| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa FARDI WALLY Alias ADI dan Terdakwa JUSMAN BUTON Alias JUSMAN pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIT atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di samping rumah Saksi HAMIS SOAMOLE di Desa Seith Kecamatan Teluk Kaiely Kabupaten Buru atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Namlea yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang telah, “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut.” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2025 sekitar pukul 14.30 WIT di belakang rumah Saksi HAMIS SOAMOLE, Terdakwa FARDI WALLY Alias ADI, Terdakwa JUSMAN BUTON Alias JUSMAN, Saksi WARDI WALLY, Saksi HIRZIN REHALAT, Saksi HAMIS SOAMOLE, Saksi ASIS LATUMAKUNITA, Saksi SIJIMIN WALI, Sdr. LAHERDI, Sdr. RANGKUTI dan Sdr. RISMAN sedang mengonsumsi minuman keras jenis SOPI dan Bir Bintang, kemudian sekitar 15.30 WIT Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm) datang ke belakang rumah Saksi HAMIS SOAMOLE dan ikut minum bersama Terdakwa FARDI WALLY Alias ADI, Terdakwa JUSMAN BUTON Alias JUSMAN, Saksi WARDI WALLY, Saksi HIRZIN REHALAT, Saksi HAMIS SOAMOLE, Saksi ASIS LATUMAKUNITA, Saksi SIJIMIN WALI, Sdr. LAHERDI, Sdr. RANGKUTI dan Sdr. RISMAN, lalu sekitar pukul 17.00 WIT terjadi cekcok mulut antara Terdakwa JUSMAN BUTON Alias JUSMAN dengan Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm), selanjutnya Terdakwa FARDI WALLY berdiri di depan Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm) dan mendorong Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm) dengan cara menggunakan kedua tangannya, sehingga Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm) terpental dan jatuh dari tempat duduk yang diduduki oleh Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm), kemudian Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm) langsung berdiri dan hendak berkelahi dengan Terdakwa FARDI WALLY, tetapi dilerai oleh Saksi JAMAL BUTON, lalu Saksi JAMAL BUTON membawa Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm) ke samping rumah yang jaraknya kurang lebih 6 Meter dari belakang rumah Saksi HAMIS SOAMOLE, selanjutnya Terdakwa FARDI WALLY Alias ADI dan Terdakwa JUSMAN BUTON Alias JUSMAN mengejar Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm), kemudian Terdakwa FARDI WALLY memukul Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm) dengan cara memegang kerah baju sambil mengarahkan pukulannya ke arah Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm), lalu Terdakwa JUSMAN BUTON mendekati Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm) dan langsung menendang Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm) dengan cara menggunakan kaki kanan dan mengenai bagian dada Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm), sehingga Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm) terpental kurang lebih 2 Meter dengan posisi terlentang, selanjutnya Saksi JAMAL BUTON mengangkat Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm) untuk berdiri, setelah itu Terdakwa FARDI WALLY mendekati Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm) dan langsung memukul kepala Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm) dari samping dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa FARDI WALLY, tetapi Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm) menangkis pukulan tersebut dengan tangan kirinya, kemudian Terdakwa FARDY WALLY kembali memukul kepala sebelah kanan Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm) dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa FARDI WALLY secara berulang kali, sehingga Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm) mundur kurang lebih 10 M ke arah jalan depan rumah Saksi HAMIS SOAMOLE, lalu tidak lama kemudian warga sekitar datang dan melerai peristiwa tersebut, selanjutnya Tersangka JUSMAN BUTON datang dari arah belakang dan menendang Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm) dengan cara menggunakan kaki kanan Terdakwa JUSMAN BUTON dan mengenai dada Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm) yang membuat Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm) terjatuh, setelah itu Saksi SIJIMIN WALLI dan Saksi ASIS LATUMAKUNITA membawa Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm) pulang kerumah dengan cara memeluk Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm), kemudian sesampainya di rumah Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm) mengeluhkan sakit pada bagian dada Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm) kepada Saksi JAIDUN TOMAGOLA, Saksi SOFIYAN IPA dan Saksi ANITA IPA, tidak lama kemudian Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm) tidak sadarkan diri dan dibawa kerumah sakit, ketika di rumah sakit Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm) telah meninggal dunia;
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan (Visum Et Repertum) yang dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Seith, Kecamatan Teluk Kaiely Kabupaten Buru dengan Nomor: VER/03/KES.15/VII/2025/BIDDOKKES yang ditandatangani oleh dr. ARKIPUS PAMUTTU, Sp. F. M., M. Kes., S. H., dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa :
- Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa, penyebab kematian Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm) adalah trauma tumpul pada kepala yang menyebabkan retak (fraktur) pada tulang dasar tengkorak (fraktur basis crani) yang mengakibatkan pendarahan dalam otak sehingga menekan pusat nafas di batang otak, di perberat dengan adanya trauma tumpul pada daerah dada sebelah kanan;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FARDI WALLY Alias ADI dan Terdakwa JUSMAN BUTON Alias JUSMAN yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan, sehingga mengakibatkan Sdr. GUNAWAN TOMAGOLA Alias NAWAN (Alm) meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 044. 145/SKK/VIII/2025 yang ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Buru, dr. Nur Eka Putri.
-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP. ------ |