Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Nla SURAHMAN SULAIMAN KEPALA KEPOLISIAN RESORT PULAU BURU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Nla
Tanggal Surat Jumat, 26 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SURAHMAN SULAIMAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT PULAU BURU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa Praperadilan telah diatur dan didefinisikan dalam rumusan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (untuk selanjutnya disingkat “UU 8/1981”) yang berbunyi:

“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;”

 

  1. Bahwa selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 77 “UU 8/1981” juga mengatur lebih lanjut mengenai Praperadilan sebagai berikut:

“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
  3. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 80 “UU 8/1981”, dibentuknya lembaga Praperadilan dimaksudkan sebagai salah satu upaya hukum yang tersedia untuk mengontrol atau mengawasi jalannya proses penegakan hukum pidana oleh aparat penegak hukum dalam rangka menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran;
  4. Bahwa permohonan praperadilan ini diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 77 huruf a “UU 8/1981”, hal mana objek praperadilan telah diperluas berdasarkan:
  5. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 Oktober 2014 mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
  6. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUUXIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 mencakup kewajiban penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor, dan korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
  7. Bahwa perluasan wewenang Praperadilan kemudian ditetapkan melalui Peraturan Mahkamah Agung yang salah satunya disandarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 a quo. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan (selanjutnya disingkat “PERMA 4/2016”), sebagai berikut:

“Obyek Praperadilan adalah : a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan”.

  1. Bahwa perkembangan dalam praktik peradilan mengenai Praperadilan selama ini juga senantiasa mengalami dinamisasi dalam hal ikhwal memperluas kewenangan Praperadilan itu sendiri. Hal ini terjadi karena begitu kuatnya harapan dan ekspektasi para pencari keadilan dalam menegakkan dan melindungi hak-hak tersangka dan/atau calon tersangka terkait proses penegakan hukum pidana yang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum di negeri ini. Hal ini dapat dipahami dan ditelusuri melalui beberapa putusan-putusan pengadilan sebagai berikut:
  2. Putusan Praperadilan dalam perkara Nomor: 04/Pid/Prap/ 2014/PN.Jkt.Sel, tanggal 16 Februari 2015, dengan amar putusan, antara lain: “Menyatakan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah”; “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON”;
  3. Putusan Praperadilan dalam perkara Nomor: 36/Pid.Prap/ 2015/PN.JKT.Sel, tanggal 26 Mei 2015, dengan amar putusan, antara lain: -------------------------

“Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai Tersangka terhadap diri PEMOHON yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang–Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang–Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang No.31 Tahun 1999 JIS Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, No. Sprin DIK–17/01/04/2014 tanggal 21 April 2014; Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka yang melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang–Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang–Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang No.31 Tahun 1999 JIS Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, No. Sprin DIK–17/01/04/2014 adalah tidak sah dan tidak berdasakan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”;

  1. Putusan Praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg., tanggal 8 Juli 2024 yang mengabulkan permohonan Pemohon (Pegi Setiawan). Dalam putusan ini salah satu pertimbangan hukum praperadilan yang mengabulkan permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Pegi Setiawan adalah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Polda Jawa Barat tersebut tidak didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
  2. LEGAL STANDING PEMOHON
    1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 “UU 8/1981” permohonan Praperadilan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya, demikian berbunyi:

“Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”.

  1. Bahwa Pemohon telah diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan tersangka oleh Termohon dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP.Sidik/38/IX/RES.1.11/2025/Satreskrim, tanggal 18 September 2025
  2. Bahwa Termohon telah menyampaikan pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara a quo kepada Penuntut Umum berdasarkan Surat Pemberitahan Dimulainya Penyidikan, Nomor: SPDP/38/IX/RES.1.11/2025/SATRESKRIM, tanggal 22 September 2025
  3. Bahwa Pemohon telah dilakukan rangkaian tindakan upaya paksa oleh Termohon, antara lain:
    1. Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon, berdasarkan Surat Ketetapan, Nomor: S.tap/72/XI/RES.1.11/2025/Satreskrim, tanggal 22 Nopember 2025, dengan sangkaan dugaan melakukan tindak pidana "Penggelapan Dalam Jabatan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke -1 Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana;
    2. Penangkapan atas diri Pemohon, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, Nomor: SP.Kap/61/XI/RES.1.11/2025/Satreskrim, tanggal 23 Nopember 2025;
    3. Penahanan atas diri Pemohon, berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Nomor: SP.Han/58/XI/RES.1.11/2025/Satreskrim, tanggal 23 Nopember 2025.
  4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan dengan rangkaian tindakan penyidikan maupun upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon tersebut berupa terhalang dan terkekangnya kebebasan Pemohon;
  5. Bahwa upaya Praperadilan ini oleh Pemohon telah sesuai dengan spirit dan ruh Penjelasan Pasal 80 “UU 8/1981” yang dikutip diatas serta senafas dengan norma Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:

Setiap orang, tanpa diskriminasiberhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”

 

  1. Bahwa, jaminan atas kepastian hukum yang adil merupakan hak konstitusional Pemohon sebagai warga Negara Indonesia yang dijamin oleh konstitusi vide Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

  1. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, sangatlah beralasan dan cukup alasan hukumnya dalam hal Praperadilan yang dimohonkan PEMOHON ini diajukan ke hadapan hakim, sebab yang dimohonkan oleh PEMOHON untuk diuji oleh pengadilan adalah berubahnya status PEMOHON  menjadi Tersangka dan akan berakibat hilangnya kebebasan PEMOHON, dilangggarnya hak asasi PEMOHON akibat tindakan TERMOHON yang dilakukan tidak sesuai prosedur yang ditentukan oleh hukum acara pidana dan dilakukan dengan prosedur yang salah dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana dalam hal ini KUHAP termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi,Peraturan kepolisian dan beberapa Putusan Praperadilan di atas, oleh karenanya Permohonan PEMOHON untuk menguji keabsahan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON melalui Praperadilan adalah beralasan dan sah menurut hukum;
  2. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon menilai memiliki kedudukan dan kepentingan hukum (legal standing) untuk memperkarakan Termohon melalui upaya Praperadilan ini;
  3. Bahwa memperhatikan kedudukan TERMOHON masuk dalam wilayah kewenangan Pengadilan Negeri Namlea, karenanya berdasar hukum, Permohonan praperadilan ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Namlea.
  4. KRONOLOGIS PERKARA
  5. Bahwa Pemohon Praperadilan merupakan Kepala Cabang Namlea PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sejak bulan Agustus 2022 s/d bulan April 2023 dengan Nrp. 06165 merupakan Penata Tingkat I Perusahaan Golongan III/D, Jabatan Surveyor Utama, Kelas Jabatan 5 (lima);
  6. Bahwa telah dilakukan pemeriksaan keuangan (audit internal) oleh tim pemeriksa dari Satuan Pengawas Internal (SPI) kantor pusat PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Cabang Namlea sebagaimana dimaksud dalam surat “Penyampaian Temuan Pemeriksaan” bertanggal 17 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh M. SUWADi selaku Ketua Tim, dengan rincian temuan pemeriksan sebagai berikut:
  7. Realisasi biaya perjalanan dinas sebesar Rp. 267.896.445,00 diragukan kevalidannya;
  8. Pembayaran sewa loket penjualan tiket di terminal point namrole sebesar Rp. 18.000.000,00 belum mendapatkan persetujuan dari divisi umum kantor pusat;
  9. Realitas biaya tidak dilengkapi dengan AP Voucher dan bukti lampiran pendukung lainnya  sebesar Rp. 1.116.274.143,00;
  10. Penyetoran uang tambang pasasi tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan;
  11. Realisasi pembayaran biaya kebersihan angkutan sampah tidak menyajikan nilai yang sebenarnya;
  12. Terdapat 23 cek giro dengan nilai sebesar Rp. 2.026.000.000,00 di palsukan tanda tangan kepala cabang oleh Sdr. Rido Mustahad H, NRP: 9122;
  13. Terdapat pembebanan biaya sewa mobil untuk kegiatan operasional ke terminal point namrole dengan total nominal dengan total nominal sebesar Rp. 52.500.000,00 yang seharusnya tidak terjadi;
  14. Terdapat kelebihan pembayaran biaya pengamanan eksternal pada tahun 2023;
  15. Terdapat pengeluaran biaya penanganan perkara tanpa permintaan modal kerja dan tanpa mendapat persetujuan dari divisi hukum kantor pusat;
  16. Bahwa berdasarkan laporan hasil audit internal tersebut ditemukan fakta audit jika tidak ada keterlibatan Pemohon terhadap seluruh pengeluaran yang diragukan kevalidannya, tindakan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh sdr. Rido Mustahab selaku Plt. Kepala Urusan Keuangan dan Umum atas perbuatan membuat AP Voucher fiktif dan pemalsuan tanda tangan Pemohon;
  17. Bahwa seorang yang bernama, Dr. Toni Hendarto, S.H., M.H., M.M. yang bukan merupakan karyawan atau pegawai pada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) telah bertindak sebagai pihakmateriil/prinsipaal melaporkan kepada Polres Buru berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/110/XII/2024/SPKT/POLRES BURU/POLDA MALUKU tentang adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana pada tanggal 05 Desember 2024;
  18. Bahwa atas Laporan Polisi tersebut kemudian Polres Buru langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP.Sidik/38/IX/RES.1.11/2025/Satreskrim, tanggal 18 September 2025 tanpa didahului dengan tindakan penyelidikan (lidik) terlebih dahulu.
  19. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN

Yang Mulia Hakim Praperadilan,

Adapun alasan-alasan pokok permohonan kami ini sebagai berikut:

ALASAN PERTAMA

Penetapan Tersangka termasuk Penahanan Atas Diri Pemohon Tidak Didahului Dengan Penyelidikan (Lidik) Yang Sah

  1. Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/110/XII/2024/SPKT/POLRES BURU/POLDA MALUKU, tanggal 05 Desember 2024 yang diajukan oleh seorang yang bernama, Dr. Toni Hendarto, S.H., M.H., M.M. tersebut, lalu Termohon langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP.Sidik/38/IX/RES.1.11/2025/Satreskrim, tanggal 18 September 2025;
  2. Bahwa untuk pertama kalinya dalam penanganan laporan polisi tersebut Pemohon dipanggil sebagai saksi dalam tahap penyidikan “Pro Justitia” sebagaimana dalam Surat Panggilan Saksi Ke-1, Nomor: S.Pgl/219/X/RES.1.11./2025/Satreskrim, tanggal 14 Oktober 2025. Kemudian disusul Surat Panggilan Saksi Ke-2, Nomor: S.Pgl/219/X/RES.1.11./2025/Satreskrim, tanggal 11 Nopember 2025;
  3. Bahwa Pemohon tidak pernah sebelumnya dipanggil sebagai saksi dan/atau dipanggil untuk dimintai konfirmasi atau klarifikasi dalam tahap penyelidikan atas laporan tersebut;
  4. Bahwa dalam konsideran Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP.Sidik/38/IX/RES.1.11/2025/Satreskrim, tanggal 18 September 2025 tidak ada ditemukan adanya Surat Perintah Penyelidikan (lidik) sebagai dasar atau rujukan untuk meningkatkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan;
  5. Bahwa Laporan Polisi Nomor LP-B/110/XII/2024/SPKT/POLRES BURU/POLDA MALUKU, tanggal 05 Desember 2024 tersebut adalah jenis laporan polisi model B, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (disingkat “PERKAP 6/2019”);
  6. Bahwa dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) “PERKAP 6/2019” diatur bahwa setiap laporan/pengaduan baik secara tertulis, lisan maupun menggunakan media elektronik tentang adanya dugaan tindak pidana diterima oleh Penyelidik, dan selanjutnya dibuatkan Surat Perintah Penyelidikan;
  7. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 102 ayat (1) “UU 8/1981” diatur bahwa setiap laporan atau pengaduan wajib segera ditindaklanjuti dengan tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik;
  8. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 “PERKAP 6/2019” sepatutnya Termohon terlebih dahulu melakukan kegiatan penyelidikan atas laporan tersebut yang dilakukan dengan cara: pengolahan TKP, pengamatan (observasi), wawancara (interview), pembuntutan (surveillance), penyamaran (undercover), pembelian terselubung (undercover buy), penyerahan di bawah pengawasan (control delivery), pelacakan (tracking); dan/atau penelitian dan analisis dokumen. Dengan sasaran penyelidikan terhadap: orang, benda atau barang, tempat, peristiwa/kejadian; dan/atau kegiatan;
  9. Bahwa ruang lingkup tindakan penyidikan menurut Pasal 10 ayat (1) “PERKAP 6/2019” meliputi:
    1. penyelidikan;
    2. dimulainya penyidikan;
    3. upaya paksa;
    4. pemeriksaan;
    5. penetapan tersangka;
    6. pemberkasan;
    7. penyerahan berkas perkara;
    8. penyerahan tersangka dan barang bukti; dan
    9. penghentian penyidikan.

Sedangkan menurut Pasal 16 ayat (1) “PERKAP 6/2019” upaya paksa

  1. Bahwa oleh karena perkara dugaan “tindak pidana dalam jabatan” tersebut terlebih dahulu dilaporkan secara tertulis oleh Pelapor kepada Termohon, serta perkara tersebut bukan peristiwa/tindak pidana tertangkap tangan,maka semestinya didahului dengan tindakan penyelidikan (lidik) terlebih dahulu; 
  2. Bahwa tidak adanya tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Buru (in casu Termohon) sehingga Pemohon tidak memiliki kesempatan untuk memberikan informasi, jawaban atau bantahan atas tuduhan adanya tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/110/XII/2024/SPKT/POLRES BURU/POLDA MALUKU, tanggal 05 Desember 2024 tersebut;
  3. Bahwa tindakan Termohon yang telah melakukan rangkaian tindakan penyidikan atas diri Pemohon, yaitu berupa: pemeriksaan sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka, penangkapan, dan penahanan tanpa didahului dengan tindakan penyelidikan (lidik) terlebih dahulu adalah tidak sah atau batal demi hukum.ALASAN KEDUA

Penetapan Tersangka termasuk Penahanan Atas Diri Pemohon Tidak Didasari Dengan Tindakan Penyidikan (Sidik) Yang Sah Karena Pelapor Tidak Memiliki Hak atau Legal Standing Sebagai Pelapor

  1. Bahwa penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon karena didasari atas Laporan Polisi Model B, Nomor : LP-B/110/XII/2024/SPKT/POLRES BURU/POLDA MALUKU, tanggal 05 Desember 2024 yang diajukan oleh Pelapor, atas nama: Dr. Toni Hendarto, S.H., M.H., M.M. yang merupakan advokat (anggota Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)) dan bertindak sebagai Kuasa Hukum dari PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero);
  2. Bahwa menurut Pasal 1 butir ke-24 “UU 8/1981” juncto Pasal 1 butir ke-14 “PERKAP 6/2019”, Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Sedangkan menurut Pasal 5 huruf b “PERKAP 6/2019”Laporan Polisi Model B, adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat;
  3. Bahwa menurut Pasal 1 butir k-1 dan ke-2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (disingkat “UU 18/2003”), Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Sedangkan yang dmaksud dengan Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukummenjalankan kuasa, mewakili (dalam perkara perdata), mendampingi (dalam perkara pidana), membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien;
  4. Bahwa tindakan Pelapor, atas nama: Dr. Toni Hendarto, S.H., M.H., M.M. yang membuat dan menandatangani laporan polisi dan/atau membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor tidak dapat dibenarkan. Sebab yang bersangkutan, Dr. Toni Hendarto, S.H., M.H., M.M. bertindak dalam profesinya sebagai advokat professional, bukan sebagai masyarakat biasa dan/atau bukan pula sebagai pihak materiil/prinsipaal langsung yang dirugikan dalam peristiwa yang dilaporkan tersebut;
  5. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 ayat (1) huruf a “PERKAP 6/2019” baik penyelidikan (Lidik) maupun penyidikan harus didasarkan pada suatu Laporan Polisi, yaitu laporan polisi yang benar secara posedural;
  6. Bahwa oleh karena itu laporan polisi yang dibuat dan diajukan oleh Dr. Toni Hendarto, S.H., M.H., M.M. tidak dapat dibenarkan karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pelapor yang sah. Oleh karena itu Laporan Polisi Model B, Nomor : LP-B/110/XII/2024/SPKT/POLRES BURU/POLDA MALUKU, tanggal 05 Desember 2024  a quo harus dinilai cacat hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai Laporan Polisi yang dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan Oleh karenanya pula seluruh rangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan oleh Termohon sebelumnya, antara lain: pemanggilan saksi-saksi, penyitaan surat, penerbitan surat perintah penyidikan, tindakan penyidikan, pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada penutut umum, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon yang didasarkan atas laporan polisi dimaksud adalah tidak sah atau batal demi hukum.
  7. ALASAN KETIGA

Penangkapan dan Penahanan atas Diri Pemohon adalah Tidak Sah

  1. Bahwa setelah Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon pada tanggal 22 Nopember 2025 maka sehari setelahnya yaitu pada tanggal 23 Nopember 2025 Termohon melakukan penangkapan (menerbitkan Surat Perintah Penangkapan) dan sekaligus penahanan (menerbitkan Surat Perintah Penahanan) atas diri Pemohon dalam waktu yang bersamaan;
  2. Bahwa dalam Surat Perintah Penangkapan, Nomor: SP.Kap/61/XI/RES.1.11/2025/Satreskrim, tanggal 23 Nopember 2025 disebutkan masa lamanya penangkapan adalah 1 x 24 jam. Artinya waktu penangkapan tersebut akan berakhir pada tanggal 24 Nopember pukul 24.00 WITA. Sebagaimana hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1) “UU 8/1981”;
  3. Bahwa secara teknis-prosedural penghitungan masa/waktu penahanan harus dihitung secara cermat dan tepat karena hal ini berkaitan tindakan pengekangan atas kebebasan Pemohon sebagai hak azasi yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Selain itu penghitungan sejak kapan dimulainya masa/waktu penahanan yang tepat juga berkaitan dengan batasan waktu (lamanya hari) kewenangan penyidik melakukan penahanan dalam tahap penyidikan. Serta hal itu juga berkaitan dengan masa atau waktu pembebasan tersangka dari penahanan tersebut sebagaaimaa dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), (2) “UU 8/1981”;
  4. Bahwa seharusnya tindakan penahanan (penerbitan Surat Perintah Penahanan) yang akan dilakukan terhadap Pemohon adalah pada saat telah berakhirnya masa/waktu penangkapan tersebut. Artinya, penahanan atau penerbitan Surat Perintah Penahanan kepada Pemohon nanti dapat diterbitkan pada tanggal 25 Nopember 2025;   
  5. Bahwa semestinya tindakan penangkapan (penerbitan Surat Perintah Penahanan) atas diri Pemohon tidak perlu dilakukan pada diri Pemohon. Karena pada saat yang sama Pemohon sedang dalam keadaan diperiksa sebagai saksi (menghadiri pemanggilan sebagai saksi) dalam tahap penyidikan oleh Termohon. Sehingga tidak perlu ada kekhawatiran saat itu bahwa Pemohon akan ingkar atau melarikan diri. Oleh karena itu tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon tersebut tidak berdasar pada “syarat objektif” yang diatur dalam Pasal 1 butir ke-20 “UU 8/1981”;
  6. Demikian pula halnya, tindakan penahanan (penerbitan Surat Perintah Penahanan) yang penerbitannya sama waktunya (hari/tanggal) dengan Surat Perintah Penangkapan atas diri Pemohon mengakibatkan tidak dapat dihitung secara pasti sejak kapan masa penahanan Pemohon dimulai dan berakhir;
  7. Berdasarkan uraian tersebut kami menilai baik perintah penangkapan maupun perintah penahanan atas diri Pemohon a quo adalah tidak sah menurut hukum.
  8. ALASAN KEEMPAT

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang Diterbitkan Termohon Cacat Hukum

  1. Bahwa Termohon telah menyampaikan pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara a quo kepada Penuntut Umum berdasarkan Surat Pemberitahan Dimulainya Penyidikan, Nomor: SPDP/38/IX/RES.1.11/2025/SATRESKRIM, tanggal 22 September 2025;
  2. Bahwa tindakan memberitahuan dimulainya penyidikan adalah hal yang wajib dilakukan oleh Termohon berdasarka ketentuan Pasal 109 ayat (1) “UU 8/1981” juncto Pasal 14 ayat (1) “PERKAP 6/2019” juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIV/2015;
  3. Bahwa SPDP yang dimaksudkan tersebut adalah SPDP yang memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) “PERKAP 6/2019”, yaitu salah satunya wajib mencantumkan identitas tersangka, namun dalam SPDP yang disampaikan oleh Termohon tersebut tidak ada mencantumkan identitas tersangka. Malah Termohon mencantukan identitas Pelapor yang seharusnya hal itu tidak perlu dicantumkan dalam SPDP. Demikian pula ternyata setelah Pemohon ditetapkan tersangka Termohon tidak pernah mengirimkan lagi SPDP susulan berikut surat penetapan tersangka kepada pelapor atau korban dan terlapor (in casu Pemohon). Padahal mana penyampaian susulan tersebut wajib dilakukan oleh Termohon berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) “PERKAP 6/2019”;   
  4. Bahwa dari uraian tersebut diatas Termohon telah mengabaikan ketentuan syarat prosedural yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penerbitan dan penyampaian SPDP. Oleh karenanya tindakan Termohon yang menerbitkan SPDP Nomor: SPDP/38/IX/RES.1.11/2025/SATRESKRIM, tanggal 22 September 2025 tersebut  maupun tidak menyampaikan SPDP susulan berikut surat penetapan tersangka kepada pelapor atau korban dan terlapor (in casu Pemohon) adalah tindakan melawan hukum karena melanggar aspek prosedur. Oleh karenanya tindakan Termohon tersebut tidak sah menurut hukum.ALASAN KELIMA

Pelibatan dan Penetapan Pemohon Sebagai Tersangka Tidak Didasari Atas Bukti Yang Kuat dan Bukti Yang Cukup

  1. Bahwa dalam Laporan Polisi Model B, Nomor: LP-B/110/XII/2024/SPKT/POLRES BURU/POLDA MALUKU, tanggal 05 Desember 2024 a quo tidak ada dicantumkan atau disebutkan Pemohon in casu sebagai pihak terlapor;
  2. Bahwa dari hasil pemeriksaan keuangan (audit internal) oleh tim pemeriksa dari Satuan Pengawas Internal (SPI) kantor pusat PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Cabang Namlea sebagaimana dimaksud dalam surat “Penyampaian Temuan Pemeriksaan” bertanggal 17 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh M. SUWADi selaku Ketua Tim, dengan rincian temuan pemeriksan sebagai berikut:
  3. Realisasi biaya perjalanan dinas sebesar Rp. 267.896.445,00 diragukan kevalidannya;
  4. Pembayaran sewa loket penjualan tiket di terminal point namrole sebesar Rp. 18.000.000,00 belum mendapatkan persetujuan dari divisi umum kantor pusat;
  5. Realitas biaya tidak dilengkapi dengan AP Voucher dan bukti lampiran pendukung lainnya  sebesar Rp. 1.116.274.143,00;
  6. Penyetoran uang tambang pasasi tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan;
  7. Realisasi pembayaran biaya kebersihan angkutan sampah tidak menyajikan nilai yang sebenarnya;
  8. Terdapat 23 cek giro dengan nilai sebesar Rp. 2.026.000.000,00 di palsukan tanda tangan kepala cabang oleh Sdr. Rido Mustahad H, NRP: 9122;
  9. Terdapat pembebanan biaya sewa mobil untuk kegiatan operasional ke terminal point namrole dengan total nominal dengan total nominal sebesar Rp. 52.500.000,00 yang seharusnya tidak terjadi;
  10. Terdapat kelebihan pembayaran biaya pengamanan eksternal pada tahun 2023;
  11. Terdapat pengeluaran biaya penanganan perkara tanpa permintaan modal kerja dan tanpa mendapat persetujuan dari divisi hukum kantor pusat;
  12. Bahwa dari hasil pemeriksaan audit internal tersebut  ditemukan fakta bahwa pelaku penggelapan dan pemalsuan 23 cek giro perusahaan dengan nilai sebesar Rp. 2.026.000.000,00 (dua milar dua puluh enam juta) di palsukan tanda tangan kepala cabang (in casu Pemohon) oleh Sdr. Rido Mustahad H, Nrp.: 9122 yang menjadi tersangka utama dalam perkara ini;
    1. Bahwa dari laporan “Temuan Pemeriksaan” bertanggal 17 Juni 2023 yang dibuat oleh Tim SPI PT. PELNI tersebut, tidak ada satupun keterangan yang menjelaskan bahwa Pemohon (sebagai kepala cabang PT. PELNI Namlea) telah melakukan pemalsuan surat atau penggelapan uang/harta benda milik PT. PELNI Namlea. Dalam laporan tersebut Pemohon hanya dinilai: “Sebagai Kepala Cabang tidak menjalankan fungsi control terhadap bagian keuangan atas bukti transaksi uang keluar bersumber dari uang kas operasional harian cabang”.  Namun dalam laporan pengawasan tersebut justeru menegaskan siapa nama/pihak yang bertanggungjawab atas penggelapan uang perusahaan cabang, yaitu atas nama, Rido Mustahad H, Nrp.: 9122 yang merupakan Bagian Keuangan PT. PELNI Cabang Namlea, yang menjadi tersangka utama dalam perkara ini;

Bahwa dari alat-alat bukti yang dimiliki saat ini oleh Termohon, yaitu keterangan saksi-saksi dan bukti surat berupa hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Satuan Pengawas Internal (SPI)  kantor pusat PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Cabang Namlea sebagaimana dalam surat “Penyampaian Temuan Pemeriksaan” bertanggal 17 Juni 2023 tersebut, adalah bukti-bukti yang tidak bisa dipergangi sebagai bukti yang kuat dan sebagai bukti yang cukup untuk menjerat atau menjadikan Pemohon sebagai tersangka dalam perkara ini. Karenanya penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon patut dibatalkan.

Pihak Dipublikasikan Ya