Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Nla SITI AMINA LUHU 1.NY ATI WAMNEBO
2.NY SEHAT WAMNEBO
3.NY RABEA WAMNEBO
4.NY FATIMA WAMNEBO
5.RAMLAN WAMNEBO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Nla
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI AMINA LUHU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Djidon C Batmomolin,SH.MHSITI AMINA LUHU
Tergugat
NoNama
1NY ATI WAMNEBO
2NY SEHAT WAMNEBO
3NY RABEA WAMNEBO
4NY FATIMA WAMNEBO
5RAMLAN WAMNEBO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Silsila Keturunan DARA BUNGA LUHU tanggal, 19 Oktober 2017, Surat Keterangan Pemerintah Negeri Lilialy taggal, 5 Januari 1982, Surat Keterangan Kepala Desa Namlea tanggal, 1 Pebruari 1982, Surat Keterangan Kepala Desa Namlea Nomor : 14/711/IV/2002 tanggal, 25 April 2002, Surat Keputusan Raja Lilialy Nomor : 08/RJ-PTL/XII/2016 tanggal, 2Desember 2016 dan Surat Keterangan Pemberitahuan Raja Lilialy Nomor : 18/RJ-PTL/XII/2017 tanggal, 18 Desember 2017  dan surat-surat lain milik Penggugat adalah sah dan mengikat.?

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Dusun Ketel Jikubesar;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan ke Jikukecil;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Dusun Ketel Kecil;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya ke Jikubesar;  

 

  •  Sebelah Utara berbatasan dengan Dusun Ketel Jikubesar;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan ke Jikukecil;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Dusun Ketel Kecil;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya ke Jikubesar;  

Selanjutnya mohon disebut sebagai objek sengketa;

5.   Menyatakan penguasaan obyek sengketa Dusun Ketel Pohon Lontor oleh para Tergugat adalah perbuatan melanggar hak dan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata berbunyi “ Tiap Perbuata yang Melanggar Hukum dan membawa kerugian kepada seseorang, mewaibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.  

6.   Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immatriil sebagai: 

a. Para Tergugat harus membayar materiil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)  kepada Penggugat.

b. Para Tergugat harus membayar immatriil sebesar Rp. 200.000.000,000,- (dua ratus milyar  rupiah) kepada Pengugat,

7.   Memerintahkan kepada para Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo maka dibebankan kepada para Terguat untuk membayar uang paksa/dwongsom perhari sebesar Rp. 500.000,- (lima ratu ribu rupiah) sampai para Tergugat melunasi kerugian yang dialami oleh Penggugat.

8.   Memerintahkan para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari para Tergugat untuk segera mengosogkan obyek sengketa Dusun Ketel Pohon Lontor dan menyerahkan obyek sengketa Dusun Ketel Pohon Lontor kepada Penggugat dalam keadaan aman, damai dan lestari tanpa syarat apapun dan tanpa bantuan aparat keamanan Kepolisian dan TNI.

9.   Memerintahkan untuk diletaan Sita Jaminan (Coservatoir beslag) atas obyek sengketa Dusun Ketel Pohon Lontor.

10.   Menyatakan Sita Jaminan atas obyek sengketa Dusun Ketel Pohon Lontor  adalah sah dan berharga menurut hukum.

11.   Menyatakan untuk diletakan Sita Eksekuasi atas objek sengketa  Dusun Ketel Pohon Lontor. 

12.   Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uitvrta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) walaupun ada banding, kasasi dan verzet.

13    Membebankan segala biaya yang timbul akibat perkara ini kepada para Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak