Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2026/PN Nla 1.JUNETA W. PATTIASINA, S.H., M.H.
2.DESTIA DWI PURNOMO, S.H.
3.ADITYA NEFA WIRANDA, S.H.
HERI SETIYAWAN alias HERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2026/PN Nla
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-95/Q.1.14.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JUNETA W. PATTIASINA, S.H., M.H.
2DESTIA DWI PURNOMO, S.H.
3ADITYA NEFA WIRANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SETIYAWAN alias HERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA:

------------Bahwa ia terdakwa HERI SETIYAWAN Alias HERI pada hari senin tanggal 20 oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIT  atau Setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025bertempat di salah satu kamar Kos milik bapak Wasono yang beralamat di Unit 18 (Delapan Belas) Desa Debowae Kec Waelata Kab.Buru Provinsi Maluku, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Namlea, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, yang telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual ,menjual ,membeli,menerima,menjadi prantara dalam jual beli ,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar Pukul 16.00 WIT saksi M.KURNADI H. OMBI bersama Tim yang saat itu sedang berada di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku dihubungi oleh informan yang mengatakan bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Gunung Botak Kabupaten Buru. Peredaran Narkotika jenis sabu tersebut dapat dilakukan dengan cara transaksi jual beli dan juga dapat dilakukan dengan cara menukar sabu dengan Material tambang.
  • Bahwa selanjutnya pada Pukul 21.00 WIT Tim Ditresnarkoba Polda Maluku menuju Kab.Buru dengan menggunakan kapal cepat dan tiba pada hari sabtu Tanggal 18 Oktober 2025 Pukul 04.30 WIT.
  • Bahwa saksi M.KURNADI H.OMBI dan Tim Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi tentang salah satu kos-kosan yang ada di Unit 18 (delapan Belas) Desa Debuwai Kec.Waelata Kab.Buru yang mana ada beberapa penghuni kos-kosan tersebut sering mengedarkan Narkotika Jenis Sabu.
  • Bahwa Tim dari Ditresnarkoba Polda Maluku bermula melakukan penangkapan terhadap saksi SUTOYO Alias COKI (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar Pukul 21.30 WIT bertempat di Unit 18 (delapan belas) Desa Debuwai Kec.Waelata dan tepatnya di seputaran Kos-kosan milik bapak wasono di salah satu kamar Kos (kamar kos no 03) dan Menemukan narkotika jenis sabu milik saksi SUTOYO Alias COKI sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa setelah mengintrogasi dan mendapat informasi dari saksi SUTOYO Alias COKI diakuinya penangkapan kepada terdakwa MUHAMMAD RONI HASIBUAN Alias RONI oleh saksi M.KURNADI H OMBI. ,Saksi FIKRI FIRMANSYAH ,Saksi FERDIANSYAH LUHULIMA dan tim dari ditresnarkoba Polda Maluku dan bergerak mengamankan terdakwa di salah satu kamar Kos Milik Bapak Wasono yang beralamat di unit 18 (delapan Belas) Desa Debuwai Kec.Waelata Kab Buru Provinsi Maluku tepatnya didalam kamar kos nomor 02 (nol dua) milik teman terdakwa yang bernama Aji Nuryanto dan pada saat mengamankan terdakwa menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pada terdakwa yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dimasukan kedalam dus rokok gudang garam surya yang pada saat itu terdakwa letakkan diatas lantai tepat dihadapan terdakwa.
  • Bahwa Saksi M. KURNADI H OMBI , Saksi FIKRI FIRMANSYAH ,Saksi FERDIANSYAH LUHULIMA melakukan introgasi terhadap terdakwa dan mengaku  jika dibeli terdakwa dari saksi SUTOYO Alias COKI dengan cara utang dengan harga Rp.2000.000 (Dua Juta Rupiah) dan terdakwa menjelaskan jika sudah 4 (empat) kali terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saksi SUTOYO Alias COKI dan untuk pembelian ke 4 (empat) yaitu pada hari senin tanggal 20 oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIT bertempat didalam kamar Kos Saksi SUTOYO Alias COKI .
