| Dakwaan |
DAKWAAN :
-------Bahwa Terdakwa SAMSUDIN Alias CORO (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa PAT Alias MAMA PAT (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 21.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam waktu bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di belakang rumah Terdakwa SAMSUDIN Alias CORO yang beralamat di Jiku Besar Kampung Baru, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Namlea yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 22 September 2025 tim Opsnal Satreskrim Polres Buru sedang melakukan pengembangan Kasus Pencurian yang dilakukan oleh anak dari pasangan Terdakwa I dan Terdakwa II yang bernama Saksi SUKRI SAMSUDIN Alias TOKEN yang hasil dari interogasi bahwa Saksi SUKRI SAMSUDIN Alias TOKEN pernah mengambil 1 (satu) Pucuk Senjata Api jenis HS SUBCOMPACT dengan nomor seri H-240824 dan 1 (satu) buah Megazine yang pada saat itu masih dalam penguasaan Anggota Kepolisian Polres Buru bernama Saksi JAFAR HUSIN Alias JAFAR berdasarkan Surat Izin Pinjam Pakai Senjata Api Nomor : SIPPA/389/X/LOG.3.4./2022/Logistik, tanggal 13 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Polres Buru. Kemudian pada tanggal 23 September 2025 sekira pukul 21.00 WIT tim Opsnal Satreskrim Polres Buru pergi ke rumah Terdakwa I dan Terdakwa II yang berada di Jiku Besar Kampung Baru, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru dan setelah dilakukan pencarian ditemukanlah Senjata Api yang terbungkus kantong plastik dan terkubur di sebelah pohon pisang yang berada belakang rumah.
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 Saksi SUKRI SAMSUDIN Alias TOKEN mengambil 1 (satu) Pucuk Senjata Api jenis HS SUBCOMPACT dengan nomor seri H-240824 yang berada di dalam jok motor, di dalam halaman rumah Saksi JAFAR HUSIN Alias JAFAR, di komplek BTN Bukit Permai, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Kemudian Saksi SUKRI SAMSUDIN Alias TOKEN membawa 1 (satu) Pucuk Senjata Api jenis HS SUBCOMPACT dengan nomor seri H-240824 dan 1 (satu) buah Megazine tersebut pulang. Saat di rumah Senjata Api tersebut diambil oleh Terdakwa I yang merupakan ayah Saksi SUKRI SAMSUDIN Alias TOKEN yang kemudian menyimpannya di bawah rak piring. Selanjutnya setelah 2 (dua) hari Terdakwa I menyuruh Terdakwaa II yang merupakan istrinya untuk menyimpan Senjata Api tersebut agar Saksi SUKRI SAMSUDIN Alias TOKEN tidak mengetahuinya. Selanjutnya Terdakwa II langsung mengambil 4 (empat) kantong plastik berwarna hijau, putih, hitam, dan merah untuk membungkus Senjata Api tersebut yang kemudian dikubur di sebelah pohon pisang yang berada di belakang rumah.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam menguasai 1 (satu) Pucuk Senjata Api jenis HS SUBCOMPACT dengan nomor seri H-240824 dan 1 (satu) buah Megazine tersebut tidak ada mempunyai ijin dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia / Tentara Nasional Indonesia Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api.
-------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 KUHPidana Jo Pasal 20 huruf (a), huruf (c) KUHPidana.-------- |