Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2020/PN Nla OBED NEGO REIMIALY,S.Sos YAHYA WAMNEBO Alias YADON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2020/PN Nla
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/I/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1OBED NEGO REIMIALY,S.Sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAHYA WAMNEBO Alias YADON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

- Bahwa Terdakwa YAHYA WAMNEBO Alias YADON, Umur 54 tahun, lahir di Namlea pada tanggal 27 Mei 1965, Jenis kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Maluku, Pekerjaan PNS , Alamat Batu Angos Dermaga Desa Namlea Kabupaten Buru, diduga telah melakukan Tindak Pidana Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 51 tahun 1960;

Bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.51 tahun 1960 menjelaskan bahwa Barang Siapa Mengganggu Yang Berhak atau Kuasanya yang Sah didalam menggunakan haknya atas suatu Bidang Tanah , maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu rupiah) 

Pihak Dipublikasikan Ya