| Petitum |
|
DALAM PROVISI:
- Memerlntahkan kepada Tergugat atau siapapun saja yang
mengakibatkan penyitaan Mobil Toyota Hilux 2 56 Doug LE Cabin 4x4
M dengan No. Polisi DE 8834 D hingga menimbulkan kerugian kepada
Penggugat dan/ atau pihak lain untuk segera dikembalikan kepada
pemiliknya ;
- Dengan ketentuan apabila Tergugat atau siapapun yang tidak
melaksanakan perintah tersebut di atas sebagaimana mestinya agar
dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima
ratus ribu) setiap harinya terhitung sejak adanya putusan telah
|
|
berkekuatan hukum tetap dan apabila Tergugat lalai dan tidak secara
suka-rela melaksanakan Isi putusan ;
|
|
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat yang telah membeli Mobil Toyota Hilux 2 56
Doug LE Cabin 4x4 M dengan Identitas Pemilik atas nama TIMO
GHOZALI, Pekerjaan Petani, beralamat di Desa Parbulu Kec. Waeapo
Kab. Buru, No. KTPATDP : 8104032910860001 dengan Identitas
Kenderaan No. DE 8834 D, Merek Toyota, Type Hilux 2 56 Doug LE
Cabin 4x4 M, Jenis MB Barang, Model Double Cabin, Tahun Pembuatan
2013, Isi Silinder 2444 CC, Warna Merah, No. Rangka/NIK/VIN :
MRCFR2268DO770296, No. Msin 2KDA343127, Bahan Bakar Solar,
Jumlah Ro 4 (empat) sera Dokumen Persyaratan Registrasi Pertama
Nomor Faktur VAF/01340/ FR22/2014, Tanggal Faktur 17-2-2014,
Nama APM/Importir PT. Toyota Astra Motor dari pemilik dengan
Identitas Pemilik atas nama TTMO GHOZALI seharga Rp.
225.000.000,- {dua ratus dua puluh lima juta rupiah) adalah sah dan
berharga ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara a quo
terhadap Mobil Toyota Hilux 2 56 Doug LE Cabin 4x4 M dengan No.
Polisi DE 8834 D ;
- Menyatakan perjanjian jual beli lisan antara Penggugat dengan
Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum ;
- Menyatakan Tergugat telah lalai dan ingkar janji terhadap perjanjian
jual beli lisan atas sisa pelunasan pembayaran pembelian Mobil Toyota
Hilux 2 56 Doug LE Cabin 4x4 M dengan No. Polisi DE 8834 D dengan
harga sebesar Rp. 2SS.000.000,- {dua ratus lima puluh lima Juta
rupiah) tersebut kepada Penggugat tersebut;
- Menyatakan, bahwa akibat dari Tergugat tidak sanggup melunasi sisa
pembayaran pelunasan dari uang muka (DP) sebesar Rp. 130.000.000
{Seratus tiga puluh juta rupiah) adalah perbuatan melawan hukum
dan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan, bahwa akibat dari Tergugat lalai dan tidak sanggup
melunasi sisa uang pelunasan pembayaran beli Mobil Toyota Hilux 2
|
|
56 Doug LE Cabin 4x4 M dengan No. Polisi DE 8834 D kepada
Penggugat, maka Penggugat melakukan pemotong pemakaian Mobil
Toyota Hilux di atas selama 1 bulan 5 hah (35 hah) X Rp. 2.000.000=
Rp.70.000.000,- {tujuh puluh juta rupiah) tambah dengan Tergugat
memakai mobil Truck milik Penggugat untuk pemuatan Lampu
sebesar Rp. 16.500.000,- {enam betas juta lima ratus ribu rupiah)
adalah sah dan berharga menurut hukum ;
- Menyatakan, bahwa Penggugat mengembalikan uang kepada Tergugat
sebesar Rp. 38.500.000 {tiga puluh deiapan juta lima ratus ribu
rupiah) atas pemotongan pemakaian Mobil Toyota Hilux di atas
selama 1 bulan 5 hah (35 hah) X Rp. 2.000.000= Rp.70.000.000,-
{tujuh puiuh juta rupiah) tambah dengan Tergugat memakai mobil
Truck milik Penggugat untuk pemuatan Lampu sebesar Rp.
16.500.000,- (enam betas juta lima ratus ribu rupiah) adalah sah dan
berharga menurut hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum
dan ingkar janji terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp.500.000,- {lima ratus ribu rupiah) setiap hahnya terhitung sejak
adanya putusan ini berkekuatan hukum tetap dan secara suka-rela
kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada
Penggugat terhadap Penghasilan dari Storan kenderaan Truck yang
dikendrai oleh Penggugat 1 hah sebesar Rp. 2.500.000,- {dua juta
lima ratus ribu rupiah), Jadi selama Penggugat dipanggil pada tanggal
14 Januari 2020 sampai dengan ditetapkan sebagai Tersangka serta
ditahan pada Rumah Tahanan Poida Maluku di Tantui Ambon 28
Februari 2020 adalah kurang lebih 1 bulan 14 hah maka diperinci 44
hah X Rp. 2.500.000,- yang ditaksir sebesar RP 110.000.000,-
(seratus sepuluh juta rupiah) tersebut;
|
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya ;
|