mengemudikan motor tersebut kearah Desa Grandeng Kec. Lolong Guba, Kab. Buru.
- Sesampainya di Desa Grandeng Kec. Lolong Guba Kab. Buru sekira pukul 02.30 WIT Terdakwa melihat Spido meter BBM motor tersebut habis dan membelokkan kearah dalam Lorong, sekira 300 meter dari Lorong tersebut Terdakwa memarkirkan motor tersebut dipinggir jalan, lalu Terdakwa berjalan kaki menuju salah satu Kamp Peningkatan, disana Terdakwa masuk kesalah satu kamar milik Saksi MISNANTO Alias NAN melalui pintu belakang dengan cara membuka kunci yang terbuat dari kayu, lalu Terdakwa masuk kedalam kamar Saksi MISNANTO Alias NAN, lalu mengambil Handphone Merk VIVO 1901 warna hitam biru dengan nomor IMEI 1 : 860991047337315 dan Kunci motor honda Revo berwarna hitam dengan Nomor Polisi DE 3799 NN, Nomor mesin JBK3E1248869 dan nomor rangka : MH1JBK316JK250468, lalu Terdakwa langsung keluar kamar melalui pintu samping dan membawa motor REVO tersebut menuju ke Kota Namlea
- Sekira pukul 05.00 WIT Terdakwa beristirahat di dekat pelabuhan penyebrangan Very Namlea-Galala sampai sekira pukul 11.00 WIT
- Sekira pukul 18.15 WIT Terdakwa hendak membeli tiket di loket pembelian, Terdakwa ditemukan oleh Saksi MAIKEL LATUPERISSA dan diamankan dibantu oleh Anggota Polisi yang sedang bertugas di pelabuhan, lalu Terdakwa diamankan di kantor Polres Buru
- Akibat Perbuatan Terdakwa, Saksi ACE MAHAKENA mengalami kerugian sekira sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan Saksi MISNANTO Alias NAN mengalami kerugian sekira sebesar Rp 9.500.000 (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat 1 huruf e UU No. 1 tahun 2023 KUHP Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 tahun 2023------------------------------------------------------------------------------------------ |