- Mangabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
-
Menyatakan Penggugat/Megzan Tanaya adalah pemilik Sah dan berhak atas objek sengketa.
-
Menyatakan Sah menurut hukum AKTA JUAL BELI Nomor; 35 /PPAT/1983 TANGGAL 7 Oktober tahun 1983 .Camat Buru Utara Timur. dan AKTA JUAL BELI Nomor AKTA Jual-Beli Nomor 131/KEC.BUT/1992 Tanggal 24 Desember 1992 PPAT. Camat Buru Utara Timur Drs.P,U. LATUPONO.
-
Menyatakan Tanah SHM Nomor 245/Tahun 2002 Maluku Tengah, karena Penggantian Blanko, Menjadi SHM Nomor; 214/Tahun 2007 Namlea. Dengan Luas 9.300 m2 (Sembilan ribu tiga ratus meter persegi dengan batas batas sesuai Surat Ukur No. 06/2002.yang Terdaftar dalam Buku Tanah atas nama MEGZAN TANAYA adalah sah menurut hokum.
-
Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli Tanggal 30 September 2015 adalah Sah menurut hokum.
-
Menyatakan SHM nomor : 00104/Namlea tanggal 04 September 2006 atas Nama Fatima Facey adalah Tidak Sah Menurut hokum dan Tidak Punya Kekuatan Berlaku Menurut Hukum karena merupakan bagian tidak terpisahkan dari Objek Sengketa Milik Penggugat.
-
Menyatakan Surat Pernyataan pelepasan hak atas Tanah Tanggal 22 Oktober 2008 yang dipunyai Tergugat II sebagai Bukti HAK Kepemilikan Tanah diatas objek sengketa. Tidak Sah Menurut Hukum, dan Tidak mempunyai kekuatan berlaku menurut hukum.
- Menyatakan Tidak sah menurut hokum semua bukti surat yang dipunyai para Tergugat dan Turut Tergugat sebagai bukti Penguasaan dan Kepemilikan atas Objek sengketa .
- Menyatakan Tidak sah menurut hokum semua bukti surat yang dipunyai para Tergugat dan Turut Tergugat sebagai bukti Penguasaan dan Kepemilikan atas Objek sengketa .
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang mengusai objek sengketa milik penggugat tanpa ijin adalah merupakan perbuatan melawan hokum.
-
Memerintahkan para tergugat dan Turut Tergugat beserta sekalian orang yang mendapat hak dari padanya atau yang tidak mendapat hak dari penggugat untuk segera keluar dari objek sengketa tanpa syarat dengan terlebih dulu membongkar seluruh Bangunan diatas Objek sengketa dan menyerahkan Objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman seperti sediakala, jika tidak maka akan dilakukan upaya paksa melalui Alat Negara.
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan/Dilaksankan terlebih dulu walaupun ada Verset Banding dan Kasasi ..(uiit vor bar by vooratj)
-
Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini secara Tanggung Renteng.