Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2025/PN Nla YANTI SALAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2025/PN Nla
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YANTI SALAMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk melakukan Perubahan Nama Pemohon dari semula tercatat  YANTI berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 418/DIS/1989 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Kota Ambon tertanggal 22 Maret 1989 dirubah menjadi YANTI SALAMA berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): 7308145505830004 dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor: 8104012607170001 yang di kelurkan oleh Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Buru;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perubahan nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru untuk di catatkan Perubahan nama  Pemohon
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak