Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Bth/2025/PN Nla SITI AMINA LUHU 1.NY ATI WAMNEBO
2.NY SEHAT WAMNEBO
3.NY RABEA WAMNEBO
4.Nn. FATIMA WAMNEBO
5.RAMLAN WAMNEBO
6.SITI WABULA/W Istri Alm SAFIUDIN WAMNEBO
7.ABUBAKAR KALIKI Alias Abu LUHU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.Bth/2025/PN Nla
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SITI AMINA LUHU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Djidon C Batmomolin,SH.MHSITI AMINA LUHU
Tergugat
NoNama
1NY ATI WAMNEBO
2NY SEHAT WAMNEBO
3NY RABEA WAMNEBO
4Nn. FATIMA WAMNEBO
5RAMLAN WAMNEBO
6SITI WABULA/W Istri Alm SAFIUDIN WAMNEBO
7ABUBAKAR KALIKI Alias Abu LUHU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa Pelawan dan Ahli Waris BUNGA DARA LUHU adalah Pelawan yang tepat dan benar terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 11/Pdt.G/2002/PN.AB tgl, 10 Agustus 2002 jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor : 01/PDT/2003/PT.MAL tgl, 27 Januari 2003 jo Putusan Kasasi Nomor : 3123 K/PDT/2003 tgl, 14 Juli 2005 jo Putusan PK Nomor : 345 PK/2006.
  2. Menyatakan Putusan Provisi sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan Pelawan dan Alih Waris lainnya adalah ahliwaris yang sah dari Alm DARA BUNGA LUHU dan berhak memilik Dusun Ketel Pohon Lontor seluas 60H (enam puluh ribu hektar) terletak di Desa Namlea, Kec.Namlea, Kab. Buru dengan batas-batas  alamnay sebagai berikut :

Utara berbatasan dengan Dusun Ketel Jikukecil.

Timur berbatasan dengan Dusun Ketel Jikukecil.

Selatan berbatasan dengan Jalan Jikukecil.

Barat berbatasan dengan Jalan ke Jikubesar.

4. Menyata Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 11/Pdt.G/2025/PN.AB tgl, 10 Agustus 2002, karena merugikan Hak Pelawan dan Ahli Waris lainnya yang tidak berkedudukan selaku Pihak dalam perkara tersebut.

5. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Namlea No. 1/Pen.Pdt.Eks/2025/PN.Nla jo Nomor : 11/Pdt.G/2002/PN.AB jo Nomor : 01/PDT/2003/PT.MAL jo Nomor : 3123 K/2003 jo Nomor : 345 PK/2006 tanggal, 2 Juni 2025 adalah tidak sah, cacat hukum serta tidak berkekuatan hukum  dengan segala akibat hukumnya.

6. Menyatakan menolak Pelaksanaan Eksekusi atas Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi NY. SALMA MAKATTITA/W dkk dalam putusan Nomor : 11/Pdt.G/2002/PN.AB tanggal, 10 Agustus 2002 sampai perkara Perlawanan ini berkekuatan Hukum tetap.

7. Menyatakan menolak Pelaksanaan Eksekusi atas Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi NY. SALMA MAKATTITA/W dkk dalam putusan Nomor : 4/Pdt.G/2025/PN.Nla sampai perkara tersebut berkekuatan Hukum tetap.

8. Mnyatakan semua bukti-bukti surat milik Pelawan adalah sah dan mengikat menurut hukum sebagai berikut :

  1. Silsila Keturunan DARAH BUNGA LUHU dan AINI LUHU  Tanggal, 19Oktober 2017.
  2. Surat Kuasa Ahli Waris DARAH BUNGA LUHU Tgl, 23 Juli 2019.
  3. Surat Keterangan Kepala Pemerintah Negeri Lilialy tgl, 5 Januari 1982
  4.  Surat Keterangan Kepala Desa Namleatgl, 1 Pebruari 1982.
  5.  Surat Pernyataan tgl, 29 Desember 1983.
  6.  Surat Keterangan Kepala Desa Namlea No. 140/711/IV/2002 tgl, 25April 2002.
  7.   Surat Keputusan Raja Petuanan Lilialy No. 08/RJ-PTL/XII/2016 tgl,24 Desember 2016.
  8. Surat Keterangan Keterangan Pemberitahuan Raja Petuanan Lilialy No. 18/RJ-PTL/XII/2017 tgl, 18 Desember 2017.
  9. Putusan perkara No. 154/Pdt.G/2012 tanggal, 1 Juli 2013 antara MISNA LUHU dkk sebagai para Penggugat sekarang para Pelawan melawan Ny. ATI WAMNEBO /A dkk sebagai Para Tergugat sekarang para Terlawan dan oleh Pegadilan Negeri Ambon pada tanggal, 1 Juli 2013
  10. Putusan Nomor : 478/Pid.B/2013/PN.AB tanggal, 27 Februari 2014.
  11. Berita Acara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon tanggal, 04  Desember 2015 telah dilakukan Pemusnahan Barang Bukti berupa (1) Lembar Surat Keterangan Soetuasi Gambar Perusahan Kaju Putih Pohon Lontar Milik Saudara ABOEBAKAR WAMNEBO di Jalan Namlea Petuanan Lilialy Tanggal, 03 Agustus 1961 di Rampas Untuk Di Musnahkan.
  12. Surat Keterangan Raja Lilialy ANWAR BESSY Nomor :  121/RJ-PTL/VII/2025 tanggal, 01 Juli 2025.
  13. Surat Keterangan Raja Petuanan Lilialy No. 122/RJ-PTL/VIII/2025 tgl, 14 Agustus 2025
  14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitbaar bij voorad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi.
  15. Menghukum para Terlawan serta tanggung rentang untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini.
  16. Menghukum para Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak