Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Nla ARAS ARTAN 1.MAHMUD BESAN
2.HAIROLAH BESAN
3.FIRMAN BESAN
4.RAHMAN NURLATU
5.SEDEK BESAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Nla
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ARAS ARTAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amus Besan, S.H.ARAS ARTAN
Tergugat
NoNama
1MAHMUD BESAN
2HAIROLAH BESAN
3FIRMAN BESAN
4RAHMAN NURLATU
5SEDEK BESAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata berupa pengrusakan pagar, dan tindakan yang menyebabkan hilangnya 22 ekor sapi milik Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 223.000.000,- (Dua Ratus  Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) secara tunai dan seketika.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah yang layak menurut pertimbangan Majelis Hakim.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari jika lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak