Primair :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik Sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00087 dengan luas 10.545 m2 dan Tergugat II Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00088 dengan luas 18.091 m2 Atas Nama Ahmad Yani Hentihu dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00091 dengan luas 18.867 m2. ketiga sertifikat hak milik semuanya terletak di Desa Wamlana, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru, dengan batas-batas masing - masing sertifikat sebagai berikut :
2.1 Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00087 dengan luas sisa10.545 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Selatan dengan Polsek Fena Leisela/SHM Nomor: 00341
- Sebelah Barat dengan Somel
- Sebalah Timur Ahmad Yani/SHM Nomor:00088
- Sebelah Utara dengan Laut
2.2 Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00088 dengan luas 18.091 M2 Atas Nama Ahmad Yani Hentihu dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Selatan dengan Puskesmas Fena Leisela
- Sebelah Barat dengan Polsek Fena Leisela dan Penggugat I
- Sebalah Timur dengan Penggugat II
- Sebelah Utara dengan Laut.
2.3 Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00091 dengan luas 18.867 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Selatan dengan Jalan Raya
- Sebelah Barat dengan Puskesmas Fena Leisela dan Ahmad Yani Hentihu
- Sebalah Timur dengan Penggugat II
- Sebelah Utara dengan Laut.
3. Menyatakan Penggugat II SAH sebagai wali pengampu bertindak untuk dan atas nama Ahmad Yani Hentihu dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00091 dengan luas sisa18.867 m2.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan penampungan/Penimbunan kayu Logpond diatas Tanah milik Para Penggugat, tanpa seizin dan sepengetahuan Para Penggugat adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat masing – masing
5.1 milik Penggugat I sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah)
5.2 milik Ahmad Yani Hentihu yang mana wali pengampuhnya Penggugat II sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).
5.3 milik Penggugat II sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah)
5.4 Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu miliar rupiah),
6. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat perhari sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dan akan bertambah dua kali lipat bila Tergugat lalai mentaati isi putusan ini, terhitung sejak ada putusan Pengadilan dalam perkara ini yang memenangkan Penggugat.
7. Menghukum Tergugat Membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono). |