| Dakwaan |
- DAKWAAN
K E S A T U
----- Bahwa ia terdakwa KASMUDDIN Alias HAJI MONDING pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira jam 14.00 WIT atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Ruko milik terdakwa KASMUDDIN Alias Haji MONDING yang berada di Unit 18 (delapan belas) Desa Debowae Kecamatan Waelata Kabupaten Buru atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Namlea yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, yang telah “Melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah pusat dalam bentuk IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira jam 11.30 WIT saat itu saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ bersama-sama dengan tim dari Subdit. IV Tipidter Polda Maluku berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-GAS/108/V/2025/Ditreskrimsus tanggal 28 Mei 2025 sedang melakukan Penyelidikan di daerah Unit 18 Kecamatan Waelata Kabupaten Buru terkait tindak pidana tertentu salah satunya dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan tanpa ijin.
- Bahwa saat melakukan Penyelidikan saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah tempat yang digunakan sebagai tempat penjualan dan pembelian mineral berupa emas tanpa memiliki ijin pengangkutan dan penjualan yang mana mineral berupa emas tersebut diperoleh dengan cara membeli dari para penambang yang tidak memiliki ijin untuk melakukan penambangan di Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, akhirnya saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ menindaklanjuti informasi dimaksud dengan mendatangi lokasi yang disebutkan.
- Bahwa kemudian sekira jam 14.00 WIT saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ bersama-sama dengan Tim tiba di daerah Unit 18 (delapan belas) dan menemukan sebuah ruko/stand pembelian dan penjualan mineral berupa emas, saat berada di depan ruko/stand tersebut saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ beserta tim bertemu dengan saksi USMAN Alias MAN yang merupakan tukang ojek sedang berhenti dan mencari penumpang di depan ruko/stand pembelian dan penjualan mineral berupa emas, lalu saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ langsung mengajak saksi MAN untuk masuk ke dalam ruko/stand tersebut, saat berada di dalam ruko/stand saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang setelah dilakukan interogasi diketahui bernama saksi JAMIL GIBRAHI Alias LUCKY selaku tukang ojek, saksi FAIZAL SULAIMAN Alias UNO selaku karyawan penjaga ruko/stand dan terdakwa KASMUDDIN Alias HAJI MONDING selaku pemilik ruko/stand penjualan dan pembelian mineral berupa emas tersebut;
- Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap diri terdakwa terkait adanya aktifitas penjualan dan pembelian yang dilakukan di ruko/stand milik terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa benar dirinya ada melakukan aktifitas jual/beli mineral berupa emas dari para penambang yang melakukan penambangan tanpa memiliki ijin di wilayah pertambangan rakyat yang ada di Gunung Botak, selain itu juga terdakwa mengakui kalau dirinya juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral berupa emas;
- Bahwa setelah itu dilakukan penggeledahan di ruko/stand milik terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 98 (sembilan puluh delapan) keping emas dengan berat total keseluruhan seberat 293,31gr (dua ratus sembilan puluh tiga koma tiga satu gram); uang tunai sejumlah Rp. 53.635.000,- (lima puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 327 (tiga ratus dua puluh tujuh) lembar dengan jumlah Rp. 32.700.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah), pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 108 (seratus delapan) lembar dengan jumlah Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah), pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 235 (dua ratus tiga puluh lima) lembar dengan jumlah Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) lembar dengan jumlah Rp. 1.240.000,- (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), pecahan Rp. 5.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1919 (seribu sembilan ratus sembilan belas) lembar dengan jumlah Rp. 9.595.000,- (sembilan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); 2 (dua) buah timbangan digital dengan merk HWH DJ2002A dan Capacity : 500gx0,01g; cas timbangan digital; 1 (satu) buah batu timbangan digital 1kg (satu kilogram); 6 (enam) buah kana bekas; 2 (dua) buah kalkulator dengan merk Citizen CT-712K dan Casio JJ-120D Plus; 13 (tiga belas) buah buku catatan daftar pinjaman uang dari HAJI MONDING kepada para penambang emas; 1 (satu) buah cetakan logam emas yang terbuat dari besi; 1 (satu) buah lembar tabel timbangan kadar air emas; 1 (satu) buah kotak uang tunai kasir;
- Bahwa barang bukti berupa 98 (sembilan puluh delapan) keping emas dengan berat total keseluruhan seberat 293,31gr (dua ratus sembilan puluh tiga koma tiga satu gram) tersebut terdakwa dapatkan dari para penambang yang melakukan penambangan tanpa ijin di wilayah Gunung Botak Kabupaten Buru dengan cara membeli seharga Rp. 1.200.000,-/gram (satu juta dua ratus ribu rupiah per gram) sampai dengan Rp. 1.350.000,-/gr (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah per gram) tergantung kadar persen emas yang dijual penambang kepada terdakwa, yang nantinya emas-emas tersebut akan terdakwa jual kembali kepada pembeli dengan harga Rp. 1.370.000,- /gr (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah per gram) sampai dengan harga Rp. 1.380.000,- /gr (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah per gram);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti diduga Logam Emas yang ditandatangi oleh ESENSI BANDASO, selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Ambon; DAVID LAISINA selaku penaksir PT. Pegadaian Cabang Ambon; KACE FREDY REAWARUW selaku Penyidik Pembantu pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku dengan disaksikan juga oleh terdakwa menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 98 (sembilan puluh delapan) keping emas dengan berat total keseluruhan seberat 293,31gr (dua ratus sembilan puluh tiga koma tiga satu gram) lempeng logam warna kuning/emas yang diduga emas, setelah dilakukan pengujian sesuai dengan prosedur penaksiran barang jaminan di dapatkan kesimpulan sebagai berikut :
|
NO
|
URAIAN
|
BERAT
(GRAM)
|
KARATASE
|
KETERANGAN
|
|
KARAT
(K)
|
PERSEN
(%)
|
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
|
Barang Bukti 1
Barang Bukti 2
Barang Bukti 3
Barang Bukti 4
Barang Bukti 5
Barang Bukti 6
Barang Bukti 7
Barang Bukti 8
Barang Bukti 9
Barang Bukti 10
Barang Bukti 11
Barang Bukti 12
Barang Bukti 13
Barang Bukti 14
Barang Bukti 15
Barang Bukti 16
Barang Bukti 17
Barang Bukti 18
Barang Bukti 19
Barang Bukti 20
Barang Bukti 21
Barang Bukti 22
Barang Bukti 23
Barang Bukti 24
Barang Bukti 25
Barang Bukti 26
Barang Bukti 27
Barang Bukti 28
Barang Bukti 29
Barang Bukti 30
Barang Bukti 31
Barang Bukti 32
Barang Bukti 33
Barang Bukti 34
Barang Bukti 35
Barang Bukti 36
Barang Bukti 37
Barang Bukti 38
Barang Bukti 39
Barang Bukti 40
Barang Bukti 41
Barang Bukti 42
Barang Bukti 43
Barang Bukti 44
Barang Bukti 45
Barang Bukti 46
Barang Bukti 47
Barang Bukti 48
Barang Bukti 49
Barang Bukti 50
Barang Bukti 51
Barang Bukti 52
Barang Bukti 53
Barang Bukti 54
Barang Bukti 55
Barang Bukti 56
Barang Bukti 57
Barang Bukti 58
Barang Bukti 59
Barang Bukti 60
Barang Bukti 61
Barang Bukti 62
Barang Bukti 63
Barang Bukti 64
Barang Bukti 65
Barang Bukti 66
|
0,84 gr
1,24 gr
8,06 gr
3,02 gr
12,86 gr
49,22 gr
5,22 gr
5,15 gr
5,72 gr
4,73 gr
4,5 gr
1,73 gr
2,04 gr
1,13 gr
4,34 gr
5,9 gr
2,6 gr
3,3 gr
7,98 gr
3,23 gr
2,43 gr
3,09 gr
1,3 gr
2,35 gr
1,55 gr
3,59 gr
4,2 gr
1,96 gr
1,1 gr
40,26 gr
2,12 gr
41,47 gr
4,48 gr
2,54 gr
2,55 gr
1,79 gr
1,4 gr
1,19 gr
1,53 gr
0,95 gr
1,78 gr
1,45 gr
1,26 gr
1,1 gr
1,14 gr
0,95 gr
0,88 gr
1,1 gr
0,81 gr
0,83 gr
0,86 gr
0,76 gr
0,72 gr
1,04 gr
0,8 gr
0,69 gr
0,73 gr
0,81 gr
0,6 gr
0,68 gr
0,91 gr
0,74 gr
0,55 gr
0,62 gr
65,88 gr
0,44 gr
|
16 K
19 K
20 K
20 K
22 K
22 K
20 K
23 K
22 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
22 K
20 K
20 K
20 K
20 K
19 K
20 K
20 K
19 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
19 K
19 K
21 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
19 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
|
70 %
80 %
85 %
80 %
90 %
91 %
86 %
95 %
92 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
92 %
85 %
85 %
84 %
85 %
80 %
85 %
85 %
80 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
82 %
80 %
91 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
80 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
|
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
|
|
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
|
Barang Bukti 67
Barang Bukti 68
Barang Bukti 69
Barang Bukti 70
Barang Bukti 71
Barang Bukti 72
Barang Bukti 73
Barang Bukti 74
Barang Bukti 75
Barang Bukti 76
Barang Bukti 77
Barang Bukti 78
Barang Bukti 79
Barang Bukti 80
Barang Bukti 81
Barang Bukti 82
Barang Bukti 83
Barang Bukti 84
Barang Bukti 85
Barang Bukti 86
Barang Bukti 87
Barang Bukti 88
Barang Bukti 89
Barang Bukti 90
Barang Bukti 91
Barang Bukti 92
Barang Bukti 93
Barang Bukti 94
Barang Bukti 95
Barang Bukti 96
Barang Bukti 97
Barang Bukti 98
|
0,81 gr
0,52 gr
0,53 gr
0,67 gr
0,45 gr
0,43 gr
0,47 gr
0,57 gr
0,42 gr
0,24 gr
0,36 gr
0,38 gr
0,89 gr
1,15 gr
1,14 gr
0,99 gr
0,79 gr
0,69 gr
1,19 gr
0,41 gr
0,31 gr
0,3 gr
0,27 gr
0,19 gr
0,1 gr
0,33 gr
0,21 gr
0,15 gr
0,19 gr
0,11 gr
0,15 gr
0,11 gr
|
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
|
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
|
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
|
|
|
Total
|
293,31gr
|
|
|
|
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal melakukan kegiatan pertambangan dari pihak yang berwenang. ----------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. --------------------------------------------------------------
A T A U
K E D U A
----- Bahwa ia terdakwa KASMUDDIN Alias HAJI MONDING pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira jam 14.00 WIT atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Ruko milik terdakwa KASMUDDIN Alias Haji MONDING yang berada di Unit 18 (delapan belas) Desa Debowae Kecamatan Waelata Kabupaten Buru atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Namlea yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, yang telah “Menampung, memanfaatkan, melakukan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, izin pengangkutan dan penjualan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira jam 11.30 WIT saat itu saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ bersama-sama dengan tim dari Subdit. IV Tipidter Polda Maluku berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-GAS/108/V/2025/Ditreskrimsus tanggal 28 Mei 2025 sedang melakukan Penyelidikan di daerah Unit 18 Kecamatan Waelata Kabupaten Buru terkait tindak pidana tertentu salah satunya dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan tanpa ijin.
- Bahwa saat melakukan Penyelidikan saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah tempat yang digunakan sebagai tempat penjualan dan pembelian mineral berupa emas tanpa memiliki ijin pengangkutan dan penjualan yang mana mineral berupa emas tersebut diperoleh dengan cara membeli dari para penambang yang tidak memiliki ijin untuk melakukan penambangan di Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, akhirnya saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ menindaklanjuti informasi dimaksud dengan mendatangi lokasi yang disebutkan.
- Bahwa kemudian sekira jam 14.00 WIT saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ bersama-sama dengan Tim tiba di daerah Unit 18 (delapan belas) dan menemukan sebuah ruko/stand pembelian dan penjualan mineral berupa emas, saat berada di depan ruko/stand tersebut saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ beserta tim bertemu dengan saksi USMAN Alias MAN yang merupakan tukang ojek sedang berhenti dan mencari penumpang di depan ruko/stand pembelian dan penjualan mineral berupa emas, lalu saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ langsung mengajak saksi MAN untuk masuk ke dalam ruko/stand tersebut, saat berada di dalam ruko/stand saksi I WAYAN SUPRIANA, SH dan saksi MARSELYANO A. GASPERSZ berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang setelah dilakukan interogasi diketahui bernama saksi JAMIL GIBRAHI Alias LUCKY selaku tukang ojek, saksi FAIZAL SULAIMAN Alias UNO selaku karyawan penjaga ruko/stand dan terdakwa KASMUDDIN Alias HAJI MONDING selaku pemilik ruko/stand penjualan dan pembelian mineral berupa emas tersebut;
- Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap diri terdakwa terkait adanya aktifitas penjualan dan pembelian yang dilakukan di ruko/stand milik terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa benar dirinya ada melakukan aktifitas jual/beli mineral berupa emas dari para penambang yang melakukan penambangan tanpa memiliki ijin di wilayah pertambangan rakyat yang ada di Gunung Botak, selain itu juga terdakwa mengakui kalau dirinya juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral berupa emas;
- Bahwa setelah itu dilakukan penggeledahan di ruko/stand milik terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 98 (sembilan puluh delapan) keping emas dengan berat total keseluruhan seberat 293,31gr (dua ratus sembilan puluh tiga koma tiga satu gram); uang tunai sejumlah Rp. 53.635.000,- (lima puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 327 (tiga ratus dua puluh tujuh) lembar dengan jumlah Rp. 32.700.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah), pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 108 (seratus delapan) lembar dengan jumlah Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah), pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 235 (dua ratus tiga puluh lima) lembar dengan jumlah Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) lembar dengan jumlah Rp. 1.240.000,- (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), pecahan Rp. 5.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1919 (seribu sembilan ratus sembilan belas) lembar dengan jumlah Rp. 9.595.000,- (sembilan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); 2 (dua) buah timbangan digital dengan merk HWH DJ2002A dan Capacity : 500gx0,01g; cas timbangan digital; 1 (satu) buah batu timbangan digital 1kg (satu kilogram); 6 (enam) buah kana bekas; 2 (dua) buah kalkulator dengan merk Citizen CT-712K dan Casio JJ-120D Plus; 13 (tiga belas) buah buku catatan daftar pinjaman uang dari HAJI MONDING kepada para penambang emas; 1 (satu) buah cetakan logam emas yang terbuat dari besi; 1 (satu) buah lembar tabel timbangan kadar air emas; 1 (satu) buah kotak uang tunai kasir;
- Bahwa barang bukti berupa 98 (sembilan puluh delapan) keping emas dengan berat total keseluruhan seberat 293,31gr (dua ratus sembilan puluh tiga koma tiga satu gram) tersebut terdakwa dapatkan dari para penambang yang melakukan penambangan tanpa ijin di wilayah Gunung Botak Kabupaten Buru dengan cara membeli seharga Rp. 1.200.000,-/gram (satu juta dua ratus ribu rupiah per gram) sampai dengan Rp. 1.350.000,-/gr (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah per gram) tergantung kadar persen emas yang dijual penambang kepada terdakwa, yang nantinya emas-emas tersebut akan terdakwa jual kembali kepada pembeli dengan harga Rp. 1.370.000,- /gr (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah per gram) sampai dengan harga Rp. 1.380.000,- /gr (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah per gram);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti diduga Logam Emas yang ditandatangi oleh ESENSI BANDASO, selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Ambon; DAVID LAISINA selaku penaksir PT. Pegadaian Cabang Ambon; KACE FREDY REAWARUW selaku Penyidik Pembantu pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku dengan disaksikan juga oleh terdakwa menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 98 (sembilan puluh delapan) keping emas dengan berat total keseluruhan seberat 293,31gr (dua ratus sembilan puluh tiga koma tiga satu gram) lempeng logam warna kuning/emas yang diduga emas, setelah dilakukan pengujian sesuai dengan prosedur penaksiran barang jaminan di dapatkan kesimpulan sebagai berikut :
|
NO
|
URAIAN
|
BERAT
(GRAM)
|
KARATASE
|
KETERANGAN
|
|
KARAT
(K)
|
PERSEN
(%)
|
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
|
Barang Bukti 1
Barang Bukti 2
Barang Bukti 3
Barang Bukti 4
Barang Bukti 5
Barang Bukti 6
Barang Bukti 7
Barang Bukti 8
Barang Bukti 9
Barang Bukti 10
Barang Bukti 11
Barang Bukti 12
Barang Bukti 13
Barang Bukti 14
Barang Bukti 15
Barang Bukti 16
Barang Bukti 17
Barang Bukti 18
Barang Bukti 19
Barang Bukti 20
Barang Bukti 21
Barang Bukti 22
Barang Bukti 23
Barang Bukti 24
Barang Bukti 25
Barang Bukti 26
Barang Bukti 27
Barang Bukti 28
Barang Bukti 29
Barang Bukti 30
Barang Bukti 31
Barang Bukti 32
Barang Bukti 33
Barang Bukti 34
Barang Bukti 35
Barang Bukti 36
Barang Bukti 37
Barang Bukti 38
Barang Bukti 39
Barang Bukti 40
Barang Bukti 41
Barang Bukti 42
Barang Bukti 43
Barang Bukti 44
Barang Bukti 45
Barang Bukti 46
Barang Bukti 47
Barang Bukti 48
Barang Bukti 49
Barang Bukti 50
Barang Bukti 51
Barang Bukti 52
Barang Bukti 53
Barang Bukti 54
Barang Bukti 55
Barang Bukti 56
Barang Bukti 57
Barang Bukti 58
Barang Bukti 59
Barang Bukti 60
Barang Bukti 61
Barang Bukti 62
Barang Bukti 63
Barang Bukti 64
Barang Bukti 65
Barang Bukti 66
|
0,84 gr
1,24 gr
8,06 gr
3,02 gr
12,86 gr
49,22 gr
5,22 gr
5,15 gr
5,72 gr
4,73 gr
4,5 gr
1,73 gr
2,04 gr
1,13 gr
4,34 gr
5,9 gr
2,6 gr
3,3 gr
7,98 gr
3,23 gr
2,43 gr
3,09 gr
1,3 gr
2,35 gr
1,55 gr
3,59 gr
4,2 gr
1,96 gr
1,1 gr
40,26 gr
2,12 gr
41,47 gr
4,48 gr
2,54 gr
2,55 gr
1,79 gr
1,4 gr
1,19 gr
1,53 gr
0,95 gr
1,78 gr
1,45 gr
1,26 gr
1,1 gr
1,14 gr
0,95 gr
0,88 gr
1,1 gr
0,81 gr
0,83 gr
0,86 gr
0,76 gr
0,72 gr
1,04 gr
0,8 gr
0,69 gr
0,73 gr
0,81 gr
0,6 gr
0,68 gr
0,91 gr
0,74 gr
0,55 gr
0,62 gr
65,88 gr
0,44 gr
|
16 K
19 K
20 K
20 K
22 K
22 K
20 K
23 K
22 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
22 K
20 K
20 K
20 K
20 K
19 K
20 K
20 K
19 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
19 K
19 K
21 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
19 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
|
70 %
80 %
85 %
80 %
90 %
91 %
86 %
95 %
92 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
92 %
85 %
85 %
84 %
85 %
80 %
85 %
85 %
80 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
82 %
80 %
91 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
80 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
|
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
|
|
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
|
Barang Bukti 67
Barang Bukti 68
Barang Bukti 69
Barang Bukti 70
Barang Bukti 71
Barang Bukti 72
Barang Bukti 73
Barang Bukti 74
Barang Bukti 75
Barang Bukti 76
Barang Bukti 77
Barang Bukti 78
Barang Bukti 79
Barang Bukti 80
Barang Bukti 81
Barang Bukti 82
Barang Bukti 83
Barang Bukti 84
Barang Bukti 85
Barang Bukti 86
Barang Bukti 87
Barang Bukti 88
Barang Bukti 89
Barang Bukti 90
Barang Bukti 91
Barang Bukti 92
Barang Bukti 93
Barang Bukti 94
Barang Bukti 95
Barang Bukti 96
Barang Bukti 97
Barang Bukti 98
|
0,81 gr
0,52 gr
0,53 gr
0,67 gr
0,45 gr
0,43 gr
0,47 gr
0,57 gr
0,42 gr
0,24 gr
0,36 gr
0,38 gr
0,89 gr
1,15 gr
1,14 gr
0,99 gr
0,79 gr
0,69 gr
1,19 gr
0,41 gr
0,31 gr
0,3 gr
0,27 gr
0,19 gr
0,1 gr
0,33 gr
0,21 gr
0,15 gr
0,19 gr
0,11 gr
0,15 gr
0,11 gr
|
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
20 K
|
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
85 %
|
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
Satu Keping
|
|
|
Total
|
293,31gr
|
|
|
|
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menampung, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, maupun penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari pihak yang berwenang untuk itu
----- Perbuatan terdakwa terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 161 Jo. Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |