Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Nla risna wati banda 1.andi inda
2.sainal sijaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Nla
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1risna wati banda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LARONO SIOMPO, SHrisna wati banda
Tergugat
NoNama
1andi inda
2sainal sijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 15.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  3. Menyatakan sita jaminan terhadap mobil  sampai Tergugat mengembalikan Uang Penggugat seleruhnya;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar 55.000.000 Juta ,- (Lima Puluh liama juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:                                                                                                                                                      

    Kerugian Materil

    Hutang Pokok            = Rp. 15.000.000,-+ Keuntungan 2.000.000 selama 8 bulan (Maret 2025 -September 2025)= Rp. 16.000.000 (enam belas juta Rupah) +DendaRp. 5.00.000 per bulan selama 8 bulan dari Maret -2025 sampai  September 2025 = Rp.4.000.000,-

    Jumlah Keseluruhan = Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima Juta Ribu rupiah)

    Kerugian Imateril

    Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta rupiah)
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan isi putusan.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak