| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan sita jaminan terhadap mobil sampai Tergugat mengembalikan Uang Penggugat seleruhnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar 55.000.000 Juta ,- (Lima Puluh liama juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materil
Hutang Pokok = Rp. 15.000.000,-+ Keuntungan 2.000.000 selama 8 bulan (Maret 2025 -September 2025)= Rp. 16.000.000 (enam belas juta Rupah) +DendaRp. 5.00.000 per bulan selama 8 bulan dari Maret -2025 sampai September 2025 = Rp.4.000.000,-
Jumlah Keseluruhan = Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima Juta Ribu rupiah)
Kerugian Imateril
Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta rupiah)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan isi putusan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara ini.
|