Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Nla KUNDARI SETIAWAN KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN BURU Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Nla
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KUNDARI SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdurahman Pelu, SHKUNDARI SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN BURU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut Hukum Penggugat Adalah Ahli waris yang sah dari Almarhum Bambang Setiawan.
  3. Menyatakan menurut hukum SHM 519 Asli yang berada pada Penggugat Adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat dengan menerbitkan objek sengketa yang tidak melalui procedural dan mekanisme yang benar dan sah secara hukum adalah Perbuatan Melawan Hak dan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan menurut hukum Objek Sengketa yang dikterbitkan Oleh tergugat tidak sah dan cacat hukum serata tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi secara tunai dan langsung kepada Penggugat, Baik Materill dan Immaterill dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian Materiil Biaya Transportasi dan administrasi yang timbul selama berproses untuk permohonan keberatan atas diterbitkannya Objek sengketa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 
  • Kerugian Immateriil berupa perasaan kecewa Penggugat atas diterbitkannya objek sengketa oleh Tergugat selaku Lembaga public yang tidak melalui procedural dan mekanisme yang benar dan sah secara hukum olehnya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Total keseluruhan berjumlah Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).

  1. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan telebih dahulu meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi ataupun Upaya Hukum Lainnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

Susidair;

Atau apabila Ketua Pengadilan Cq Majelis Hakim Yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanaya mendahului mendahului diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak