| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata berupa pengrusakan pagar, dan tindakan yang menyebabkan hilangnya 22 ekor sapi milik Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 223.000.000,- (Dua RatusĀ Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah yang layak menurut pertimbangan Majelis Hakim.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari jika lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|