| Petitum |
- PETITUM
A. PRIMER
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berupa pengrusakan pagar dan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya 22 (dua puluh dua) ekor sapi milik Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp223.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) atau jumlah lain yang dianggap patut dan adil menurut pertimbangan Majelis Hakim;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk:
- Tidak lagi melakukan tindakan apapun yang dapat mengganggu, merusak, atau menghalangi kegiatan peternakan sapi milik Penggugat di lokasi dimaksud;
- Mengembalikan keadaan seperti semula, dengan memperbaiki pagar atau membiarkan Penggugat memperbaikinya tanpa gangguan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan amar putusan pada diktum angka 5 di atas, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
B. SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |