Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2026/PN Nla EMIR DWI NUGRAHA, S.H LA ODE SANDRI MAHU Alias ANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2026/PN Nla
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-140/Q.1.14.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EMIR DWI NUGRAHA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA ODE SANDRI MAHU Alias ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU
--------Bahwa Terdakwa LA ODE SANDRI MAHU ALIAS ANDI pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 03.30 WIT atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya samping nasi kuning mama Ima Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Namlea yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa yang telah, “yang melakukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 03.30 WIT, pada saat saksi ABDUL FARHAN BUGIS dan saksi ERWIN HUSEN berjalan kaki menuju ke tempat nasi kuning Mama Ima, kemudian saat mendekati nasi kuning Mama Ima tepatnya di Jalan Raya samping nasi kuning Mama Ima Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, lalu saksi ABDUL FARHAN BUGIS dan saksi ERWIN HUSEN melihat TERDAKWA hendak melewati saksi ABDUL FARHAN BUGIS dan saksi ERWIN HUSEN, selanjutnya saksi ABDUL FARHAN BUGIS menegur TERDAKWA dengan berkata “OSE MAU PI KEMANA?” kemudian TERDAKWA menghentikan sepeda motornya dan menjawab “BETA MAU PI BELI SOPI, BARANG KENAPA?” lalu saksi ABDUL FARHAN BUGIS melihat TERDAKWA hendak mengambil sebilah pisau dari pinggang sebelah kanan TERDAKWA, selanjutnya saksi ABDUL FARHAN BUGIS memegang belakang baju dari TERDAKWA, kemudian TERDAKWA menarik gas sepeda motor milik TERDAKWA sehingga TERDAKWA terjatuh dari motor milik TERDAKWA, lalu saksi ABDUL FARHAN BUGIS melepaskan cengkraman tangan saksi ABDUL FARHAN BUGIS dari baju TERDAKWA, selanjutnya TERDAKWA berdiri dan mendekati saksi ABDUL FARHAN BUGIS sambil mengeluarkan pisau milik TERDAKWA dan melakukan penikaman kepada saksi ABDUL FARHAN BUGIS dengan cara mengayunkan pisau tersebut kearah perut saksi ABDUL FARHAN BUGIS, kemudian saksi ABDUL FARHAN BUGIS sempat menangkis ayunan pisau tersebut dengan tangan kiri saksi ABDUL FARHAN BUGIS sehingga ayunan pisau tersebut mengenai tangan kiri dan perut bagian depan sebelah kanan saksi ABDUL FARHAN BUGIS, lalu saksi ABDUL FARHAN BUGIS terjatuh, selanjutnya TERDAKWA hendak melakukan penikaman lagi kepada saksi ABDUL FARHAN BUGIS tetapi saksi ERWIN HUSEN langsung berlari mendekati TERDAKWA untuk melerai TERDAKWA dengan cara menendang TERDAKWA, selanjutnya TERDAKWA mengayunkan pisau tersebut sehingga mengenai paha sebelah kanan saksi ERWIN HUSEN, setelah itu TERDAKWA langsung berlari meninggalkan saksi ABDUL FARHAN BUGIS dan saksi ERWIN HUSEN, kemudian saksi ABDUL FARHAN BUGIS pergi menuju ke arah tempat tinggal saksi ABDUL FARHAN BUGIS, lalu pada saat di perjalanan pulang saksi ABDUL FARHAN BUGIS bertemu dengan saksi HASAN UMATERNATE yang sedang duduk-duduk di dekat acara melantai yang berlokasi di Kampung Buru Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, selanjutnya saksi ABDUL FARHAN BUGIS mengatakan “ACANG, BETA DIPOTONG” setelah itu saksi HASAN UMATERNATE menjawab “YANG POTONG LARI KEMANA?” saksi ABDUL FARHAN BUGIS menjawab “DIA LARI KEATAS” kemudian saksi HASAN UMATERNATE dan saksi ERWIN HUSEN mengejar TERDAKWA menuju salon milik sdr. MARSEL, sesampainya di salon milik sdr. MARSEL, TERDAKWA keluar dari salon tersebut dan menuju kearah Pos Lalu Lintas Simpang Lima Namlea, kemudian saksi HASAN UMATERNATE dan saksi ERWIN HUSEN mengejar TERDAKWA yang masih memegang pisau milik TERDAKWA, lalu pada saat saksi HASAN UMATERNATE mendekati TERDAKWA dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter, TERDAKWA mengayunkan pisau milik TERDAKWA ke arah saksi HASAN UMATERNATE dan mengenai mata sebelah kanan saksi HASAN UMATERNATE, selanjutnya saksi UMATERNATE langsung dilarikan ke rumah sakit oleh beberapa orang yang berada di lokasi tersebut;
- Bahwa perbuatan TERDAKWA mengakibatkan luka akibat benda tajam pada tangan kiri dan perut bagian depan sebelah kanan saksi ABDUL FARHAN BUGIS dan mengakibatkan luka akibat benda tajam pada paha sebelah kanan saksi ERWIN HUSEN;
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan (Visum Et Repertum) atas nama saksi ERWIN HUSEN dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buru Nomor: 043.149/VER//XI/2025 yang ditandatangani oleh dr. Mohammad Athallarif, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa :
• Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis pada korban ditemukan luka pada perut berukuran panjang enam sentimeter dengan lebar nol koma nol nol nol lima sentimeter diduga akibat perlukaan benda tajam titik dan juga ditemukan luka pada paha kanan bagian bawah dengan ukuran panjang dua sentimeter koma dengan lebar nol koma lima sentimeter koma diduga akibat perlukaan benda tajam titik baju tampak lusuh dan ditemukan noda darah titik.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan (Visum Et Repertum) atas nama saksi ABDUL FARHAN BUGIS dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buru Nomor: 043.149/VER//XI/2025 yang ditandatangani oleh dr. Mohammad Athallarif, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa :
• Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis pada korban ditemukan luka dengan panjang delapan sentimeter dengan karakteristik koma tepi tajam yang sesuai dengan perlukaan benda tajam titik.
 
----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa LA ODE SANDRI MAHU ALIAS ANDI pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 pada rentang waktu pukul 03.30 WIT sampai dengan 05.00 WIT atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di jalan depan Pos Lalu Lintas Simpang Lima Namlea atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Namlea yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa yang telah, “yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 03.30 WIT, pada saat saksi ABDUL FARHAN BUGIS dan saksi ERWIN HUSEN berjalan kaki menuju ke tempat nasi kuning Mama Ima, kemudian saat mendekati nasi kuning Mama Ima tepatnya di Jalan Raya samping nasi kuning Mama Ima Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, lalu saksi ABDUL FARHAN BUGIS dan saksi ERWIN HUSEN melihat TERDAKWA hendak melewati saksi ABDUL FARHAN BUGIS dan saksi ERWIN HUSEN, selanjutnya saksi ABDUL FARHAN BUGIS menegur TERDAKWA dengan berkata “OSE MAU PI KEMANA?” kemudian TERDAKWA menghentikan sepeda motornya dan menjawab “BETA MAU PI BELI SOPI, BARANG KENAPA?” lalu saksi ABDUL FARHAN BUGIS melihat TERDAKWA hendak mengambil sebilah pisau dari pinggang sebelah kanan TERDAKWA, selanjutnya saksi ABDUL FARHAN BUGIS memegang belakang baju dari TERDAKWA, kemudian TERDAKWA menarik gas sepeda motor milik TERDAKWA sehingga TERDAKWA terjatuh dari motor milik TERDAKWA, lalu saksi ABDUL FARHAN BUGIS melepaskan cengkraman tangan saksi ABDUL FARHAN BUGIS dari baju TERDAKWA, selanjutnya TERDAKWA berdiri dan mendekati saksi ABDUL FARHAN BUGIS sambil mengeluarkan pisau milik TERDAKWA dan melakukan penikaman kepada saksi ABDUL FARHAN BUGIS dengan cara mengayunkan pisau tersebut kearah perut saksi ABDUL FARHAN BUGIS, kemudian saksi ABDUL FARHAN BUGIS sempat menangkis ayunan pisau tersebut dengan tangan kiri saksi ABDUL FARHAN BUGIS sehingga ayunan pisau tersebut mengenai tangan kiri dan perut bagian depan sebelah kanan saksi ABDUL FARHAN BUGIS, lalu saksi ABDUL FARHAN BUGIS terjatuh, selanjutnya TERDAKWA hendak melakukan penikaman lagi kepada saksi ABDUL FARHAN BUGIS tetapi saksi ERWIN HUSEN langsung berlari mendekati TERDAKWA untuk melerai TERDAKWA dengan cara menendang TERDAKWA, selanjutnya TERDAKWA mengayunkan pisau tersebut sehingga mengenai paha sebelah kanan saksi ERWIN HUSEN, setelah itu TERDAKWA langsung berlari meninggalkan saksi ABDUL FARHAN BUGIS dan saksi ERWIN HUSEN, kemudian saksi ABDUL FARHAN BUGIS pergi menuju ke arah tempat tinggal saksi ABDUL FARHAN BUGIS, lalu pada saat di perjalanan pulang saksi ABDUL FARHAN BUGIS bertemu dengan saksi HASAN UMATERNATE yang sedang duduk-duduk di dekat acara melantai yang berlokasi di Kampung Buru Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, selanjutnya saksi ABDUL FARHAN BUGIS mengatakan “ACANG, BETA DIPOTONG” setelah itu saksi HASAN UMATERNATE menjawab “YANG POTONG LARI KEMANA?” saksi ABDUL FARHAN BUGIS menjawab “DIA LARI KEATAS” kemudian saksi HASAN UMATERNATE dan saksi ERWIN HUSEN mengejar TERDAKWA menuju salon milik sdr. MARSEL, sesampainya di salon milik sdr. MARSEL, TERDAKWA keluar dari salon tersebut dan menuju kearah Pos Lalu Lintas Simpang Lima Namlea, kemudian saksi HASAN UMATERNATE dan saksi ERWIN HUSEN mengejar TERDAKWA yang masih memegang pisau milik TERDAKWA, lalu pada saat saksi HASAN UMATERNATE mendekati TERDAKWA dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter, TERDAKWA mengayunkan pisau milik TERDAKWA ke arah saksi HASAN UMATERNATE dan mengenai mata sebelah kanan saksi HASAN UMATERNATE, selanjutnya saksi UMATERNATE langsung dilarikan ke rumah sakit oleh beberapa orang yang berada di lokasi tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA, mata kanan saksi HASAN UMATERNATE tidak dapat berfungsi lagi seperti semula atau sudah tidak dapat melihat lagi;
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan (Visum Et Repertum) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buru Nomor: 043.151/VER//XI/2025 yang ditandatangani oleh dr. Mohammad Athallarif, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa :
• Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis pada korban ditemukan luka-luka robek koma terbuka pada wajah kanan terutama mengenai regio periorbital kanan dengan keterlibatan regio kelopak mata atas dan bawah serta sudut mata bagian dalam disertai perdarahan aktif dan terekspos jaringan subkutan hingga otot titik Sifat luka bertepi tajam halus pada beberapa bagian dan tidak beraturan pada bagian lukanya koma hal ini sesuai dengan perlukaan akibat trauma benda tajam titik Perlukaan tersebut berderajat berat karena mengenai area sekitar penglihatan dan berpotensi mengganggu fungsi penglihatan serta memerlukan penanganan medis lanjutan titik.
----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya