Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Nla ARAS ARTAN 1.MAHMUD BESAN
2.HAIROLAH BESAN
3.FIRMAN BESAN
4.RAHMAN NURLATU
5.SEDEK BESAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penyerobotan
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Nla
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARAS ARTAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amus Besan, S.H.ARAS ARTAN
Tergugat
NoNama
1MAHMUD BESAN
2HAIROLAH BESAN
3FIRMAN BESAN
4RAHMAN NURLATU
5SEDEK BESAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETITUM

A. PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berupa pengrusakan pagar dan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya 22 (dua puluh dua) ekor sapi milik Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp223.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) secara tunai dan seketika;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) atau jumlah lain yang dianggap patut dan adil menurut pertimbangan Majelis Hakim;
  5. Memerintahkan Para Tergugat untuk:
    1. Tidak lagi melakukan tindakan apapun yang dapat mengganggu, merusak, atau menghalangi kegiatan peternakan sapi milik Penggugat di lokasi dimaksud;
    2. Mengembalikan keadaan seperti semula, dengan memperbaiki pagar atau membiarkan Penggugat memperbaikinya tanpa gangguan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan amar putusan pada diktum angka 5 di atas, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

B. SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak