| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
-------Bahwa Terdakwa IDAN NURLATU Als. GIDAN NURLATU pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 17.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September tahun 2025, bertempat di pertengahan jalan raya anatar Desa Dava ke Desa Persiapan Wamsait Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Namlea yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Merampas Nyawa Orang Lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 17.15 WIT saat itu Terdakwa sementara mengerjakan hasil tambang Terdakwa yang mana masih berada didalam Tromol milik Terdakwa dan Sdr. SALIM NURLATU lalu Terdakwa mendengarkan suara Motor Terjatuh dan pada saat itu Istri Terdakwa berteriak dan sambil menangis lalu Terdakwa sempat keluar dan mendekati sumber suara tersebut, pada saat Terdakwa mendekat Terdakwa melihat sepeda motor yang ditumpangi oleh Korban sudah menabrak anak Terdakwa yakni Sdr. DANIEL hingga terjatuh.
- Selanjutnya saat Terdakwa melihat anak Terdakwa sudah di tabrak oleh sepeda motor yang ditumpangi oleh Korban, Terdakwa langsung kembali ke tenda milik Terdakwa dan mengambil sebilah Parang kemudian berjalan kearah Korban yang saat itu Korban masih dalam kondisi tergeletak didekat sepeda motor tersebut lalu Terdakwa mendekati korban yang hendak berdiri dan langsung mengayunkan parang milik Terdakwa kearah badan korban dari arah belakang sebanak 1 (satu) kali yang mana pada saat itu Korban hendak berdiri sehingga mengenai leher korban yang menyebabkan Korban langsung jatuh dengan luka terbuka di bagian leher Korban.
- Kemudian setelah Terdakwa melihat Korban sudah berdarah, Terdakwa langsung meninggalkan korban dan menghampiri isteri dan anak Terdakwa untuk pergi ke Desa Dava dan pada saat Terdakwa sampai di Desa Dava, Terdakwa bertemu dengan Sdr. BUCE dan Terdakwa berkata “BETA BARU ABIS POTONG ORANG BARANG DIATABRAK BETA PUNG ANA LAH BETA SU POTONG DIA” lalu pada saat itu Terdakwa meminta tolong Sdr. BOY untuk mengantarkan Anak Terdakwa bersama istri Terdakwa pergi kerumah sakit dan Terdakwa langung pergi bersembunyi di Desa Mesayang, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 043.111/VER/IX/2025 tanggal 25 September 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buru dan ditanda tangani oleh dr. NUR EKA PUTRI dengan Kesimpulan:
- Jenasah berjenis kelamin laki-laki, berusia 56 Tahun;
- Pada pemeriksaan luar di temukan:
- Kaku mayat pada rahang, anggota gerak atas sebelah kiri mulai muncul masih bias dilawan, angggota gerak bawa yang tidak mudah dilawan.
- Selaput lendir tampak merah keunguan gelap.
- ujung-ujung jari dan kuku kaki tampak pucat.
- kedua lubang hidung kiri dan kanan keluar darah merah kehitaman dan mengering.
- mulut tampak keluar darah berwarna merah kehitama.
- garis pertengahan pipi kiri terdapat luka robek hingga ke belakang leher.
Kelainan tersebut di atas 2.a merupakan tanda pasti kematian. Kelaianan tersebut di atas (2.b dan 2.c) lazim di temukan pada mati lemas.
- sebab kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi).
serta Surat Ketrangan Kematian Nomor: 044.159/SKK/IX/2025 tanggal 25 September 2025.
-------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.-----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa IDAN NURLATU Als. GIDAN NURLATU pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 17.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September tahun 2025, bertempat di pertengahan jalan raya anatar Desa Dava ke Desa Persiapan Wamsait Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Namlea yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 17.15 WIT saat itu Terdakwa sementara mengerjakan hasil tambang Terdakwa yang mana masih berada didalam Tromol milik Terdakwa dan Sdr. SALIM NURLATU lalu Terdakwa mendengarkan suara Motor Terjatuh dan pada saat itu Istri Terdakwa berteriak dan sambil menangis lalu Terdakwa sempat keluar dan mendekati sumber suara tersebut, pada saat Terdakwa mendekat Terdakwa melihat sepeda motor yang ditumpangi oleh Korban sudah menabrak anak Terdakwa yakni Sdr. DANIEL hingga terjatuh.
- Selanjutnya saat Terdakwa melihat anak Terdakwa sudah di tabrak oleh sepeda motor yang ditumpangi oleh Korban, Terdakwa langsung kembali ke tenda milik Terdakwa dan mengambil sebilah Parang kemudian berjalan kearah Korban yang saat itu Korban masih dalam kondisi tergeletak didekat sepeda motor tersebut lalu Terdakwa mendekati korban yang hendak berdiri dan langsung mengayunkan parang milik Terdakwa kearah badan korban dari arah belakang sebanak 1 (satu) kali yang mana pada saat itu Korban hendak berdiri sehingga mengenai leher korban yang menyebabkan Korban langsung jatuh dengan luka terbuka di bagian leher Korban.
- Kemudian setelah Terdakwa melihat Korban sudah berdarah, Terdakwa langsung meninggalkan korban dan menghampiri isteri dan anak Terdakwa untuk pergi ke Desa Dava dan pada saat Terdakwa sampai di Desa Dava, Terdakwa bertemu dengan Sdr. BUCE dan Terdakwa berkata “BETA BARU ABIS POTONG ORANG BARANG DIATABRAK BETA PUNG ANA LAH BETA SU POTONG DIA” lalu pada saat itu Terdakwa meminta tolong Sdr. BOY untuk mengantarkan Anak Terdakwa bersama istri Terdakwa pergi kerumah sakit dan Terdakwa langung pergi bersembunyi di Desa Mesayang, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 043.111/VER/IX/2025 tanggal 25 September 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buru dan ditanda tangani oleh dr. NUR EKA PUTRI dengan Kesimpulan:
- Jenasah berjenis kelamin laki-laki, berusia 56 Tahun;
- Pada pemeriksaan luar di temukan:
- Kaku mayat pada rahang, anggota gerak atas sebelah kiri mulai muncul masih bias dilawan, angggota gerak bawa yang tidak mudah dilawan.
- Selaput lendir tampak merah keunguan gelap.
- ujung-ujung jari dan kuku kaki tampak pucat.
- kedua lubang hidung kiri dan kanan keluar darah merah kehitaman dan mengering.
- mulut tampak keluar darah berwarna merah kehitama.
- garis pertengahan pipi kiri terdapat luka robek hingga ke belakang leher.
Kelainan tersebut di atas 2.a merupakan tanda pasti kematian. Kelaianan tersebut di atas (2.b dan 2.c) lazim di temukan pada mati lemas.
- sebab kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi).
serta Surat Ketrangan Kematian Nomor: 044.159/SKK/IX/2025 tanggal 25 September 2025.
-------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.---------------------------------------------------------------------------------- |