Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus-LH/2026/PN Nla 1.ACHMAD ATTAMIMI, S.H., M.H.
2.DESTIA DWI PURNOMO, S.H.
3.DONIEKA DWIKA PUTRA, S.H.
KASMUDDIN Alias HAJI MONDING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 21/Pid.Sus-LH/2026/PN Nla
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-258/Q.1.14.3/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD ATTAMIMI, S.H., M.H.
2DESTIA DWI PURNOMO, S.H.
3DONIEKA DWIKA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASMUDDIN Alias HAJI MONDING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

K E S A T U

----- Bahwa ia terdakwa KASMUDDIN Alias HAJI MONDING pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira jam 14.00 WIT atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Ruko milik terdakwa KASMUDDIN Alias Haji MONDING yang berada di Unit 18 (delapan belas) Desa Debowae Kecamatan Waelata Kabupaten Buru atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Namlea yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, yang telah “Melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah pusat dalam bentuk IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------

  1. Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira jam 11.30 WIT saat itu saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ bersama-sama dengan tim dari Subdit. IV Tipidter Polda Maluku berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-GAS/108/V/2025/Ditreskrimsus tanggal 28 Mei 2025 sedang melakukan Penyelidikan di daerah Unit 18 Kecamatan Waelata Kabupaten Buru terkait tindak pidana tertentu salah satunya dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan tanpa ijin.
  2. Bahwa saat melakukan Penyelidikan saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah tempat yang digunakan sebagai tempat penjualan dan pembelian mineral berupa emas tanpa memiliki ijin pengangkutan dan penjualan yang mana mineral berupa emas tersebut diperoleh dengan cara membeli dari para penambang yang tidak memiliki ijin untuk melakukan penambangan di Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, akhirnya saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ menindaklanjuti informasi dimaksud dengan mendatangi lokasi yang disebutkan.
  3. Bahwa kemudian sekira jam 14.00 WIT saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ bersama-sama dengan Tim tiba di daerah Unit 18 (delapan belas) dan menemukan sebuah ruko/stand pembelian dan penjualan mineral berupa emas, saat berada di depan ruko/stand tersebut saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ beserta tim bertemu dengan saksi USMAN Alias MAN yang merupakan tukang ojek sedang berhenti dan mencari penumpang di depan ruko/stand pembelian dan penjualan mineral berupa emas, lalu saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ langsung mengajak saksi MAN untuk masuk ke dalam ruko/stand tersebut, saat berada di dalam ruko/stand saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang setelah dilakukan interogasi diketahui bernama saksi JAMIL GIBRAHI Alias LUCKY selaku tukang ojek, saksi FAIZAL SULAIMAN Alias UNO selaku karyawan penjaga ruko/stand dan terdakwa KASMUDDIN Alias HAJI MONDING selaku pemilik ruko/stand penjualan dan pembelian mineral berupa emas tersebut;
  4. Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap diri terdakwa terkait adanya aktifitas penjualan dan pembelian yang dilakukan di ruko/stand milik terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa benar dirinya ada melakukan aktifitas jual/beli mineral berupa emas dari para penambang yang melakukan penambangan tanpa memiliki ijin di wilayah pertambangan rakyat yang ada di Gunung Botak, selain itu juga terdakwa mengakui kalau dirinya juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral berupa emas;
  5. Bahwa setelah itu dilakukan penggeledahan di ruko/stand milik terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 98 (sembilan puluh delapan) keping emas dengan berat total keseluruhan seberat 293,31gr (dua ratus sembilan puluh tiga koma tiga satu gram); uang tunai sejumlah Rp. 53.635.000,- (lima puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 327 (tiga ratus dua puluh tujuh) lembar dengan jumlah Rp. 32.700.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah), pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 108 (seratus delapan) lembar dengan jumlah Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah), pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 235 (dua ratus tiga puluh lima) lembar dengan jumlah Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) lembar dengan jumlah Rp. 1.240.000,- (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), pecahan Rp. 5.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1919 (seribu sembilan ratus sembilan belas) lembar dengan jumlah Rp. 9.595.000,- (sembilan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); 2 (dua) buah timbangan digital dengan merk HWH DJ2002A dan Capacity : 500gx0,01g; cas timbangan digital; 1 (satu) buah batu timbangan digital 1kg (satu kilogram); 6 (enam) buah kana bekas; 2 (dua) buah kalkulator dengan merk Citizen CT-712K dan Casio JJ-120D Plus; 13 (tiga belas) buah buku catatan daftar pinjaman uang dari HAJI MONDING kepada para penambang emas; 1 (satu) buah cetakan logam emas yang terbuat dari besi; 1 (satu) buah lembar tabel timbangan kadar air emas; 1 (satu) buah kotak uang tunai kasir;
  6. Bahwa barang bukti berupa 98 (sembilan puluh delapan) keping emas dengan berat total keseluruhan seberat 293,31gr (dua ratus sembilan puluh tiga koma tiga satu gram) tersebut terdakwa dapatkan dari para penambang yang melakukan penambangan tanpa ijin di wilayah Gunung Botak Kabupaten Buru dengan cara membeli seharga Rp. 1.200.000,-/gram (satu juta dua ratus ribu rupiah per gram) sampai dengan Rp. 1.350.000,-/gr (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah per gram) tergantung kadar persen emas yang dijual penambang kepada terdakwa, yang nantinya emas-emas tersebut akan terdakwa jual kembali kepada pembeli dengan harga Rp. 1.370.000,- /gr (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah per gram) sampai dengan harga Rp. 1.380.000,- /gr (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah per gram);
  7. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti diduga Logam Emas yang ditandatangi oleh ESENSI BANDASO, selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Ambon; DAVID LAISINA selaku penaksir PT. Pegadaian Cabang Ambon; KACE FREDY REAWARUW selaku Penyidik Pembantu pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku dengan disaksikan juga oleh terdakwa menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 98 (sembilan puluh delapan) keping emas dengan berat total keseluruhan seberat 293,31gr (dua ratus sembilan puluh tiga koma tiga satu gram) lempeng logam warna kuning/emas yang diduga emas, setelah dilakukan pengujian sesuai dengan prosedur penaksiran barang jaminan di dapatkan kesimpulan sebagai berikut :

NO

URAIAN

BERAT

(GRAM)

KARATASE

 

KETERANGAN

KARAT

(K)

PERSEN

(%)

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

21

22

23

24

25

26

27

28

29

30

31

32

33

34

35

36

37

38

39

40

41

42

43

44

45

46

47

48

49

50

51

52

53

54

55

56

57

58

59

60

61

62

63

64

65

66

Barang Bukti 1

Barang Bukti 2

Barang Bukti 3

Barang Bukti 4

Barang Bukti 5

Barang Bukti 6

Barang Bukti 7

Barang Bukti 8

Barang Bukti 9

Barang Bukti 10

Barang Bukti 11

Barang Bukti 12

Barang Bukti 13

Barang Bukti 14

Barang Bukti 15

Barang Bukti 16

Barang Bukti 17

Barang Bukti 18

Barang Bukti 19

Barang Bukti 20

Barang Bukti 21

Barang Bukti 22

Barang Bukti 23

Barang Bukti 24

Barang Bukti 25

Barang Bukti 26

Barang Bukti 27

Barang Bukti 28

Barang Bukti 29

Barang Bukti 30

Barang Bukti 31

Barang Bukti 32

Barang Bukti 33

Barang Bukti 34

Barang Bukti 35

Barang Bukti 36

Barang Bukti 37

Barang Bukti 38

Barang Bukti 39

Barang Bukti 40

Barang Bukti 41

Barang Bukti 42

Barang Bukti 43

Barang Bukti 44

Barang Bukti 45

Barang Bukti 46

Barang Bukti 47

Barang Bukti 48

Barang Bukti 49

Barang Bukti 50

Barang Bukti 51

Barang Bukti 52

Barang Bukti 53

Barang Bukti 54

Barang Bukti 55

Barang Bukti 56

Barang Bukti 57

Barang Bukti 58

Barang Bukti 59

Barang Bukti 60

Barang Bukti 61

Barang Bukti 62

Barang Bukti 63

Barang Bukti 64

Barang Bukti 65

Barang Bukti 66

0,84 gr

1,24 gr

8,06 gr

3,02 gr

12,86 gr

49,22 gr

5,22 gr

5,15 gr

5,72 gr

4,73 gr

4,5 gr

1,73 gr

2,04 gr

1,13 gr

4,34 gr

5,9 gr

2,6 gr

3,3 gr

7,98 gr

3,23 gr

2,43 gr

3,09 gr

1,3 gr

2,35 gr

1,55 gr

3,59 gr

4,2 gr

1,96 gr

1,1 gr

40,26 gr

2,12 gr

41,47 gr

4,48 gr

2,54 gr

2,55 gr

1,79 gr

1,4 gr

1,19 gr

1,53 gr

0,95 gr

1,78 gr

1,45 gr

1,26 gr

1,1 gr

1,14 gr

0,95 gr

0,88 gr

1,1 gr

0,81 gr

0,83 gr

0,86 gr

0,76 gr

0,72 gr

1,04 gr

0,8 gr

0,69 gr

0,73 gr

0,81 gr

0,6 gr

0,68 gr

0,91 gr

0,74 gr

0,55 gr

0,62 gr

65,88 gr

0,44 gr

16 K

19 K

20 K

20 K

22 K

22 K

20 K

23 K

22 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

22 K

20 K

20 K

20 K

20 K

19 K

20 K

20 K

19 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

19 K

19 K

21 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

19 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

70 %

80 %

85 %

80 %

90 %

91 %

86 %

95 %

92 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

92 %

85 %

85 %

84 %

85 %

80 %

85 %

85 %

80 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

82 %

80 %

91 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

80 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

67

68

69

70

71

72

73

74

75

76

77

78

79

80

81

82

83

84

85

86

87

88

89

90

91

92

93

94

95

96

97

98

Barang Bukti 67

Barang Bukti 68

Barang Bukti 69

Barang Bukti 70

Barang Bukti 71

Barang Bukti 72

Barang Bukti 73

Barang Bukti 74

Barang Bukti 75

Barang Bukti 76

Barang Bukti 77

Barang Bukti 78

Barang Bukti 79

Barang Bukti 80

Barang Bukti 81

Barang Bukti 82

Barang Bukti 83

Barang Bukti 84

Barang Bukti 85

Barang Bukti 86

Barang Bukti 87

Barang Bukti 88

Barang Bukti 89

Barang Bukti 90

Barang Bukti 91

Barang Bukti 92

Barang Bukti 93

Barang Bukti 94

Barang Bukti 95

Barang Bukti 96

Barang Bukti 97

Barang Bukti 98

0,81 gr

0,52 gr

0,53 gr

0,67 gr

0,45 gr

0,43 gr

0,47 gr

0,57 gr

0,42 gr

0,24 gr

0,36 gr

0,38 gr

0,89 gr

1,15 gr

1,14 gr

0,99 gr

0,79 gr

0,69 gr

1,19 gr

0,41 gr

0,31 gr

0,3 gr

0,27 gr

0,19 gr

0,1 gr

0,33 gr

0,21 gr

0,15 gr

0,19 gr

0,11 gr

0,15 gr

0,11 gr

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

 

Total

293,31gr

 

 

 

  1. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal melakukan kegiatan pertambangan dari pihak yang berwenang. ----------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. --------------------------------------------------------------

A T A U

K E D U A

----- Bahwa ia terdakwa KASMUDDIN Alias HAJI MONDING pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira jam 14.00 WIT atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Ruko milik terdakwa KASMUDDIN Alias Haji MONDING yang berada di Unit 18 (delapan belas) Desa Debowae Kecamatan Waelata Kabupaten Buru atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Namlea yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, yang telah “Menampung, memanfaatkan, melakukan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, izin pengangkutan dan penjualan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  1. Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira jam 11.30 WIT saat itu saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ bersama-sama dengan tim dari Subdit. IV Tipidter Polda Maluku berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-GAS/108/V/2025/Ditreskrimsus tanggal 28 Mei 2025 sedang melakukan Penyelidikan di daerah Unit 18 Kecamatan Waelata Kabupaten Buru terkait tindak pidana tertentu salah satunya dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan tanpa ijin.
  2. Bahwa saat melakukan Penyelidikan saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah tempat yang digunakan sebagai tempat penjualan dan pembelian mineral berupa emas tanpa memiliki ijin pengangkutan dan penjualan yang mana mineral berupa emas tersebut diperoleh dengan cara membeli dari para penambang yang tidak memiliki ijin untuk melakukan penambangan di Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, akhirnya saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ menindaklanjuti informasi dimaksud dengan mendatangi lokasi yang disebutkan.
  3. Bahwa kemudian sekira jam 14.00 WIT saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ bersama-sama dengan Tim tiba di daerah Unit 18 (delapan belas) dan menemukan sebuah ruko/stand pembelian dan penjualan mineral berupa emas, saat berada di depan ruko/stand tersebut saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ beserta tim bertemu dengan saksi USMAN Alias MAN yang merupakan tukang ojek sedang berhenti dan mencari penumpang di depan ruko/stand pembelian dan penjualan mineral berupa emas, lalu saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ langsung mengajak saksi MAN untuk masuk ke dalam ruko/stand tersebut, saat berada di dalam ruko/stand saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang setelah dilakukan interogasi diketahui bernama saksi JAMIL GIBRAHI Alias LUCKY selaku tukang ojek, saksi FAIZAL SULAIMAN Alias UNO selaku karyawan penjaga ruko/stand dan terdakwa KASMUDDIN Alias HAJI MONDING selaku pemilik ruko/stand penjualan dan pembelian mineral berupa emas tersebut;
  4. Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap diri terdakwa terkait adanya aktifitas penjualan dan pembelian yang dilakukan di ruko/stand milik terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa benar dirinya ada melakukan aktifitas jual/beli mineral berupa emas dari para penambang yang melakukan penambangan tanpa memiliki ijin di wilayah pertambangan rakyat yang ada di Gunung Botak, selain itu juga terdakwa mengakui kalau dirinya juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral berupa emas;
  5. Bahwa setelah itu dilakukan penggeledahan di ruko/stand milik terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 98 (sembilan puluh delapan) keping emas dengan berat total keseluruhan seberat 293,31gr (dua ratus sembilan puluh tiga koma tiga satu gram); uang tunai sejumlah Rp. 53.635.000,- (lima puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 327 (tiga ratus dua puluh tujuh) lembar dengan jumlah Rp. 32.700.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah), pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 108 (seratus delapan) lembar dengan jumlah Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah), pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 235 (dua ratus tiga puluh lima) lembar dengan jumlah Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) lembar dengan jumlah Rp. 1.240.000,- (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), pecahan Rp. 5.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1919 (seribu sembilan ratus sembilan belas) lembar dengan jumlah Rp. 9.595.000,- (sembilan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); 2 (dua) buah timbangan digital dengan merk HWH DJ2002A dan Capacity : 500gx0,01g; cas timbangan digital; 1 (satu) buah batu timbangan digital 1kg (satu kilogram); 6 (enam) buah kana bekas; 2 (dua) buah kalkulator dengan merk Citizen CT-712K dan Casio JJ-120D Plus; 13 (tiga belas) buah buku catatan daftar pinjaman uang dari HAJI MONDING kepada para penambang emas; 1 (satu) buah cetakan logam emas yang terbuat dari besi; 1 (satu) buah lembar tabel timbangan kadar air emas; 1 (satu) buah kotak uang tunai kasir;
  6. Bahwa barang bukti berupa 98 (sembilan puluh delapan) keping emas dengan berat total keseluruhan seberat 293,31gr (dua ratus sembilan puluh tiga koma tiga satu gram) tersebut terdakwa dapatkan dari para penambang yang melakukan penambangan tanpa ijin di wilayah Gunung Botak Kabupaten Buru dengan cara membeli seharga Rp. 1.200.000,-/gram (satu juta dua ratus ribu rupiah per gram) sampai dengan Rp. 1.350.000,-/gr (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah per gram) tergantung kadar persen emas yang dijual penambang kepada terdakwa, yang nantinya emas-emas tersebut akan terdakwa jual kembali kepada pembeli dengan harga Rp. 1.370.000,- /gr (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah per gram) sampai dengan harga Rp. 1.380.000,- /gr (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah per gram);
  7. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti diduga Logam Emas yang ditandatangi oleh ESENSI BANDASO, selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Ambon; DAVID LAISINA selaku penaksir PT. Pegadaian Cabang Ambon; KACE FREDY REAWARUW selaku Penyidik Pembantu pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku dengan disaksikan juga oleh terdakwa menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 98 (sembilan puluh delapan) keping emas dengan berat total keseluruhan seberat 293,31gr (dua ratus sembilan puluh tiga koma tiga satu gram) lempeng logam warna kuning/emas yang diduga emas, setelah dilakukan pengujian sesuai dengan prosedur penaksiran barang jaminan di dapatkan kesimpulan sebagai berikut :

NO

URAIAN

BERAT

(GRAM)

KARATASE

 

KETERANGAN

KARAT

(K)

PERSEN

(%)

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

21

22

23

24

25

26

27

28

29

30

31

32

33

34

35

36

37

38

39

40

41

42

43

44

45

46

47

48

49

50

51

52

53

54

55

56

57

58

59

60

61

62

63

64

65

66

Barang Bukti 1

Barang Bukti 2

Barang Bukti 3

Barang Bukti 4

Barang Bukti 5

Barang Bukti 6

Barang Bukti 7

Barang Bukti 8

Barang Bukti 9

Barang Bukti 10

Barang Bukti 11

Barang Bukti 12

Barang Bukti 13

Barang Bukti 14

Barang Bukti 15

Barang Bukti 16

Barang Bukti 17

Barang Bukti 18

Barang Bukti 19

Barang Bukti 20

Barang Bukti 21

Barang Bukti 22

Barang Bukti 23

Barang Bukti 24

Barang Bukti 25

Barang Bukti 26

Barang Bukti 27

Barang Bukti 28

Barang Bukti 29

Barang Bukti 30

Barang Bukti 31

Barang Bukti 32

Barang Bukti 33

Barang Bukti 34

Barang Bukti 35

Barang Bukti 36

Barang Bukti 37

Barang Bukti 38

Barang Bukti 39

Barang Bukti 40

Barang Bukti 41

Barang Bukti 42

Barang Bukti 43

Barang Bukti 44

Barang Bukti 45

Barang Bukti 46

Barang Bukti 47

Barang Bukti 48

Barang Bukti 49

Barang Bukti 50

Barang Bukti 51

Barang Bukti 52

Barang Bukti 53

Barang Bukti 54

Barang Bukti 55

Barang Bukti 56

Barang Bukti 57

Barang Bukti 58

Barang Bukti 59

Barang Bukti 60

Barang Bukti 61

Barang Bukti 62

Barang Bukti 63

Barang Bukti 64

Barang Bukti 65

Barang Bukti 66

0,84 gr

1,24 gr

8,06 gr

3,02 gr

12,86 gr

49,22 gr

5,22 gr

5,15 gr

5,72 gr

4,73 gr

4,5 gr

1,73 gr

2,04 gr

1,13 gr

4,34 gr

5,9 gr

2,6 gr

3,3 gr

7,98 gr

3,23 gr

2,43 gr

3,09 gr

1,3 gr

2,35 gr

1,55 gr

3,59 gr

4,2 gr

1,96 gr

1,1 gr

40,26 gr

2,12 gr

41,47 gr

4,48 gr

2,54 gr

2,55 gr

1,79 gr

1,4 gr

1,19 gr

1,53 gr

0,95 gr

1,78 gr

1,45 gr

1,26 gr

1,1 gr

1,14 gr

0,95 gr

0,88 gr

1,1 gr

0,81 gr

0,83 gr

0,86 gr

0,76 gr

0,72 gr

1,04 gr

0,8 gr

0,69 gr

0,73 gr

0,81 gr

0,6 gr

0,68 gr

0,91 gr

0,74 gr

0,55 gr

0,62 gr

65,88 gr

0,44 gr

16 K

19 K

20 K

20 K

22 K

22 K

20 K

23 K

22 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

22 K

20 K

20 K

20 K

20 K

19 K

20 K

20 K

19 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

19 K

19 K

21 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

19 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

70 %

80 %

85 %

80 %

90 %

91 %

86 %

95 %

92 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

92 %

85 %

85 %

84 %

85 %

80 %

85 %

85 %

80 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

82 %

80 %

91 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

80 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

67

68

69

70

71

72

73

74

75

76

77

78

79

80

81

82

83

84

85

86

87

88

89

90

91

92

93

94

95

96

97

98

Barang Bukti 67

Barang Bukti 68

Barang Bukti 69

Barang Bukti 70

Barang Bukti 71

Barang Bukti 72

Barang Bukti 73

Barang Bukti 74

Barang Bukti 75

Barang Bukti 76

Barang Bukti 77

Barang Bukti 78

Barang Bukti 79

Barang Bukti 80

Barang Bukti 81

Barang Bukti 82

Barang Bukti 83

Barang Bukti 84

Barang Bukti 85

Barang Bukti 86

Barang Bukti 87

Barang Bukti 88

Barang Bukti 89

Barang Bukti 90

Barang Bukti 91

Barang Bukti 92

Barang Bukti 93

Barang Bukti 94

Barang Bukti 95

Barang Bukti 96

Barang Bukti 97

Barang Bukti 98

0,81 gr

0,52 gr

0,53 gr

0,67 gr

0,45 gr

0,43 gr

0,47 gr

0,57 gr

0,42 gr

0,24 gr

0,36 gr

0,38 gr

0,89 gr

1,15 gr

1,14 gr

0,99 gr

0,79 gr

0,69 gr

1,19 gr

0,41 gr

0,31 gr

0,3 gr

0,27 gr

0,19 gr

0,1 gr

0,33 gr

0,21 gr

0,15 gr

0,19 gr

0,11 gr

0,15 gr

0,11 gr

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

20 K

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

85 %

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

Satu Keping

 

Total

293,31gr

 

 

 

 

  1. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menampung, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, maupun penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari pihak yang berwenang untuk itu

 

----- Perbuatan terdakwa terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 161 Jo. Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya