Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2025/PN Nla ALAZBUNGR, S.Pd. SD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2025/PN Nla
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ALAZBUNGR, S.Pd. SD
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan nama orang tua dari semula LA MBADO berdasarkan kutipan (KK) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Namlea dengan nomor 8104010111080001 tanggal 13 Desember 2021 menjadi LA BONDO berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 8104033112700001 tanggal 05 September 2015 dan Kartu Keluarga (KK) dengan nomor 8104031303080863 tanggal 5 September 2015 yang dikeluarkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Buru.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perubahan nama orang tua pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru untuk dicatatkan perubahan nama orang tua.
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan ketentuan yang berlaku. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak