Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Nla Hidayat Palembang Adi Yoana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Nla
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hidayat Palembang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Adi Yoana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  • Memerlntahkan kepada Tergugat atau siapapun saja yang
    mengakibatkan penyitaan Mobil Toyota Hilux 2 56 Doug LE Cabin 4x4
    M dengan No. Polisi DE 8834 D hingga menimbulkan kerugian kepada
    Penggugat dan/ atau pihak lain untuk segera dikembalikan kepada
    pemiliknya ;
  • Dengan ketentuan apabila Tergugat atau siapapun yang tidak
    melaksanakan perintah tersebut di atas sebagaimana mestinya agar
    dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima
    ratus ribu) setiap harinya terhitung sejak adanya putusan telah
 
 

7

 

 

berkekuatan hukum tetap dan apabila Tergugat lalai dan tidak secara
suka-rela melaksanakan Isi putusan ;

 
 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat yang telah membeli Mobil Toyota Hilux 2 56

Doug LE Cabin 4x4 M dengan Identitas Pemilik atas nama TIMO
GHOZALI, Pekerjaan Petani, beralamat di Desa Parbulu Kec. Waeapo
Kab. Buru, No. KTPATDP :           8104032910860001 dengan Identitas

Kenderaan No. DE 8834 D, Merek Toyota, Type Hilux 2 56 Doug LE
Cabin 4x4 M, Jenis MB Barang, Model Double Cabin, Tahun Pembuatan
2013, Isi Silinder 2444 CC, Warna Merah, No. Rangka/NIK/VIN :
MRCFR2268DO770296, No. Msin 2KDA343127, Bahan Bakar Solar,
Jumlah Ro 4 (empat) sera Dokumen Persyaratan Registrasi Pertama
Nomor Faktur VAF/01340/ FR22/2014, Tanggal Faktur 17-2-2014,
Nama APM/Importir PT. Toyota Astra Motor dari pemilik dengan
Identitas Pemilik atas nama TTMO GHOZALI seharga Rp.
225.000.000,- {dua ratus dua puluh lima juta rupiah) adalah sah dan
berharga ;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara a quo
    terhadap Mobil Toyota Hilux 2 56 Doug LE Cabin 4x4 M dengan No.
    Polisi DE 8834 D ;
  2. Menyatakan perjanjian jual beli lisan antara Penggugat dengan
    Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum ;
  3. Menyatakan Tergugat telah lalai dan ingkar janji terhadap perjanjian
    jual beli lisan atas sisa pelunasan pembayaran pembelian Mobil Toyota
    Hilux 2 56 Doug LE Cabin 4x4 M dengan No. Polisi DE 8834 D dengan
    harga sebesar Rp. 2SS.000.000,- {dua ratus lima puluh lima Juta
    rupiah) tersebut kepada Penggugat tersebut;
  4. Menyatakan, bahwa akibat dari Tergugat tidak sanggup melunasi sisa
    pembayaran pelunasan dari uang muka (DP) sebesar Rp. 130.000.000
    {Seratus tiga puluh juta rupiah) adalah perbuatan melawan hukum
    dan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  5. Menyatakan, bahwa akibat dari Tergugat lalai dan tidak sanggup
    melunasi sisa uang pelunasan pembayaran beli Mobil Toyota Hilux 2
 
 

8

 

 

56 Doug LE Cabin 4x4 M dengan No. Polisi DE 8834 D kepada
Penggugat, maka Penggugat melakukan pemotong pemakaian Mobil
Toyota Hilux di atas selama 1 bulan 5 hah (35 hah) X Rp. 2.000.000=
Rp.70.000.000,- {tujuh puluh juta rupiah) tambah dengan Tergugat
memakai mobil Truck milik Penggugat untuk pemuatan Lampu
sebesar Rp. 16.500.000,- {enam betas juta lima ratus ribu rupiah)
adalah sah dan berharga menurut hukum ;

  1. Menyatakan, bahwa Penggugat mengembalikan uang kepada Tergugat
    sebesar Rp. 38.500.000 {tiga puluh deiapan juta lima ratus ribu
    rupiah) atas pemotongan pemakaian Mobil Toyota Hilux di atas
    selama 1 bulan 5 hah (35 hah) X Rp. 2.000.000= Rp.70.000.000,-
    {tujuh puiuh juta rupiah) tambah dengan Tergugat memakai mobil
    Truck milik Penggugat untuk pemuatan Lampu sebesar Rp.
    16.500.000,- (enam betas juta lima ratus ribu rupiah) adalah sah dan
    berharga menurut hukum ;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum
    dan ingkar janji terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
    Rp.500.000,- {lima ratus ribu rupiah) setiap hahnya terhitung sejak
    adanya putusan ini berkekuatan hukum tetap dan secara suka-rela
    kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada
    Penggugat terhadap Penghasilan dari Storan kenderaan Truck yang
    dikendrai oleh Penggugat 1 hah sebesar Rp. 2.500.000,- {dua juta
    lima ratus ribu rupiah), Jadi selama Penggugat dipanggil pada tanggal
    14 Januari 2020 sampai dengan ditetapkan sebagai Tersangka serta
    ditahan pada Rumah Tahanan Poida Maluku di Tantui Ambon 28
    Februari 2020 adalah kurang lebih 1 bulan 14 hah maka diperinci 44
    hah X Rp. 2.500.000,- yang ditaksir sebesar RP 110.000.000,-
    (seratus sepuluh juta rupiah) tersebut;
 


Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak