| Petitum |
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang tepat dan benar terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 11/Pdt.G/2002/PN.AB tgl, 10 Agustus 2002 jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor : 01/PDT/2003/PT.MAL tgl, 27 Januari 2003 jo Putusan Kasasi Nomor : 3123 K/PDT/2003 tgl, 14 Juli 2005 jo Putusan PK Nomor : 345 PK/2006.
- Menyatakan Putusan Provisi sah dan berkekuatan hukum hukum.
- Menyatakan Pelawan adalah ahliwaris yang sah dari Alm DARA BUNGA LUHU dan berhak memilik Dusun Ketel Pohon Lontor seluas 60H (enam puluh ribu hektar) terletak di Desa Namlea, Kec.Namlea, Kab. Buru dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Dusun Ketel Jikukecil.
- Timur berbatasan dengan Dusun Ketel Jikukecil.
- Selatan berbatasan dengan Jalan Jikukecil.
- Barat berbatasan dengan Jalan ke Jikubesar.
- 4. Menyata Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 11/Pdt.G/2025/PN.AB tgl, 10 Agustus 2002, karena merugikan Hak Pelawan dan ahliwarisnya yang tidak berkedudukan selaku Pihak dalam perkara tersebut.
- 5. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Namlea No. 1/Pen.Pdt.Eks/2025/PN.Nla jo Nomor : 11/Pdt.G/2002/PN.AB jo Nomor : 01/PDT/2003/PT.MAL jo Nomor : 3123 K/2003 jo Nomor : 345 PK/2006 tanggal, 2 Juni 2025 adalah tidak sah, cacat hukum serta tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
- 6. Menyatakan menolak atau setidak-tidaknya menunda Pelaksanaan Eksekusi atas Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi NY. SALMA MAKATTITA/W dkk dalam putusan Nomor : 11/Pdt.G/2002/PN.AB tanggal, 10 Agustus 2002 sampai perkara Perlawanan berkekuatan Hukum tetap.
- 7. Menyatakan menolak atau setidak-tidaknya menunda Pelaksanaan Eksekusi atas Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi NY. SALMA MAKATTITA/W dkk dalam putusan Nomor : 4/Pdt.G/2025/PN.Nla sampai perkara tersebut berkekuatan Hukum tetap.
- 8. Mnyatakan semua bukti-bukti surat milik Pelawan adalah sah dan mengikat menurut hukum.
- 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitbaar bij voorad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi.
- 10. Menghukum para Terlawan serta tanggung rentang untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini.
- 11. Menghukum para Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
|