  • Bahwa terdakwa mengaku jika pertama membeli dengan harga Rp.2.000.000.(dua juta rupiah) pada tanggal 12 oktober 2025 kemudian pembelian ke 2 (dua) dengan harga Rp.1.000.000,(satu Juta Rupiah) pada tanggal 15 Oktober 2025 ,dan pembelian ke 3 (tiga) Rp.3.00.000,- (tiga Ratus Ribu rupiah) pada tanggal 18 oktober 2025,dan pembelian ke 4 (empat) dengan harga Rp.2.000.000,- (Dua juta Rupiah ) pada tanggal 20 oktober 2025 dan disetiap pembelian /transaksi dengan cara diutang , untuk pengambilan pertama sampai pengambilan ke 3 (tiga) sudah dibayar oleh terdakwa namun untuk pembelian ke 4 (empat) belum terdakwa lunasi.
  • Bahwa narkotika jenis sabu pada pembelian pertama,kedua dan ketiga tersebut tujuannya untuk dibawa oleh terdakwa ke gunung botak kab. Buru untuk diberikan kepadan penambang dengan maksud ditukar dengan material tambang yang mengandung emas selanjutnya matrial tambang tersebut dilah oleh terdakwa ditempat pengolahan hingga menjadi emas dan selanjutnya emas tersebut dijual oleh terdakwa kemudian setelah terjual barulah terdakwa membayar narkotika jenis sabu yang di ambilnya tersebut kepada saksi SUTOYO Alias COKI. Selanjutnya terdakwa juga mengaku jika dari 3 (tiga) kali hasil penukaran narkotika jensi sabu dengan matrial tambang yang mengandung emas di gunung botak Kab.Buru yang terdakwa lakukan tersebut sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih sebanyak Rp.275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku beserta barang buktinya untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa telah dilakukan penyitaan barang bukti dari terdakwa HERI SETIYAWAN Alias HERI berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti tersebut dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil yang disimpan di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya. Paket tersebut memiliki berat total sebesar 0,21 gram, di mana sebanyak 0,10 gram telah disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium, sementara sisanya seberat 0,11 gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Ambon No. Laporan Pengujian : LHU.119.K.05.16.25.0092 tanggal 23 Oktober 2025, yang menerangkan Bahwa :
    • Identifikasi         : Positif metamfetamin
    • Pemerian          : Serbuk dan potongan kristal ,tidak berwarna ,tidak berbau
    • Kesimpulan       : Metamfitamin ( Narkotika Golongan I ) Positif ,Sesuai dengan lampiran I Daftar Narkotika golongan I point 61 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dan Lampiran Daftar Narkotika Golongan I Poin 61 Peraturan Menteri Kesehatan No.5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa HERI SETIYAWAN Alias HERI tidak memiliki izin untuk melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual ,menjual ,membeli ,menerima ,menjadi perantara dalam jual beli ,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

  • ----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026  Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

---------------------Bahwa ia terdakwa HERI SETIYAWAN Alias HERI pada hari senin tanggal 20 oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIT atau Setidak-tidaknya masih dalam bulan oktober tahun 2025 atau Setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di salah satu kamar Kos milik bapak Wasono yang beralamat di Unit 18 (Delapan Belas) Desa Debowae Kec Waelata Kab.Buru Provinsi Maluku, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Namlea, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, yang telah melakukan perbuatan “yang tanpa hak ,memiliki , menyimpan ,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar Pukul 16.00 WIT saksi M.KURNADI H. OMBI bersama Tim yang saat itu sedang berada di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku dihubungi oleh informan yang mengatakan bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Gunung Botak Kabupaten Buru. Peredaran Narkotika jenis sabu tersebut dapat dilakukan dengan cara transaksi jual beli dan juga dapat dilakukan dengan cara menukar sabu dengan Material tambang.
  • Bahwa selanjutnya pada Pukul 21.00 WIT Tim Ditresnarkoba Polda Maluku menuju Kab.Buru dengan menggunakan kapal cepat dan tiba pada hari sabtu Tanggal 18 Oktober 2025 Pukul 04.30 WIT.
  • Bahwa saksi M.KURNADI H.OMBI dan Tim Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi tentang salah satu kos-kosan yang ada di Unit 18 (delapan Belas) Desa Debuwai Kec.Waelata Kab.Buru yang mana ada beberapa penghuni kos-kosan tersebut sering mengedarkan Narkotika Jenis Sabu.
  • Bahwa Tim dari Ditresnarkoba Polda Maluku bermula melakukan penangkapan terhadap saksi SUTOYO Alias COKI (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar Pukul 21.30 WIT bertempat di Unit 18 (delapan belas) Desa Debuwai Kec.Waelata dan tepatnya di seputaran Kos-kosan milik bapak wasono di salah satu kamar Kos (kamar kos no 03) dan Menemukan narkotika jenis sabu milik saksi SUTOYO Alias COKI sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa setelah mengintrogasi dan mendapat informasi dari saksi SUTOYO Alias COKI diakuinya penangkapan kepada terdakwa MUHAMMAD RONI HASIBUAN Alias RONI oleh saksi M.KURNADI H OMBI. ,Saksi FIKRI FIRMANSYAH ,Saksi FERDIANSYAH LUHULIMA dan tim dari ditresnarkoba Polda Maluku dan bergerak mengamankan terdakwa di salah satu kamar Kos Milik Bapak Wasono yang beralamat di unit 18 (delapan Belas) Desa Debuwai Kec.Waelata Kab Buru Provinsi Maluku tepatnya didalam kamar kos nomor 02 (nol dua) milik teman terdakwa yang bernama Aji Nuryanto dan pada saat mengamankan terdakwa menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pada terdakwa yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dimasukan kedalam dus rokok gudang garam surya yang pada saat itu terdakwa letakkan diatas lantai tepat dihadapan terdakwa.
  • Bahwa Saksi M. KURNADI H OMBI , Saksi FIKRI FIRMANSYAH ,Saksi FERDIANSYAH LUHULIMA melakukan introgasi terhadap terdakwa dan mengaku  jika dibeli terdakwa dari saksi SUTOYO Alias COKI dengan cara utang dengan harga Rp.2000.000 (Dua Juta Rupiah) dan terdakwa menjelaskan jika sudah 4 (empat) kali terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saksi SUTOYO Alias COKI dan untuk pembelian ke 4 (empat) yaitu pada hari senin tanggal 20 oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIT bertempat didalam kamar Kos Saksi SUTOYO Alias COKI .
  • Bahwa terdakwa mengaku jika pertama membeli dengan harga Rp.2.000.000.(dua juta rupiah) pada tanggal 12 oktober 2025 kemudian pembelian ke 2 (dua) dengan harga Rp.1.000.000,(satu Juta Rupiah) pada tanggal 15 Oktober 2025 ,dan pembelian ke 3 (tiga) Rp.3.00.000,- (tiga Ratus Ribu rupiah) pada tanggal 18 oktober 2025,dan pembelian ke 4 (empat) dengan harga Rp.2.000.000,- (Dua juta Rupiah ) pada tanggal 20 oktober 2025 dan disetiap pembelian /transaksi dengan cara diutang , untuk pengambilan pertama sampai pengambilan ke 3 (tiga) sudah dibayar oleh terdakwa namun untuk pembelian ke 4 (empat) belum terdakwa lunasi.
  • Bahwa narkotika jenis sabu pada pembelian pertama,kedua dan ketiga tersebut tujuannya untuk dibawa oleh terdakwa ke gunung botak kab. Buru untuk diberikan kepadan penambang dengan maksud ditukar dengan material tambang yang mengandung emas selanjutnya matrial tambang tersebut dilah oleh terdakwa ditempat pengolahan hingga menjadi emas dan selanjutnya emas tersebut dijual oleh terdakwa kemudian setelah terjual barulah terdakwa membayar narkotika jenis sabu yang di ambilnya tersebut kepada saksi SUTOYO Alias COKI. Selanjutnya terdakwa juga mengaku jika dari 3 (tiga) kali hasil penukaran narkotika jensi sabu dengan matrial tambang yang mengandung emas di gunung botak Kab.Buru yang terdakwa lakukan tersebut sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih sebanyak Rp.275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku beserta barang buktinya untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa telah dilakukan penyitaan barang bukti dari terdakwa HERI SETIYAWAN Alias HERI berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti tersebut dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil yang disimpan di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya. Paket tersebut memiliki berat total sebesar 0,21 gram, di mana sebanyak 0,10 gram telah disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium, sementara sisanya seberat 0,11 gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Ambon No. Laporan Pengujian : LHU.119.K.05.16.25.0092 tanggal 23 Oktober 2025, yang menerangkan Bahwa :
    • Identifikasi         : Positif metamfetamin
    • Pemerian          : Serbuk dan potongan kristal ,tidak berwarna ,tidak berbau
    • Kesimpulan       : Metamfitamin ( Narkotika Golongan I ) Positif ,Sesuai dengan lampiran I Daftar Narkotika golongan I point 61 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dan Lampiran Daftar Narkotika Golongan I Poin 61 Peraturan Menteri Kesehatan No.5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa HERI SETIYAWAN Alias HERI tidak memiliki izin untuk memiliki , menyimpan ,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
  •    ----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya