Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2025/PN Nla SITI AMINA LUHU 1.NY SALMA MAKATITA /W
2.NY ATI WAMNEBO
3.NY SEHAT WAMNEBO
4.NY RABEA WAMNEBO
5.Nn. FATIMA WAMNEBO
6.RAMLAN WAMNEBO
7.SAFIUDIN WAMNEBO
8.ABUBAKAR KALIKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2025/PN Nla
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SITI AMINA LUHU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NY SALMA MAKATITA /W
2NY ATI WAMNEBO
3NY SEHAT WAMNEBO
4NY RABEA WAMNEBO
5Nn. FATIMA WAMNEBO
6RAMLAN WAMNEBO
7SAFIUDIN WAMNEBO
8ABUBAKAR KALIKI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang tepat dan benar terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 11/Pdt.G/2002/PN.AB tgl, 10 Agustus 2002 jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor : 01/PDT/2003/PT.MAL tgl, 27 Januari 2003 jo Putusan Kasasi Nomor : 3123 K/PDT/2003 tgl, 14 Juli 2005 jo Putusan PK Nomor : 345 PK/2006.
  2. Menyatakan Putusan Provisi sah dan berkekuatan hukum hukum.
  3. Menyatakan Pelawan adalah ahliwaris yang sah dari Alm DARA BUNGA LUHU dan berhak memilik Dusun Ketel Pohon Lontor seluas 60H (enam puluh ribu hektar) terletak di Desa Namlea, Kec.Namlea, Kab. Buru dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara berbatasan dengan Dusun Ketel Jikukecil.
  • Timur berbatasan dengan Dusun Ketel Jikukecil.
  • Selatan berbatasan dengan Jalan Jikukecil.
  • Barat berbatasan dengan Jalan ke Jikubesar.
  • 4. Menyata Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 11/Pdt.G/2025/PN.AB tgl, 10 Agustus 2002, karena merugikan Hak Pelawan dan ahliwarisnya yang tidak berkedudukan selaku Pihak dalam perkara tersebut.
  • 5. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Namlea No. 1/Pen.Pdt.Eks/2025/PN.Nla jo Nomor : 11/Pdt.G/2002/PN.AB jo Nomor : 01/PDT/2003/PT.MAL jo Nomor : 3123 K/2003 jo Nomor : 345 PK/2006 tanggal, 2 Juni 2025 adalah tidak sah, cacat hukum serta tidak berkekuatan hukum  dengan segala akibat hukumnya.
  • 6. Menyatakan menolak atau setidak-tidaknya menunda Pelaksanaan Eksekusi atas Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi NY. SALMA MAKATTITA/W dkk dalam putusan Nomor : 11/Pdt.G/2002/PN.AB tanggal, 10 Agustus 2002 sampai perkara Perlawanan berkekuatan Hukum tetap.
  • 7. Menyatakan menolak atau setidak-tidaknya menunda Pelaksanaan Eksekusi atas Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi NY. SALMA MAKATTITA/W dkk dalam putusan Nomor : 4/Pdt.G/2025/PN.Nla sampai perkara tersebut berkekuatan Hukum tetap.
  • 8. Mnyatakan semua bukti-bukti surat milik Pelawan adalah sah dan mengikat menurut hukum.
  • 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitbaar bij voorad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi.
  • 10. Menghukum para Terlawan serta tanggung rentang untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini.
  • 11. Menghukum para Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak