| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G/2025/PN Nla | 1.Nyonya AMINAH WAMNEBO 2.Dahlan Wamnebo |
1.Anwar Bessy 2.Husain Turaha 3.Aziz Bessy 4.Salim Tinggapy 5.Husin Umasugi 6.Amirudin Soamole |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2025/PN Nla | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah dusun kayu Putih ketel Kaki Alor Besar Pohon Mangga dan tanah dan bangunan milik Terggugat I, Terggugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dan Turut Tergugat I, baik harta tetap maupun barang bergerak yaitu Surat Keputusan Pelepasan Tanah Nomor : 015/Rj-PTL/X/2024 Penegasan Hak Atas Lokasi Tanah Lapter Desa Lala Kecamatan Namlea Petuanan Lilaly Milik TNI Angkatan Udara Republik Indonesia tertanggal Jikumerasa, 28 Oktober 2024; 3. Menyatakan sah Surat Keterangan Ketel Kaki Alor Besar Pohon Mangga, tanggal 11 Juni 1976 sah dan mengikat menurut hukum; 4. Menyatakan Surat Keputusan Pelepasan Tanah Nomor : 015/Rj-PTL/X/2024 Penegasan Hak Atas Lokasi Tanah Lapter Desa Lala Kecamatan Namlea Petuanan Lilaly Milik TNI Angkatan Udara Republik Indonesia tertanggal Jikumerasa, 28 Oktober 2024 tidak sah menurut hukum; 5. Menyatakan bahwa Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 6. Menyatakan Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk membayar kerugian materiil atas tanah dusun ketel Kaki Alor Besarb Pohon Mangga sebesar Rp.100.000.000.000,- ditambah kerugian immateriil atas penguasasaan tanah sehingga Penggugat tidak bisa urut daun kayu putih dengan menderita kerugian immateril sebesar Rp.1.000.000.000,- sehinga total jumlah sebesar Rp.101.000.000.000,- (seratus satu miliar rupiah); 7. Menyatakan Tergugat I harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) atas setiap hari Tergugat I dan Turut Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 8. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I. 9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan banding, kassasi maupun verzek pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
