| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2025/PN Nla | ROSANI JANI | BADAN PENGURUS PUSAT GEREJA BETHEL INDONESIA Cq. BADAN PEKERJA DAERAH MALUKU GEREJA BETHEL INDONESIA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2025/PN Nla | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
4. Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatige daad) dan sangat merugikan PENGGUGAT; 5. Menyatakan secara hukum TURUT TERGUGAT telah MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatige daad) dan sangat merugikan Penggugat; 6. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat dalam memperoleh Sertifikat Hak Milik Nomor: 02308 atas nama Gereja Bethel Indonesia adalah TIDAK SAH, CACAT HUKUM dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM, dikarenakan diperoleh dari Perbuatan Melawan Hukum; 7. Menyatakan secara hukum Sertifikat Hak Milik Nomor: 02308 atas nama Gereja Bethel Indonesia yang diterbitkan oleh Turut Tergugat TIDAK SAH, CACAT HUKUM dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM, dikarenakan diperoleh dari Perbuatan Melawan Hukum; 8. Menghukum Tergugat untuk TUNDUK, PATUH dan TAAT menjalankan isi putusan Hakim ini; 9. Menghukum Turut Tergugat untuk TUNDUK, PATUH dan TAAT menjalankan isi putusan Hakim ini; 10. Menghukum kepada Tergugat atau kepada siapapun yang menguasai tanah milik Penggugat (objek sengketa) dalam perkara ini, wajib menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun dengen seketika; 11. Menghukum Turut Tergugat menurut hukum untuk membuat sertifikat hak milik atas nama Penggugat atau mempermudah, memberikan akses dan/atau tidak menghalangi Penggugat untuk melakukan proses pendaftaran tanah atas objek sengketa; 12. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara materil dan secara immateril kepada Penggugat dengan jumlah sebagai berikut: - Kerugian Materil dari menghi langkan Hak Penggugat dari terbitnya Sertifikat Hak Milik sebesar Rp. 100. 000. 000 (seratus juta rupiah). - Kerugian Immateril dari menghi langkan Hak Penggugat dari terbitnya Sertifikat Hak Milik Sebesar Rp. 50. 000. 000 (lima puluh juta rupiah). 13. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000, - (dua Juta Rupiah) perhari atas keterlambatan dan/atau kelalaian melaksanakan isi putusan Hakim ini; 14. Menetapkan putusan perkara ini dapat di jalankan lebih dahulu (Vitvoerbaar Bij Vooraad), walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi; 15. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang muncul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
