| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2025/PN Nla | H. ABDUL MUTALIB | 1.Hi. ISKANDAR M 2.DARMAWATI BINTI AHMAD 3.Muhammad Dermawan Bin Tjapade Musa 4.Kasmawati Binti Tjapade Musa 5.MUHAMMAD QADRI BIN TJAPADE MUSA 6.MUHAMMAD JUANDA HPM BIN TJAPADE MUSA 7.ASRAHWATI BINTI TJAPADE MUSA 8.ADFIS Hi TJAPADE MUSA BINTI TJAPADE MUSA 9.FITRIYATI BINTI TJAPADE MUSA |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2025/PN Nla | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
| Petitum |
Total kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 5.562.000.000,00,- (Lima Milyar lima ratus enam puluh dua juta rupiah),yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap inkracht van gewisjde 7. Menyatakan batal demi hukum Sertifikat Hak Milik Nomor : 02018 atas nama Tergugat I dan seluruh surat – surat di atas tanah objek sengketa yang terbit tanpa sepengetahuan Penggugat; 8. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan melepaskan penguasaan dan kemudian menyerahkan obyek sengketa dalamn perkara ini, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak amar putusan dalam perkara ini dibacakan, dan manakala diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan aparat Kepolisian; 9. Menghukum Tergugat I, dan Ahli Waris (Alm) H. Tjapade yakni Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Tergugat IX secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) secara tunai dan sekaligus untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan amar putusan dalam perkara ini; 10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarbij Voorraad) meskipun ada perlawanan banding dan kasasi; 11. Menghukum Tergugat I dan Ahli Waris H. Tjapade yakni Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Tergugat IX secara tanggung renteng membayar untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; 12. Menyatakan Turut Tergugat supaya tunduk dan patuh terhadap isi amar putusan dalam perkara ini; |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
